sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

perjuangan perempuan

Perempuan Kartini yang terlahir dari keluarga bangsawan di Jepara, Jawa Tengah, 21 April 1879 telah menorehkan sejarah gemilang Perempuan Indonesia dengan otobiografi perjalanan pejuangannya demi membebaskan Perempuan negeri ini dari penjara patriarki yang terbungkus adat. 


Buku Habis Gelap Terbitlah Terang karya RA Kartini banyak dibuka, dibaca kemudian dimaknai sehingga dijadikan landasan pergerakan individu Perempuan atau kelompok Permpuan untuk bangkit dari kungkungan perdaban yang menempatkan perempuan pada ruang sempit dengan istilah KONCO WINGKING (Teman di belakang laki-laki). 

Banyak versi mengungkapkan makna yang tersirat dalam judul buku Habis Gelap Terbitlah Terang yang judul aslinya Door Duisternis Tot Licht” namun demikian apapun versi yang terlahirkan, semangat perlawanan itu telah lahir menantang kaum perempuan untuk menjadi manusia utuh tanpa berbeda dengan laki-laki. 

Perjuangan Kartini telah menjadi inspirasi kuat perempuan-perempuan Indonesia untuk menggeliat melawan ketidak adilan terhadap keperempuanan dari belenggu adat dan agama. Perlawanan itu tentu membuat banyak laki-laki merasa bahwa para perempuan telah mulai melawan kodratnya sendiri yang oleh adat maupun agama di tempatkan pada tempat dengan segala batasan dan aturan yang mengikat dan harus di patuhi dengan imbalan syurga. 

Kini telah banyak lahir perempuan-perempuan yang terus bangkit meraih harkat dirinya membangun kekuatan pondasi perlawanan dengan penguasaan perempuan terhadap bidang pendidikan dan ekonomi di sektor publik dan domestik untuk membentuk kekuatan besar melawan ketidak adilan gender dalam bentuk sikap mental negatif, marjinalisasi, adat istiadat, kekerasan seksual, dan kebijakan pemerintah. 

Sebagai sesama manusia yang setara dengan laki-laki dalam segala lini kehidupan perlawanan perempuan dilakukan bukan hanya berdasarkan ketidak adilan gender dalam arti kata yang sempit akan tetapi perlawanan perempuan terhadap ketidak adilan atas beragam fakta yang dialami perempuan pada marjinalisasi, kekerasan, dan beban tugas. Sehingga ketertindasan yang dirasakan perempuan pada keterbatasan untuk bertindak, memilih, memegang prinsip hidupnya sebagai diri sendiri (bukan milik laki-laki), seksualitas dan tubuhnya mampu terwujud sebagai kemerdekaan. 

Bekasi, 20 April 2014 
Nisma Abdullah 
Safety First
Safety First
KORANMIGRAN, HONG KONG - Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang di Indonesia sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan yang harus ada untuk  menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja termasuk PRT. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai Keselamatan, Kesehatan Kera (K3).

Tanya:
Siang pak, aku PRT di Johor mau tanya tentang keselamatan Kerja. Bagimana aturannya untuk kami biar aman bekerja?

KORANMIGRAN menjawab:
Pada umumnya, pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di luar negaranya mengalami dua jenis kecelakaan, yaitu kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan dan kecelakaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan ialah kecelakaan yang anda alami saat anda mengerjakan tugas anda. Contohnya, anda diminta majikan untuk membersihkan sesuatu yang mengharuskan anda memakai tangga. Saat melakukannya, anda jatuh dari tangga dan dibawa ke rumah sakit karena patah tulang. Atau majikan anda meminta anda membeli sesuatu di toko atau supermarket. Saat di jalan, anda terpeleset dan jatuh lalu pingsan. Lalu seseorang membawa anda ke rumah sakit untuk dirawat luka atau patah tulangnya.

Dibawah ini adalah langkah-langkah yang harus kita ikuti:

  1. Ketika anda sudah sadar atau bangun dari pingsan, segeralah meminta kepada pegawai rumah sakit untuk memberitahu majikan anda.
  2. Ingat bahwa secara hukum, majikan diharuskan mendapatkan asuransi kecelakaan untuk pekerja rumah tangga asing. Jadi, pihak rumah sakit harus segera diberitahu akan hal ini agar bisa dimintai nasehat dalam memilih layanan rumah sakit yang tepat yang bisa dicakup oleh asuransi.
  3. Jangan lupa untuk meminta surat cuti sakit dari dokter/rumah sakit. Ingat tidak perduli berapa lama cuti sakitnya, majikan tidak berhak untuk memutuskan kontrak kecuali jika masa penyembuhannya cukup panjang atau mengakibatkan luka permanen yang menghalangi anda untuk menjalankan tugas anda.
  4. Jika lukanya cukup serius dan berakibat pada efisiensi kerja anda, segeralah melaporkan ke Departemen Tenaga Kerja (Labour Department) untuk diserahkan pada Unit Kompensasi Pekerja (Compensation Unit) untuk penilaian. Lembaga pemerintahan yang disebutkan akan meminta dokter untuk menilai tingkat luka anda. Mereka akan menjadi satu-satunya pihak yang menentukan apakah pekerja yang terluka masih bisa bekerja atau tidak, atau masih dapat bekerja akan tetapi efisiensinya berkurang sebesar 5%, 10%, dan seterusnya. Kompensasi anda akan dihitung oleh Labour Department.
  5. Ingat selalu untuk menyimpan catatan (misalnya surat keterangan cuti sakit, kwitansi, jadwal-jadwal terapi, dan lain sebagainya) untuk digunakan di masa yang akan datang, khususnya jika anda terpaksa mengajukan tuntutan karena majikan anda menolak untuk memberikan hak kompensasi anda.

Kasus kecelakaan yang tidak berhubungan dengan kerja ialah mereka yang terluka, cacat atau terbunuh karena kekerasan kriminal atau mereka yang kebetulan terluka, cacat atau terbunuh selama hari libur.

Jika anda korban dari kecelakaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan (seperti ditabrak mobil) atau terluka, anda harus melakukan halhal dibawah ini:

  1. Untuk kecelakaan dengan luka-luka, lebih baik memanggil ambulans atau mintalah teman anda untuk melakukannya. Jangan ijinkan siapapun untuk menyentuh luka anda, bahkan oleh dokter sekalipun. Hanya petugas medis resmi (seperti petugas ambulans) yang boleh menyentuh dan memindahkan anda.
  2. Biasanya ada petugas kepolisian yang bertugas di seluruh ruang darurat rumah sakit. Laporkan kejadian tersebut. Anda dapat menggunakan catatan laporan kepolisian untuk digunakan nantinya jika ada kebutuhan menuntut kerugian dari mereka yang terlibat.
  3. Menjalani pemeriksaan medis untuk menentukan keseriusan luka. Langkah ini akan membantu menilai tingkat luka anda. Sesuai kebijakan, majikan harus mendapatkan polis asuransi untuk anda dan adanya laporan medis dapat membantu anda jika luka memerlukan waktu yang panjang untuk kembali pulih.

Carilah bantuan dari lembaga layanan migran yang bisa memberikan panduan-panduan penting terutama jika anda harus mengajukan tuntutan.
Editorial Edisi 2: SBMI Tuntut SBY Harus Selamatkan Satinah Segera
Save Satinah
Karena tenggat waktu eksekusi hukuman mati terhadap Satinah semakin dekat, yakni pada 3 April 2014, SBMI menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan penyelamatkan terhadap buruh yang ditempatkannya di luar negeri.

"SBY harus turun langsung menyelamatkan Satinah sekarang juga. Buruh migran yang terancam hukuman mati menurut data dari Kementerian Luar Negeri RI ada sebanyak 39 orang. Selain Satinah Binti Jumadi, tindakan pembebasan juga harus dilakukan terhadap Tuti Tursilawati, Aminah dan Darnawati yang eksekusinya bisa sewaktu-waktu dilaksanakan, ujar Saputro disela-sela diskusi sesama pimpinan buruh di Dhakka, Banglades.

SBMI mencatat, perjuangan Satinah untuk selamat dari ancaman hukuman mati kini tinggal 10 hari lagi. Seharusnya Satinah divonis pada bulan Agustus 2011, akan tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga tiga kali yaitu Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013.

Harapan bagi Satinah sesungguhnya ada karena keluarga atau ahli waris korban sudah menyatakan akan memberikan maaf asal mendapat imbalan diyat atau uang darah sebesar 10 juta riyal (setara dengan 21 Milyar Rupiah.

Pemerintah Indonesia hingga pekan kemarin baru sanggup menyetor 4 juta real atau setara Rp 12 miliar agar Satinah bisa dibebaskan.

"Diplomasi masih terus dilakukan. Namun diperlukan ketegasan posisi akhir mengenai jumlah diyat," kata Duta Besar RI di Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, di Jakarta, pada hari Kamis, 14 Maret 2013 seperti yang dimuat di Tempo.

Kementerian mengaku sudah melakukan banyak hal bahkan menginisiasi surat dari anaknya Satinah, Nur Afriana, kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul-Aziz untuk meringankan tuntutan diyat ahli waris korban.

"Kami bukannya tidak mau membayar," kata Gatot yang sekarang malah dihadiahkan jabatan basah sebagai Kepala BNP2TKI.

Kasus Satinah bermula ketika Satinah membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007 lalu. Ia mengatakan terpaksa membunuh lantaran tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Ia juga sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh majikan.

Satinah Binti Jumadi BMI asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang dijatuhi hukaman mati atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap majikan perempuannya pada tahun 2007 silam. Sejak diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman mati sejak itu pula Satinah mengalami tekanan psikologis yang mendalam apalagi waktu batas akir pembayaran Diyat semakin dekat namun pembayarannya belum juga dibayarkan oleh pemerintah Indonesia. 

Ancaman vonis hukuman mati ini sungguh merupakan ketidakadilan yang nyata bagi Satinah dan semua buruh migran yang dipaksa bekerja di luar negeri. Bahkan Arab Saudi yang sempat dimoratorium (penundaan penempatan) sebagai negara tujuan penempatan malah dibuka kembali.

Satinah bukanlah sekedar sosok rakyat yang menjadi korban yang mempertahankan diri dari tindakan sewenang – wenang majikannya belaka, tetapi juga karena inilah bentuk kegagalan kebijakan pemerintahan rezim SBY yang tidak bisa menjamin perlindungan bagi rakyatnya yang bekerja di luar negeri. 

Dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dinyatakan bahwa hak untuk hidup adalah non-derogible rights. Indonesia sebagai negara yang meratifikasi ICCPR seharusnya mengadopsi prinsip ini dengan mengakhiri praktek hukuman mati dalam sistem pemidanaan. Dengan mengakhiri praktek hukuman mati, akan makin memperkuat posisi politik Indonesia dalam diplomasi pembelaan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. 

Menjelang Pemilihan Umum tahun 2014 ini Satinah punya satu suara, lantas apakah semua caleg dan capres akan peduli dengan nasib Satinah dan buruh migran lainnya yang terancam hukuman mati? Buat apa visi misi partai dan janji-janji manis terus diiklankan di media bila caleg dan capres tak mampu menyelamatkan satu nyawa Satinah? Bukankah menyelamatkan nyawa Satinah sama nilainya dengan menyelamatkan bangsa dan negeri ini dari kemiskinan dan keterpurukannya juga?

Nyawa Satinah yang diujung tanduk dan rezim yang tidak mau menyelamatkannya adalah mimpi buruk yang membuat SBMI menyerukan kepada seluruh rakyat dimanapun berada, untuk menuntut tanggung jawab kepada rezim Soesilo Bambang Yoedoyono atas pelemparan tanggung jawab, kelalaian, dan kegagalan dalam melindungi Satinah Binti Jumadi dan semua buruh migran lainnya yang terancam hukuman mati di Luar Negeri.

Salam Berlawan,
Redaksi KORANMIGRAN