sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

Serikat Buruh
Serikat Buruh
1. Apa itu Serikat Buruh (SB)?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, SB merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

2. Apa Fungsi Dari Serikat Buruh?
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, buruh dan serikat buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.

3. Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?
Serikat buruh/pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan Federasi Serikat Buruh/Pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh/pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.

Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.

4. Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang buruh/pekerja di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat buruh/pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :

  • Nama dan lambang
  • Dasar pembentukan, asas, dan tujuan
  • Tanggal pendirian
  • Tempat kedudukan
  • Keanggotaan dan kepengurusan
  • Sumber dan pertanggungjawaban keuangan
  • Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

5. Bagaimana cara menjadi anggota serikat buruh?
Pada dasarnya serikat buruh/pekerja adalah organisasi yang terbuka menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang buruh di suatu perusahaan, kita hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di tempat kita bekerja, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat buruh/pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar antara Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya.

Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.

6. Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh?

Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.

7. Apakah seorang buruh dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat?
Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

8. Apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja dapat bergabung dengan lebih dari satu Federasi?
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.

9. Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis. Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.

Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).

10. Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.

Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)

Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

11. Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :

  • Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
  • Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
  • Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
  • Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Konvensi ILO 189
Ratifikasi C189 sekarang juga
KORAN MIGRAN, Jakarta - Pekerjaan yang berada di sektor domestik atau rumah tangga adalah pekerjaan. Pekerja rumah tangga seperti juga pekerja-pekerja yang lainnya berhak atas kerja layak. Oleh karena itu maka pada tanggal 16 Juni 2011 konferensi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi Konvensi mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga, yang juga disebut sebagai konvensi pekerja rumah tangga (Konvensi ILO No 189 tahun 2011). 

Konvensi ILO adalah sebuah perjanjian yang diadopsi oleh Konferensi ILO yang terdiri dari delegasi pemerintah, pekerja dan pengusaha dari 183 negara anggota ILO. Konvensi No 189 ini menawarkan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga. Konvensi tersebut menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar dan mengharuskan Negara mengambil serangkaian langkah dengan tujuan untuk menjadikan kerja layak sebagai sebuah realitas bagi pekerja rumah tangga.

Bila sebuah Negara meratifikasi sebuah konvensi, pemerintahnya secara formal membuat komitmen untuk menerapkan seluruh kewajiban yang ditetapkan di dalam konvensi tersebut, dan secara periodik melaporkan kepada ILO mengenai langkah-langkah yang diambil.

Sesuai dengan konstitusi ILO, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyampaikan konvensi dan rekomendasi tersebut kepada badan legislative nasionalnya yang bertujuan untuk mempromosikan langkah-langkah di tingkat domestik untuk implementasi instrument-instrumen dan juga mempromosikan ratifikasi.
 

Menurut perkiraan global dan regional terbaru yang dibuat oleh progam kondisi kerja dan pekerjaan ILO (TRAVAIL), setidaknya ada 52,6 juta perempuan berumur diatas 15 tahun merupakan pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan utama mereka. Angka ini mempresentasikan porsi signifikan dari pekerjaan berupah secara global, sebanyak 3,6 % di seluruh dunia. Perempuan merupakan mayoritas dari pekerja rumah tangga, 43,6 juta atau 83% dari jumlah total. Pekerjaan rumah tangga merupakan sumber penting pekerjaan berupah bagi perempuan, mencapai 7,5 % pekerja perempuan di seluruh dunia.

Data statistik menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan sektor ekonomi yang sedang tumbuh. Pekerja rumah tangga memberi kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Namun demikian mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan mengalami deficit kerja layak yang serius.

Pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Kelompok-kelompok pekerja rumah tangga tertentu, misalnya pekerja rumah tangga migran, pekerja rumah tangga anak, atau pekerja yang tinggal di rumah tempat mereka bekerja (pekerja rumah tangga yang tinggal di dalam) menghadapi kerentanan khusus.

Bagaimana implementasinya di Indonesia? Karena hampir sebagian kalangan menggunakan jasa pekerja rumah tangga. Coba kalau kita perhatikan di kota-kota besar, kalau hari raya Idul Fitri semua pekerja pada pulang kampung, maka dapat dibayangkan bagaimana seorang ibu atau keluarga yang sudah biasa dilayani oleh pekerja rumah tangga dengan tiba-tiba harus menyelesaikan pekerjaan rumah tangga sendirian. Maka dapat disimpulkan bahwa pastilah rumah tangga tersebut akan merasa kehilangan karena tidak ada yang mengurus rumah, memasak, membersihkan kamar dan lain-lain.

Di Indonesia sendiri untuk Rancangan Undang-Undang dari tahun 2004 sampai dengan 2010 belum dibahas, baru setelah bulan September 2011 dibahas, itupun hasilnya belum tentu bisa selesai secepatnya.

Untuk daerah Provinsi Bali sudah ada surat edaran gubernur yang melarang atau tidak mengizinkan pekerja rumah tangga keluar dari Bali (SE Gubernur Bali No 562/4729/III.2/Disnaker tanggal 25 Juli 2005) tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia.

Pemerintah Provinsi Bali mendukung konvensi ILO karena kebijakan Presiden yang “justice for all” dan pekerja rumah tangga adalah asset ketenagakerjaan yang perlu dibina dan dilindungi. Untuk itu tidak ada kata lain selain Indonesia harus mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apalagi kalau kita melihat data bahwa banyak pekerja rumah tangga Indonesia di luar negeri menunggu nasib diujung tanduk karena beberapa permasalahan yang belum dan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.

Dengan adanya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tentu kita sangat mengharapkan bahwa mereka tidak akan didiskriminasi dan hak-haknya bisa dijamin sepenuhnya. Karena bagaimanapun juga mereka adalah penghasil devisa terbesar bagi bangsa Indonesia, sehingga mereka dijuluki pahlawan devisa.
Serikat Buruh Adalah Kekuatan
Serikat Buruh itu Berani
“Dibutuhkan keberanian buruh dan serikat buruh yang kuat untuk menyuarakan keadilan tidak saja ditempat kerja tetapi dimana-mana, karena penindasan pada satu tempat kerja dan buruh akan berimbas pada penindasan lainnya.”

Kisah ini sudah difilmkan dan mungkin anda sudah menontonnya. Film klasik dengan judul Norma Rae, dibuat oleh sineas Amerika pada tahun 1979. 

Cerita perjuangan buruh yang menuntut upah minimum yang bernama Norma Rae. Dia bekerja di pabrik kapas yang memiliki kondisi kerja yang mengabaikan kesehatan para buruhnya. 

Awalnya dia mengabaikan hal ini karena kebutuhan akan biaya hidup dan kondisi dirinya mengharuskan dia bekerja pada pabrik tersebut, tetapi setelah dia mendengarkan ceramah dari Reuben Warshowsky, seorang organizer serikat buruh dari New York, cara pandang dia menjadi berubah dan berusaha untuk membuat tempat kerja memiliki serikat buruh. 

Tentunya usaha-usaha ini tidaklah mudah, ancaman ditempat kerja dan tekanan emosional dari suami yang mengatakan dia tidak memiliki cukup waktu untuk berada dirumah menimbulkan konflik tersendiri.Tetapi tekanan-tekanan tersebut tidaklah menyurutkan niatnya dan berani menghadapi situasi konfrontasi itu. Dia sendirian saja, tidak ada yang mendukung perjuangan untuk memperbaiki tempat kerja tetapi dia tidak gentar. 

Ada satu hal yang menarik dari inti cerita ini bahwa buruh sebenarnya adalah “pemilik dan pengendali” pabrik. Ketika semua mesin dimatikan oleh buruh apa yang bisa dilakukan oleh pengusaha? Tidak ada, kecuali menuruti tuntutan buruhnya. 

Crystal Lee Sutton
Dengan keberaniannya Norma Rae menulis sebuah kata pada kertas "UNION" yang artinya (Serikat Buruh), lalu berdiri diatas meja dan memutarkan tulisannya. Kawan-kawannya semula hanya termangu memandangi dirinya untuk melihat apa yang ingin dia sampaikan dan satu persatu kawannya menghentikan mesin pemintal dan pabrik menjadi sepi karena tidak ada suara mesin. Melalui tindaknya tersebut Norma Rae secara sukses telah membidani lahirnya serikat buruh di pabrik itu

Film yang memberikan inspirasi ini diangkat dari kisah nyata berdasarkan cerita hidup Crystal Lee Sutton, buruh industri tekstil di Roanoke Rapids, Carolina Utara, Amerika Serikat. Walau film ini sukses tetapi nasib yang dialami Crystal Lee Sutton berbeda. Dia dipecat dari tempat kerja setelah berhasil mendirikan serikat buruh dan begitupun setelah dia direkrut dan bekerja untuk serikat buruh.




Situasi Crystal Lee Sutton ini lebih nyata, bahwa ancaman pemecatan menjadi nyata atas peristiwa untuk memperbaiki tempat kerja. Maka tidaklah mudah menumbuhkan para aktifis buruh yang berani ditempat kerja, terlebih lagi dia buruh perempuan, tetapi bukan berarti semua tidak berani karena mereka yang berani juga banyak. Tetapi buruh sebagai gerakan massa memberikan kekuatan bargaining dan bersama serikat buruhnya melakukan transformasi perubahan dan perbaikan kondisi dan syarat kerja.


Editorial edisi 3: MayDay 2014, Buruh Sedunia Bersatulah
Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan
KORANMIGRAN, JAKARTA - Hari Buruh Internasional atau MayDay hari ini kita catat sebagai tonggak kemenangan persatuan perjuangan buruh. Kini MayDay telah menjadi peristiwa kemenangan politik kaum buruh yang sangat penting sebagai bukti adanya pengakuan politik dari rezim penguasa di negeri-negeri jajahan.

Persfektif lain atas peningkatan persatuan perjuangan buruh ini bisa dilihat dari slogan-slogan dan tuntutan-tuntutan yang diusung buruh luas pada May Day ini. Buruh sudah tidak lagi berkutat pada tuntutan sempitnya saja (masalah upah, outsourcing, dan sistem kerja kontrak), tetapi telah bergerak melewati gerbang pabriknya dengan tuntutan-tuntutan seperti menentang RUU Kamnas, tolak kenaikan BBM, dan jaminan kesehatan untuk rakyat. Dengan ini gerakan buruh telah mengikat dan memimpin perjuangan kaum proletar yang senasib untuk bergerak memimpin pembebasan seluruh rakyat tertindas, Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera.

Apa pentingnya persatuan buruh? persatuan buruh yang lemah telah membawa konsekuensi-konsekuensi lainnya yang dapat merugikan perjuangan buruh. Krisis kapitalisme global harus menjadi moment bagi persartuan gerakan buruh untuk menghancurkan kekuatan kapitalisme dengan memajukan perjuangan buruh secara global. Inilah justru yang ditakutkan oleh kelas penguasa kaki tangan kapitalisme. Nasionalisme sempit dijadikan alat yang paling ampuh untuk menelikung kesadaran kelas buruh dan secara efektif adalah musuh paling besar bagi buruh. Harusnya kita sadar kan hal ini untuk semakin menyatukan kekuatan buruh, bahkan untuk melawan krisis kapitalisme global yang begitu nyata.

Mari kita mulai meningkatkan perspektif persatuan perjuangan buruh sebagai bagian dari perjuangan buruh dimanapun seperti semangat yang dimiliki dari MayDay. Terus mengorganisir diri sebagai perjuangan kelas dengan menguasai panggung di semua tingkatan. Terus membangun cara berpikir sebagai proletar yang maju dengan mengkaitkan isu-isu perjuangan lokal dengan perspektif perjuangan global. Pendidikan politik dan ekonomi mengenai peristiwa-peristiwa dunia yakni krisis ekonomi global, perang di berbagai tempat dan kejadian politik di negara-negara lain dimana buruh bekerja secara lintas negara adalah benang merah dari semua usaha persatuan perjuangan buruh.

Mari kita jadikan MayDay (Baca: Hari Buruh Internasional)  sebagai tonggak akan pentingnya semangat persatuan perjuangan buruh sebagai simbol perjuangan klas dan terus menghidupkan slogan: Buruh Sedunia Bersatulah!

Redaksi KORANMIGRAN
Perlindungan BMI
Aksi Desak Perlindungan BMI di Cirebon
KORANMIGRAN, CIREBON - Massa aksi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Cirebon melakukan aksi di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa (3/6/2014), mendesak tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan buruh migran..

Hasilnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon akan segera membentuk tim khusus untuk Darini (18), warga Blok II, Desa Kroya, Kecamatan Panguragan yang diduga menjadi korban perdagangan manusia (Traficking) di Medan, Sumatera Utara.

Saat melakukan audiensi di Ruang Paseban kompleks kantor Bupati Cirebon, SBMI  mendesak pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan langkah kongkrit untuk memulangkan salah seorang warganya yang tengah dilanda kesulitan itu.

Padahal keberadaan Darini saat ini sudah jelas, terlebih sejak Tami (36) yang berangkat bersama Darini sejak awal, sudah pulang.

“Kami menilai selama ini Pemkab belum melakukan tindakan nyata. Kami bersama keluarga dan pemerintah desa sudah berkali-kali berteriak dan sudah berangkat ke Medan sampai mengetahui keberadaan Darini dan Tami. Kami kesulitan dengan birokrasi di sana, kami butuh pemerintah turun tangan,” kata Ketua SBMI Kabupaten Cirebon Taspin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Darini dan Tami berangkat ke Jakarta pada 22 Oktober 2013 untuk mendaftarkan diri ke Yayasan penyalur tenaga kerja berinisial TD. Namun setelah sepuluh hari dipekerjakan di sana, keluarga kehilangan kontak dengan Tami dan Darini selama lebih dari tiga bulan.

Pihak keluarga berkali-kali mencoba menanyakan keberadaan Tami dan Darini pada Yayasan TD, namun tidak mendapat jawaban. Keluarga baru bisa mendapat kabar Darini berhasil mencuri kesempatan untuk menghubungi ayahnya Damun (47) lewat sambungan telefon.

Dari situlah keluarga mengetahui bahwa Darini dan Tami telah dijual ke Yayasan BA di Medan. Selama sembilan hari di yayasan tersebut, mereka disiksa, diancam dan telefon selulernya dirampas, sehingga tak bisa lagi menghubungi keluarga.

Meskipun sudah berusaha mencari sampai ke Medan, keluarga tetap tidak dapat membawa Tami dan Darini pulang. Soalnya, majikan mereka mengaku sudah membayar uang belasan juta rupiah kepada Yayasan BA sebgai gaji mereka selama setahun yang ternyata belum juga disampaikan kepada Tami dan Darini.

Keluarga baru merasa sedikit lega ketika Tami berhasil melarikan diri dari rumah majikannya di Medan. Berkat pertolongan sejumlah anggota TNI angkatan laut Medan asal Cirebon,

Tami kemudian bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarganya 22 April lalu. Kini, Tami dan keluarganya masih belum tenang sampai Darini juga bisa pulang. Berbagai upaya mereka lakukan bersama pemerintah desa, namun belum juga menemui titik terang.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengatakan, pihaknya selama ini tidak tinggal diam. Beberapa kali petugas Disnaker sudah mendatangi keluarga Tami dan Darini. “Kami bahkan sudah datang ke Medan untuk mencari keberadaan mereka serta mencari cara untuk memulangkan mereka,” ujarnya.

Deni mengaku, langkah Disnaker selama ini memang terkesan lambat. Hal itu disebabkan oleh birokrasi yang tidak sederhana. Disnaker Kabupaten Cirebon harus berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemprov Jawa Barat sebelum bisa membawa Tami dan Darini pulang.

Selain itu, dugaan tindak pidana traficking juga membuat Disnaker harus berkoordinasi denga polisi. Oleh karena itu, Deni berharap dengan pembentukan tim khusus dari berbagai elemen tersebut, Disnaker Kabupaten Cirebon bisa mengakselerasi proses penjemputan dan kepulangan Darini dari Medan.
Upah PRT
Menghitung Upah di Luar Negeri
KORANMIGRAN, TAIWAN - Ada sedikitnya 52,6 juta orang bekerja di dunia yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), termasuk yang dikirim ke luar negara mereka. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlahnya bisa mendekati 100 juta orang dan 80% diantaranya adalah pembantu rumah tangga wanita, dilansir dari data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Pekerja Rumah Tangga (PRT) rentan terhadap ekploitasi dan perlakuan semena-mena, seperti gaji rendah dan penganiayaan, karena mereka dianggap bukan pekerja formal dan tidak berhak mendapatkan kondisi kerja seperti pekerja di sektor formal. Untuk itu, Konvensi ILO No. 189 disetujui dalam sidang ILO di Geneva, Swiss,  Konvensi yang merupakan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia ini akan menjadi landasan untuk memberi pengakuan dan menjamin Pekerja Rumah Tangga mendapatkan kondisi kerja layak sebagaimana pekerja di sektor lain.

Tanya: Redaksi KORANMIGRAN yang baik, Saya mau tanya bagimana mengetahui besaran tentang upah dan perhitungannya sebagai PRT di luar negeri? (Nisa, Taiwan)

KORANMIGRAN menjawab:
Berikut kami paparkan tentang rumus dan perhitungan mengenai gaji kita sebagai PRT:

A. Gaji per hari

Gaji dalam satu bulan x 12 bulan dibagi 365 hari
Contoh: [HK$3920 x 12 bulan] : 365 hari = HK$128.87

B. Cuti Tahunan

Harap perhatikan table untuk hak cuti tahunan

Jika kurang dari 3 bulan bekerja dengan majikan, maka pekerja rumah tangga atau pekerja kontrak tidak dapat menuntut cuti tahunan.

Selama tahun-tahun bekerja yang telah selesai (1, 2, 3, dan seterusnya), tabel tersebut akan memandu Anda untuk menghitung hari cuti tahunan yang berhak didapatkan pekerja. Jumlah hari hak cuti tahunan Anda dikalikan dengan gaji per hari akan menghasilkan jumlah yang dapat Anda tuntut dari majikan.

Untuk tahun bekerja yang belum selesai, katakanlah 1 tahun 4 bulan, 3 tahun 7 bulan dan seterusnya, jumlah bulan (dalam contoh di atas adalah 4 dan 7) dikalikan dengan jumlah hari dari hak cuti tahunan anda kemudian dibagi 12 (bulan dalam setahun) akan menghasilkan jumlah hari hak cuti tahunan anda. Tambahkan jumlah ini pada jumlah hari pada tahun lengkap anda bekerja dan anda akan mendapatkan jumlah total berapa hari hak cuti tahunan anda. Jumlah total ini dikalikan dengan gaji per hari akan menghasilkan jumlah yang dapat anda klaim dari majikan anda. Dalam contoh di atas, adalah satu tahun dan 4 bulan. Jadi, 4 dikalikan dengan 7 (hak tahun kedua 7 hari cuti tahunan untuk seseorang) kemudian bagi dengan 12 akan menghasilkan 2,33 hari. Tambahkan hasil ini ke 7 hari dari tahun pertama maka akan menghasilkan total 9,33 hari.

Contoh: [4/12 bulan] x 7 hari cuti tahunan = 2.33 x gaji per hari

C. Satu bulan gaji sebagai pengganti pemberitahuan

Tanpa peringatan pemutusan kontrak = satu bulan gaji

Sudah ada pemberitahuan pemutusan, akan tetapi majikan memutuskan kontrak sebelum pemberitahuan berakhir. Jumlah sisa hari (dari tanggal pemutusan kontrak sampai pada akhir pemutusan yang sebenarnya), dikalikan dengan gaji per hari akan menghasilkan jumlah tuntutan terhadap majikan anda. Contoh, peringatan pemutusan dikeluarkan pada tanggal 1 April. Jadi hari kerja terakhir akan dibayarkan pada tanggal 30 April. Tapi kemudian majikan memaksa anda untuk pergi pada tanggal 16 April dan hanya memberi anda gaji sampai tanggal 16 April. Dalam hal ini, anda dapat menuntut sisa hari mulai tanggal 17 sampai 30 April (14 hari) dan jumlah hari tersebut kalikan dengan jumlah gaji per hari.

Contoh: 14 hari x gaji per hari

D. Uang bonus masa jangka lama dan uang pesangon mempunyai rumus perhitungan yang sama

Gaji per bulan dikalikan dengan 2/3 (contohnya: kalikan 2 lalu bagi 3). Jawabannya kemudian kalikan dengan berapa tahun masa kerja akan menghasilkan jumlah tuntutan terhadap majikan. Jumlah bulan harus dirubah menjadi titik desimal.

Contoh:
7 bulan akan dibagi 12 (bulan per tahun) maka hasilnya 0.58 sehingga jumlah tahun menjadi 5.58 tahun. Untuk 2 tahun dan 4 bulan maka menjadi 2.33 tahun. Kalikan 5.58 atau 2.33 dengan gaji per bulan.