sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

Penampungan ilegal
Penampungan Ilegal
KORAN MIGRAN, JAKARTA - Jajaran Kepolisian Sektor Metropolitan Kalideres, Jakarta Barat mengamankan 27 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari sebuah penampungan di bilangan Rawa Lele, Kalideres Jakarta Barat, Jumat (28/2/2014) sore sekitar pukul 17.00.

Kapolsek Metro Kalideres, Komisaris Juang mengatakan, diamankannya para calon TKI tersebut karena mereka diduga tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan.

"Mereka rencananya akan dikirim ke sejumlah negara, tapi kami menduga mereka tidak memiliki dokumen. Mereka akan diberangkatkan secara ilegal," kata Kompol Juang, Jumat.

Selain itu, Juang menjelaskan, kondisi bangunan yang digunakan sebagai tempat penampungan 27 calon TKI tersebut sangat memprihatinkan. "Tempat penampungannya tidak layak sebagai tempat singgah para TKI," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Juang, para calon TKI baru beberapa hari berada di tempat penampungan tersebut.
"Mereka ngakunya baru 3-4 hari disana, rencananya bakal dikirim ke Hongkong dan beberapa negara tetangga lainnya," kata Juang.

Saat ini hasil pengungkapan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. "Mereka akan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk pengembangan pemeriksaan selanjutnya," ungkapnya. (Tribun)
Tuntutan PRT Hong Kong

KORANMIGRAN, HONG KONG - Dalam peringatan Hari Migran Internasional yang ke-22, 1500 buruh migran Indonesia di Hong Kong di bawah bendera Aliansi BMI-HK Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 hari minggu (16/12), menggelar forum terbuka di Lapangan Victoria Park dan demonstrasi di depan kantor Konsulat Indonesia di Hong Kong di Causeway Bay serta kantor pusat pemerintah Hong Kong di Admiralty.

“Jangan jadikan pelayanan sebagai ajang bisnis untuk memeras buruh migran maka pemerintah harus segera menghapuskan KTKLN dan mandatori asuransi. Konsulat Indonesia harus segera mencabut System Online yang melarang kami pindah agen selama 2 tahun karena ini pemerasan terselubung berkedok perlindungan.” Demikian pernyataan Sringatin, juru bicara Aliansi Cabut UUPPTKILN No. 39/2004, dalam orasinya di depan kantor Konsulat Indonesia di Hong Kong (KJRI).


Sring menjelaskan dampak KTKLN terhadap buruh migran diluar negeri. Mereka takut pulang, tertipu jutaan rupiah oleh calo, menghabiskan berhari-hari antri di depan kantor BP3TKI bahkan ada yang mati kecelakaan karena terburu-buru mengurus KTKLN. Ditambah pengurusan yang rumit menambah beban dan mengurangi masa cuti buruh migran yang rata-rata hanya maksimal 14 hari.

“Tidak benar jika KTKLN melindungi buruh migran. Persoalan kami tidak berkurang dengan adanya kartu ini, malah bertambah parah. Jika pemerintah hanya butuh pendataan maka lakukan dengan cara-cara yang tidak memeras seperti ini. Kami juga tidak mau dipaksa beli asuransi TKI karena majikan di Hong Kong sudah menyediakan asuransi kerja di sini. Lalu apa maksud sebenarnya dari mandatory KTKLN ini?” tambahnya.

Sedangkan Ganika Diristiani, juga juru bicara Aliansi, mengangkat System Online yang sedang meresahkan buruh migran di Hong Kong. System ini diciptakan Konsulat Indonesia di Hong Kong bertujuan untuk melarang buruh migran pindah agen sebelum 2 tahun kontrak.

”Ini adalah cara pemerintah untuk memaksa buruh migran melunasi hutang potongan gaji (biaya penempatan) dan lebih dari itu memaksa kami bertahan di satu agen. Sebab inilah aturan yang ditetapkan di UUPPTKILN No. 39/2004 yang sedang direvisi, bahwa tanggungjawab mengurusi TKI diluar negeri adalah kewajiban PJTKI dan agen yang memberangkatkan. Inilah yang kami lawan selama ini. Kami menuntut tanggungjawab tersebut diambil alih oleh pemerintah sebagai perwakilan rakyat, bukan oleh swasta” tegasnya.

Ganika menambahkan jika buruh migran ingin pindah agen maka diharuskan untuk mendapatkan surat ijin dari PJTKI dan agen sebelumnya. Jadi walaupun majikan dan agen jahat, tidak ada peluang bagi buruh migran untuk pindah agen atau menolak membayar potongan jika paham itu merupakan eksploitasi.

”Kami sudah menerima pengaduan dari buruh migran yang ditolak agen saat mencari majikan baru. Agen baru bersedia membantu dengan syarat buruh migran melunasi sisa potongannya dan ditambah potongan gaji lagi untuk agen baru. Ada juga yang dianjurkan bekerja ke Macau dulu sampai ikatan 2 tahun dengan PJTKI/agen lama selesai atau membayar uang agar PJTKI/agen sebagai ganti surat ijin” jelasnya

Saat ini, buruh migran yang sedang berkasus di shelter mengeluh kesulitan mencari agen baru dan akhirnya terpaksa pulang ke Indonesia padahal masih berkesempatan bekerja lagi. Bagi mereka yang terlanjur ke Macau dengan tujuan menunggu visa kerja di Hong Kong, kini terdampar karena kontrak kerja barunya ditolak Konsulat dan diharuskan kembali ke agen lama. Sedangkan mereka yang menunggu visa di Indonesia juga kesulitan karena Konsulat menerapkan persyaratan tambahan yaoitu harus mengirimkan paspor asli dan surat Disnaker (membuktikan mereka benar-benar di Indonesia) ke Hong Kong ketika memproses kontrak kerja.

System Online semakin mencengkram buruh migran dalam perbudakan hutang (potongan agen) dan bukti pemerintah menganggap buruh migran hanyalah seorang budak.

Massa aksi juga mengusung spanduk bertuliskan “SBY: Hentikan Lepas Tangan Terhadap Hidup Buruh Migran dan Keluarganya! Pelayanan Bukan Bisnis, Perlindungan Bukan Pemerasan” dan yell-yell menuntut pertanggungjawaban pemerintah.

Saat penyerahan surat petisi sebagai penutup aksi di depan konsulat Indonesia di Hong Kong, perwakilan dari Konsulat yang keluar dari pintu samping menolak menemui perwakilan dari Aliansi Cabut UU No 39/2004 untuk menerima petisi, namun saat perwakilan meminta tanda tangan diatas surat petisi perwakilan Konsulat Indonesia di Hong Kong menolak untuk menerima petisi.

Menurut Sringatin, penolakan ini salah bentuk dari sikap dari konsulat Indonesia yang tidak menghargai praktek demokrasi yang selama ini selalu dielu-elukan oleh pemerintah Indonesia yang menyebut pemerintah SBY adalah pemerintahan yang paling demokratis. Penolakan petisi semakin mengukuhkan ketidak pedulian perwakilan Indonesia di Hong Kong terhadap persoalan yang dihadapi oleh Buruh Migran Indonesia akibat dari kebijakan dari Konsulat Indonesia di Hong Kong yang sangat memihak pada kepentingan Agen dan merugikan buruh migran. Lanjut sringatin sebelum massa bergerak menuju kantor pusat Pemerintah Hong Kong.

Program di depan Konsulat Indonesia berlangsung selama satu jam dan dilanjutkan dengan parade menuju kantor pusat Pemerintah Hong Kong bersama dengan buruh migran dari Filipina, Nepal, Thailand dan Sri Lanka dibawah bendera Asian Migrants Coordinating Body (AMCB).

AMCB mengusung 12 tuntutan untuk dipenuhi pemerintah Hong Kong yang selama ini diuntungkan dari tenaga dan keringat Pekerja Rumah Tangga Asing. Tuntutan tersebut yaitu

1. Tetapkan peraturan jam kerja bagi buruh lokal dan migran di HK

2. Hapus aturan dua minggu (Two-week Rule) yang diskriminatif

3. Jadikan aturan live-in di rumah majikan pilihan dan bukan keharusan

4. Naikan gaji PRT dan masukan ke dalam Undang-Undang Upah Minimum (statutory minimum wage)

5. Perlindungan jaminan sosial bagi PRT lokal dan migran di Hong Kong

6. Pemerintah China segera ratifikasi Konvensi ILO untuk PRT (C189) dan terapkan di HK

7. Investigaasi dan hukum agen-agen yang menarik biaya melebihi ketentuan

8. Ijinkan kontak mandiri untuk seluruh PRT di Hong Kong

9. Cabut pelarangan imigrasi terhadap pekerja Nepal ke Hong Kong

10. Tolak kenaikan biaya yang dikenakan negara pengirim terhadap buruh migran

11. Berikan hak long-service (bonus) meskipun PRT yang memutuskan untuk tidak melanjutkan kontraknya dengan majikan yang sama

12. Tolak pemberlakuan kembali pajak. Hapus pajak terhadap majikan yang mempekerjakan PRT

Perwakilan AMCB juga menyerahkan petisi kepada perwakilan pemerintah Hong Kong.

“Beban kami di dalam negeri dan luar negeri kian berlipat ganda. Menjadi TKI bukanlah suatu kesenangan tetapi keterpaksaan. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin berterima kasih kepada kami para pahlawan devisa, maka tolong ringankan beban kami. Cabut semua aturan yang nyata-nyata memeras. Bantu buruh migran kami memperjuangkan tuntutan kami kepada pemerintah Hong Kong” tutup Ganika. (baltyra)
Ancaman hukuman mati terhadap PRT
Pemerintah Sri Lanka menyesalkan pemenggalan kepala seorang pembantu rumah tangga warga negara itu oleh pihak berwenang di Arab Saudi.

Rizana Nafeek menjalani hukuman mati dengan dipenggal kepalanya di dekat ibukota Arab Saudi, Riyadh, meskipun pemerintah Sri Lanka dan kelompok hak asasi manusia berkali-kali menyerukan agar hukuman mati dibatalkan.

"Presiden Rajapakse dan pemerintah menyesalkan eksekusi Rizana Nafeek meskipun ditempuh segala upaya oleh pemerintah di tingkat tinggi dan ingar-bingar masyarakat dalam negeri maupun internasional," pernyataan Kementerian Luar Negeri Sri Lanka.

Nafeek dinyatakan bersalah membunuh seorang bayi berusia empat bulan, Naif al-Quthaibi, pada 2005. Pembantu rumah tangga yang mengurus bayi itu dituduh mencekik bayi setelah bertengkar dengan ibunya.

Dia membantah telah membunuh bayi dan mengatakan pada awalnya dia mengakui tuduhan itu karena dipaksa mengaku di bawah tekanan dan tidak mendapat bantuan penterjemah selama diperiksa.

Langgar konvensi
Orang tua Rizana Nafeek berkali-kali mengajukan pengampunan kepada raja Saudi. Nafeek juga tidak mendapat bantuan hukum sebelum dinyatakan bersalah.

Keluarga dan para pendukungnya mengatakan Rizana Nafeek belum dewasa, baru berusia 17 tahun, pada saat kejadian.

Media di Sri Lanka melihat bukti yang menunjukkan bahwa pembantu rumah tangga itu baru berusia 17 tahun. Bukti tertuang dalam dokumen pendaftaran masuk sekolah.

"Bila dokumen pendaftaran sekolah dan akte kelahiran asli, maka dia memang belum masuk usia dewasa ketika dituduh melakukan pembunuhan," lapor Haviland.

Hal itu, lanjutnya, berarti Arab Saudi telah melanggar Konvensi Internasional tentang Hak Anak yang melarang hukuman mati bagi terpidana anak-anak.

Seorang anggota parlemen Sri Langka menyebut pemerintah Arab Saudi "diktator" yang tidak akan mengeksekusi warga Eropa atau Amerika, hanya warga Asia dan Afrika. (bbc)
Diskriminasi terhadap buruh migran

HONG KONG - Pengadilan Banding Hong Kong menetapkan pembantu rumah tangga asing tidak boleh mengajukan izin tinggal permanen.

Kasus yang telah berjalan selama dua tahun itu berpusat pada Evangeline Banao Vallejos, pekerja domestik dari Filipina yang telah bekerja di Hong Kong selama 17 tahun.

Para pekerja rumah tangga menyatakan penolakan izin tinggal bagi mereka merupakan tindakan yang tidak konstitusional.

Di Hong Kong, saat ini terdapat sekitar 300.000 pekerja rumah tangga, sebagian besar dari Filipina dan Indonesia.

"Pekerja rumah tangga asing diwajibkan kembali ke negara asal mereka pada akhir kontrak dan telah diberitahu dari awal bahwa masuknya mereka (ke Hong Kong) bukan untuk tujuan tinggal," demikian pernyataan keputusan Pengadilan Banding.

Nona Vallejos "tidak dapat berkata apapun namun tetap tenang," kata kuasa hukumnya, Mark Daly.

"Kami menghargai keputusan namun kami tidak setuju," tambah Daly.

"(Keputusan) itu bukan cermin dari nilai-nilai yang harus kita ajarkan kepada generasi muda dan masyarakat," kata Daly.

Vallejos mengajukan banding bersama Daniel Domingo, pekerjau rumah tangga asal Filipina lain yang telah bekerja di Hong Kong selama 28 tahun.

Masalah Klik izin tinggal merupakan isu yang sensitif di Hong Kong. Para aktifis buruh menyatakan tidak memberikan izin tinggal kepada para pekerja domestik adalah tindakan diskriminasi.

Eman Villanueva, juru bicara badan Asian Migrant mengatakan keputusan itu merupakan "perlakukan tidak adil terhadap pekerja rumah tangga asing di Hong Kong." (bbc)
Kondisi kerja PRT Indonesia di Hong Kong

HONG KONG - Ribuan tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dieksploitasi demi keuntungan di Hong Kong, kata organisasi HAM, Amnesty Internasional.

Amnesty mengatakan agen perekrutan menahan dokumen mereka dan mengenakan biaya mahal untuk pengiriman ke Hong Kong dengan iming-iming gaji tinggi.

Dari sekitar 300.000 pembantu rumah tangga di Hong Kong, sekitar setengahnya berasal dari Indonesia dan hampir semuanya perempuan.

Mereka dieksploitasi dalam "kondisi kerja paksa," kata Amnesty.

Laporan Amnesty ini muncul tidak lama setelah pasangan suami istri di Hong Kong September lalu dipenjara karena menyiksa pembantu rumah tangga asal Indonesia.

Temuan organisasi hak asasi ini dilakukan berdasarkan 97 wawancara dengan pembantu rumah tangga di Indonesia dan juga di Hong Kong.

Amnesty dalam laporannya mengutip salah seorang perempuan yang bercerita tentang pengalamannya saat bekerja.
'Digigit anjing'

"Sang istri secara fisik menganiayaku secara rutin. Ia memotong paksa rambutku dengan alasan rambut saya jatuh ke makanan mereka, namun ini aneh karena saya tidak memasak untuk mereka," kata perempuan berinisial NS berusia 26 tahun itu.

"Pernah sekali ia memerintahkan kedua anjingnya untuk mengigit saya. Ada sepuluh bekas gigitan di badanku ... ia merekamnya di telepon genggamnya, dan ia terus menonton ulang sembari tertawa," tambahnya.

Amnesty mengatakan banyak pembantu rumah tangga yang mengalami penyiksaan fisik dan seksual, tidak mendapatkan makanan cukup serta bekerja dalam waktu lama, dengan gaji sedikit.

Menanggapi laporan itu, konsulat Indonesia di Hong Kong mengatakan "perlindungan warga Indonesia di laur negeri adalah prioritas pemerintah Indonesia".

"Kami berkomitmen penuh untuk melakukan hal itu dengan segala cara dan sumber daya," tambah konsulat.

Sementara itu, Departemen Tenaga Kerja Hong Kong mengatakan mereka berkomitmen "melindungi hak" pembantu rumah tangga Indonesia.

"Pelanggaran apa pun dengan bukti yang cukup akan ditindak," kata Departemen Tenaga Kerja dalam satu pernyataan.
Kondisi buruh di Cina


HONG KONG - Kelompok menamakan diri Mahasiswa dan Sarjana Penentang Pelanggaran Perusahaan (SACOM) di Hong Kong memprotes perusahaan komputer Apple karena telah menyebabkan para buruh di pabrik perusahaan itu banyak terluka.

Dalam demonstrasi di Hong Kong itu mereka merilis sejumlah foto memperlihatkan beberapa pekerja mengalami luka di tubuh akibat dipaksa kerja berat dalam jangka waktu lama di pabrik pembuatan komputer tablet Apple di Hezhou, China, seperti dilansir surat kabar Daily Mail, Selasa (26/11).

Para demonstran itu juga menuding perusahaan pemasok perangkat Apple di Hong Kong Biel Crystal melanggar aturan perusahaan bagi buruh.

"Pada musim panas tahun ini SACOM mengadakan penyelidikan tentang kondisi para buruh Apple di Hong Kong dan menemukan banyak penganiayaan dan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan China," kata pernyataan di situs SACOM.

Mereka menyatakan para pekerja itu dipaksa menandatangani surat kontrak kerja kosong dan dipaksa bekerja sebelas jam sehari, tujuh hari dalam sepekan dan hanya diberi libur 24 jam di akhir bulan.

SACOM menuding para pekerja juga tidak diberi kompensasi atau imbalan yang adil. Mereka juga menyatakan sudah ada lima kasus bunuh diri sejak pabrik itu berdiri pada 2011.

Perusahaan Biel Crystal di Hong Kong dilaporkan memproduksi 60 persen produk Apple layar sentuh.

Menurut situs Biel Crystal, perusahaan itu mempekerjakan lebih dari 60 ribu buruh dan memiliki 15 jenis produk. (merdeka)
Underpayment dan Overcharging!
Hapus Underpayment dan Overcharging, dok. istimewa
KORANMIGRAN, HONG KONG - Peraturan tentang upah dan pemotongannya sudah tertulis didalam peraturan perburuhan di Hong Kong, Namun sampai hari ini pemerintah Indonesia lewat PJTKI dan Agen, masih melanggengkan upah di bawah standar. Seharusnya PRT menerima upah Hk $ 4010/bulan tetapi faktanya masih banyak ditemukan kasus upah yang hanya dibayar setengah upah standar saja dengan alasan PRT belum berpengalam kerja.

Agar kita tidak dirugikan kami menyajikan peraturan perburuhan di Hong Kong untuk PRT:

a) Gaji atau upah dari kontrak pekerja tertulis di dalam kontrak. Jumlahnya bisa lebih (tergantung pada majikan) tetapi tidak boleh kurang dari yang tertera di dalam kontrak. Inilah yang disebut upah minimum yang diijinkan (minimum allowable wage).

b) Majikan harus memberikan gaji pekerja rumah tangga tepat waktu dan harus mengeluarkan tanda terima. Pekerja rumah tangga, sebelum menandatangani tak dirugikan anda terima, harus memeriksa bahwa jumlah gaji yang tertulis sama dengan jumlah yang ia terima. Akan lebih baik, jika tanda terima tidak ditulisi jumlahnya sehingga pekerja bisa menulis sendiri jumlah sesungguhnya yang dia terima.

c) Pemerintah Hong Kong mengkaji upah minimum yang diijinkan secara reguler. Ketika pemerintah Hong Kong menurunkan upah minimum, majikan tidak boleh mengurangi gaji yang sudah tertulis di dalam kontrak. Sebaliknya, pekerja juga tidak bisa menuntut kenaikan gaji. Hal ini dikarenakan kontrak kerja telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum gaji dinaikan.

d) Perubahan gaji (oleh pemerintah Hong Kong) hanya dapat berlaku ketika pekerja dan majikan menandatangani kontrak baru.

e) Tunjangan makanan tidak termasuk di dalam gaji. Jika majikan tidak menyediakan makanan, maka majikan harus memberi tunjangan makanan pada pekerja dan harus dicantumkan di dalam kontrak.

f) Adakalanya majikan memotong gaji pekerja dalam jumlah tertentu secara semena-mena untuk mengganti kerusakan barang meski terjadi karena kecelakaan/ketidaksengajaan. Penting untuk dicatat bahwa majikan hanya boleh memotong sesuai dengan harga barang yang dirusakan akan tetapi tidak boleh lebih dari HK$300. Dan, maksimum jumlah potongan gaji tidak boleh lebih dari ¼ dari gaji satu bulan tiap bulannya.

Sikap atas tudingan kepala BNP2TKI untuk kasus erwiana

JARINGAN BMI CABUT UUPPTKILN NO. 39/2004
Sekretariat: 
IMWU Office, 13/F, Fu Tak Building, 365 – 367 Hennessy Road
Wan Chai, Hong Kong SAR, China

Pernyataan Sikap
20 Februari 2014
Referensi:
Sringatin, + 852 69920878 
Iweng Karsiwen + 62 81281045671

Tidak Mampu Lindungi Erwiana dan Buruh Migran
Bubarkan Saja BNP2TKI

JBMI (Jaringan BMI Cabut UUPPTKILN No. 39/2004), jaringan organisasi buruh migran mengecam keras pernyataan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, yang menuduh JBMI memperkeruh suasana dalam kasus TKI Erwiana Sulistyaningsih.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan Kepala BNP2TKI yang dimuat di Media Online Antaranews dan beberapa media Online lainnya tertanggal Jumat, 7 Februari 2014, 03:59 WIB:
  • Jumhur di Jakarta menyesalkan sikap Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Iweng Karsiwen yang sejauh ini justru terindikasi memberi pengaruh negatif pada keluarga Erwiana.
  • Bahkan, cara JBMI yang sering menuduh pemerintah lalai dalam menangani kasus Erwiana, dinilai Jumhur seperti aktivis yang mencari panggung di atas penderitaan orang.
  • Sebaliknya, kata Jumhur, dengan berbagai elemen pemerintah di antaranya Perwakilan RI di Hongkong ataupun yang berada di tanah air, BNP2TKI terus aktif membela kehormatan Erwiana agar mendapatkan rasa keadilan tertinggi akibat kasusnya.
  • Jumhur menduga, adanya hambatan dalam perjalanan boleh jadi menyebabkan keluarga Erwiana tidak sabar, sehingga mengambil inisatif untuk melakukan pembayaran sendiri.

Kami menilai Jumhur Hidayat sengaja menyebarkan pernyataan yang salah dan menyesatkan masyarakat untuk menutupi kegagalan pemerintah melindungi Erwiana dan buruh migran Indonesia diluar negeri. Sejak awal, JBMI murni memperjuangkan kasus Erwiana di Hong Kong dan Indonesia agar majikannya ditangkap dan Erwiana mendapat keadilan. Berikut ini adalah fakta dan sanggahan dari JBMI atas pernyataan Kepala BNP2TKI:

Menuduh JBMI memberi pengaruh negatif keluarga Erwiana

Sejak beberapa hari setelah Erwiana dimasukan ke Rumah Sakit hingga sekarang, anggota JBMI yaitu Antik Pristiwahyudi dan Iweng Karsiwen terus melakukan pendampingan penuh kepada Erwiana dan keluarganya termasuk mencarikan kuasa hukum. Kedua perwakilan JBMI yang juga mantan buruh migran di Hong Kong memberi informasi yang benar tentang hukum di Hong Kong dan hak-hak yang seharusnya Erwiana dapatkan.  Termasuk menyampaikan upaya-upaya advokasi yang sudah dilakukan di Hong Kong untuk menuntut keadilan bagi Erwiana. Pemahaman tentang hukum dan dukungan luas ini yang membuat Erwiana dan keluarganya lebih yakin hak-hak dan keadilan bisa mereka dapatkan.

Kami juga memberitahu Erwiana bahwa semua biaya pengobatan adalah kewajiban majikan. Kuasa hukum Erwiana di Hong Kong mengatakan siapapun bisa membayar biaya pengobatan tetapi sifatnya talangan dan nantinya harus dibayar oleh majikannya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tetapi Jumhur Hidayat tidak menjelaskan hal tersebut kepada Erwiana dan hanya menyuruh PJTKI melunasi biaya pengobatan. Ketika keluarga meminta agar kwitansi diatasnamakan mereka dan diserahkan kepada mereka, PJTKI menolak. Kenapa itu, keluarga terpaksa memilih melunasi sendiri biaya pengobatan agar tuntutan terhadap majikan tidak terganggu.

Informasi ini seharusnya diberikan oleh BNP2TKI atau lembaga pemerintahan tetapi sayangnya tidak pernah dilakukan. Dan ironisnya, untuk menutupi kegagalannya, Jumhur menuduh kami memberi pengaruh negatif kepada keluarga Erwiana.

Menuduh JBMI sebagai aktivis yang mencari panggung di atas penderitaan orang

Ketika mengetahui foto-foto Erwiana yang tersebar melalui jejaring sosial pada tanggal 10 Januari 2014, JBMI langsung melacak keberadaannya. JBMI mengangkat kasus ini ke publik dengan menggelar aksi ke KJRI (12 /1/2014), ke agen Chan Asia Recruitment Centre (16/1/2014) dan kepolisian/pemerintah Hong Kong (19/1/2014) dihadiri 5000 orang.

Meluasnya tekanan publik akhirnya membuat pemerintah HK merubah pernyataannya yang awalnya hanya menganggap kasus Erwiana sebagai kasus “miscellaneous (lain-lain)” menjadi kasus “assault (penganiayaan)”. Karena aksi publik tersebut, korban-korban Law Wan Tung lain bermunculan untuk memberi kesaksian.
Kepolisian berjanji akan  melakukan penahanan pada Law Wan Tung jika korban lain segera melaporkan ke pihak polisi Hong Kong.

Minggu 19/1/2014,Susi korban penganiayaan Law Wan Tung melaporkan penganiayaan yang dialaminya selama 11 bulan. Ketika Law Wan Tung berusaha melarikan diri ke Thailan, majikan Erwiana ditangkap di Hong Kong International Airport (20/1/2014. Beberapa hari kemudian, Law Wan Tung langsung dipersidangkan dan diberi ijin menjadi tahanan luar dengan syarat jaminan HKD1 juta (Rp. 1,5 milyar), harus melapor ke polisi setiap hari dan dilarang keluar HK. Persidangan berikutnya ditetapkan tanggal 25 Maret 2014.

Tidak ada niat lain dari JBMI memperjuangkan kasus Erwiana kecuali solidaritas sesama buruh migran,karena Erwiana adalah Kami dan Kami adalah Erwiana. Kami tahu benar Erwiana tidak akan mendapatkan keadilan jika hanya bersandar kepada pemerintah. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, para korban kekerasan hanya menjadi sebuah berita dan cerita yang akan segera hilang dari peredaran. Tetapi apakah mereka benar-benar mendapatkan keadilan sesungguhnya? Apakah majikan ditangkap dan dipenjarakan? Apakah mereka mendapat kompensasi? Jawabnya TIDAK!

Maka dari itu, bermodal persatuan, kami turun ke jalan, mengangkat kasus Erwiana dan menuntut keadilan. Perjuangan tersebut telah membuahkan hasil, majikan ditangkap dan Erwiana mendapatkan dukungan luas.

Disisi lain, berikut fakta-fakta tindakan BNP2TKI dalam menyikapi kasus Erwiana:
  • Pada saat Erwiana tiba di bandara Sukarno Hatta (transit ke Solo), petugas bandara langsung melaporkan ke BNP2TKI di bandara tapi waktu itu tidak ada satupun petugas yang di situ. Sehingga petugas bandara tidak jadi melaporkan.
  • Setelah kasus ini mencuat ke publik, BNP2TKI (melalui Christoper Da Haan) justru menyarankan keluarga Erwiana untuk berdamai. Jumhur mengakui pernyataan pejabatnya salah dan meminta maaf.
  • Sebelum memberikan pernyataan di media Jumhur tidak pernah menanyakan kronologi dari versi keluarga atau tim kuasa hukum LBH Yogyakarta yang mendampingi Erwiana.
  • Jumhur datang ke HK untuk bertemu dengan Sekretaris Tenaga Kerja Hong Kong, menggunakan kasus Erwiana sebagai pintu masuk untuk memperjelas kepastian lowongan kerja di sektor perawat dan panti jompo.
  • Lalu siapa yang memanfaatkan penderitaan orang lain untuk kepentingannya sendiri? Kami yang berjuang bagi keadilan Erwiana atau Jumhur Hidayat yang memanfaatkan kasus Erwiana untuk mencari lowongan kerja?


Pemulangan Erwiana dari Rumah Sakit dan Kwitansi Pembayaran

Berikut adalah kronologi hari pemulangan Erwiana dari RS dan konflik tentang kwitansi pembayaran dengan PT. Graha Ayu Karsa:

4 Februari (Selasa siang), wakil Direktur RSI Amat Sehat memberitahu orang tua Erwiana bahwa Erwiana sudah bisa pulang. Namun Ibunya meminta agar pemulangan dilakukan hari Rabu pagi sebab hari itu sudah terlanjur janjian di RS dengan tamu dari Hong Kong. Wakil Direktur menyampaikan pihak keluarga tidak perlu membayar karena sudah dibayar PT. Graha Ayu Karsa.

5 Februari (Rabu siang), Bapak Rohmat Saputro (ayah Erwiana) dan Tim kuasa hukum LBH Yogyakarta menemui Direktur dan Wakil Direktur RSI untuk meminta rekam medis dan meminta ijin agar Erwiana diperbolehkan pulang terlebih dulu walaupun transaksi pembayaran belum selesai. RSI mengijinkan.

Pukul 02:30 siang, Bapak Rohmad akan melunasi kekurangan biaya sebesar Rp. 5 juta tapi pihak keuangan RSI tidak bersedia dan tetap mengharuskan untuk menunggu kedatangan Bapak Hima dari PT. Graha Ayu Karsa. Pukul 02:50 siang, Bapak Rohmad menelpon Bapak Hima untuk menanyakan keberadaannya dan katanya sudah di Ngawi.

Keluarga dan kuasa hukum Erwiana menunggu hingga pukul 03:00 sore tapi Bapak Hima belum juga datang. Akhirnya Erwiana dan Ibunya diminta pulang dulu ke rumah didampingi Iweng Karsiwen dan Antik Pristiwahyudi dari JBMI. Sementara Bapak Rohmat dan Rianti serta kuasa hukum LBH Yogyakarta tetap ri RSI menunggu kedatangan perwakilan PT. Graha Ayu Karsa.

Pukul 04:00 sore, perwakilan PT. Graha Ayu Karsa Ponorogo tiba di RSI bersama Dinas Tenaga Kerja Ngawi. Bapak Hima membayar kekurangan biaya dan meminta semua kwitansi bukti pembayaran. Kemudian Bapak Rohmad meminta agar kwitansi pembayaran diberikan kepada keluarga untuk memproses kasus perdata di Hong Kong menuntut majikan Erwiana. Bapak Hima bersedia memberikan namun dengan syarat mencantumkan nama PT. Graha Ayu Karsa. Namun Rohmad tidak menyetujui dan meminta diatasnamakan keluarga tetapi Bapak Hima menolak. Akhirnya Bapak Rohmad memutuskan untuk melunasi sendiri biaya pengobatan agar bisa mendapat kwitansi pengobatan.

Bapak Rohmad dan Rianti kemudian pergi ke Bank untuk mengambil uang sebesar Rp. 30 juta tapi Bank sudah tutup sehingga Rianti terpaksa pulang ke rumah untuk mengambil uang. Pukul 5:00 sore, Rianti tiba di RSI dan membayar lunas biaya pengobatan. Pihak RSI mengembalikan uang PT. Graha Ayu Karsa kepada Bapak Hima. 

Berdasarkan hukum Hong Kong, pengobatan atas luka-luka Erwiana sepenuhnya kewajiban majikan. Mission for Migrant Workers (MFMW), kuasa hukum Erwiana di Hong Kong, menekankan bahwa siapapun bisa menalangi biaya pengobatan Erwiana tetapi biaya tetap harus dituntutkan dari majikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sebagai lembaga “pelindung”, Jumhur Hidayat dan pejabat BNP2TKI harusnya tahu peraturan di Hong Kong dan negara-negara penempatan lainnya. Mereka seharusnya memfasilitasi keluarga Erwiana demi kelancaran kasus di Hong Kong. Tetapi BNP2TKI malah membela PT. Graha Ayu Karsa dan mengkambinghitamkan organisasi yang mendampingi kasus Erwiana.

BNP2TKI Bukan Pelindung Buruh Migran

Jika ingin membela kehormatan dan menegakan keadilan bagi Erwiana, maka pemerintah melalui BNP2TKI harusnya mencabut surat ijin PT. Graha Ayu Karsa karena telah membutakan Erwiana dari hak-hak yang seharusnya dia ketahui sebelum bekerja ke HK. Pemerintah juga bisa menalangi biaya pengobatan Erwiana untuk kedepannya dituntutkan dari majikan. Tapi sebaliknya, Jumhur Hidayat membantu menutupi kesalahan PJTKI dan membebaskan majikan dari kewajibannya menyembuhkan Erwiana.

Dari fakta-fakta diatas tidak bisa dipungkiri bahwa:
  • Pemerintah gagal menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya sehingga memaksa rakyat untuk bekerja keluar negeri dan harus menghadapi resiko-resiko eksploitasi bahkan kematian
  • Pemerintah, melalui BNP2TKI dan Kedutaan Indonesia diluar negeri, juga gagal melindungi dan menyediakan pelayanan mendesak yang dibutuhkan buruh migran yang bermasalah, bukan hanya Erwiana tetapi juga seluruh buruh migran di Hong Kong dan semua negara penempatan
  • Dalam kasus Erwiana, BNP2TKI bahkan mencoba untuk melindungi kepentingan PT. Graha Ayu Karsa dan majikan dengan meminta keluarganya untuk berdamai dan tidak menuntut kasusnya
  • Hanya karena tekanan publik di tingkat internasional dan nasional yang memaksa pemerintah Indonesia dan BNP2TKI untuk “menunjukan dukungan” bagi kasus Erwiana. Namun hal ini tidak terjadi pada para buruh migran lain yang kasus-kasusnya tidak dipublikasikan.

Bukan dalam kasus Erwiana saja, pemerintah gagal melindungi tetapi banyak sekali serentetan kasus buruh migran yang tidak mampu diurusi BNP2TKI. Kini di saat organisasi seperti JBMI memperjuangkan keadilan bagi Erwina dan buruh migran, Jumhur justru memfitnah kami sebagai pihak yang memanfaatkan penderitaan orang lain. Sikap Jumhur adalah sikap pemerintah yang semakin menegaskan bahwa BNP2TKI sengaja menyesatkan dan memecah belah persatuan buruh migran dengan tujuan untuk menyelamatkan pemerintah dari kegagalannya melindungi Erwiana dan buruh migran diluar negeri.

Kami percaya pernyataan Jumhur tidak layak disampaikan seorang pejabat negara dan BNP2TKI terbukti sebagai lembaga yang tidak bermanfaat dalam perlindungan bagi buruh migran diluar negeri dan keluarganya. Jika masih punya rasa malu, maka Jumhur seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Lebih dari itu, BNP2TKI segera dibubarkan saja.
Pelayanan buruk yang berorientasi fee
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan hasil Survei Integritas Sektor Publik. Dari 20 instansi di pemerintah pusat yang disurvei, Badan Pengawas Obat dan Makanan dinilai memiliki integritas terbaik dengan skor 7,69 dari skala 0 hingga 10. Sedangkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif duduk di posisi buntut dengan skor 6,88. Berada di atasnya adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan skor 7,09.


"Yang kami survei adalah pengguna layanan publik, apa pengalaman dan potensi integritas yang dipandangnya pada instansi tertentu," ujar Direktur Penelitian dan Pengembangan Roni Dwi Susanto dalam jumpa pers di KPK, kemarin.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan secara keseluruhan Indeks Integritas Nasional tahun ini naik ketimbang tahun lalu. Tahun ini, Indeks Integritas Nasional mencapai nilai 6,80, terkerek dari nilai 6,37 pada 2012.

Tolok ukur yang dipakai dalam survei ini antara lain jumlah dan frekuensi gratifikasi, keterlibatan calo, kepraktisan standar operasional, keterbukaan informasi, serta pemanfaatan teknologi informasi yang ada di kementerian dan lembaga yang diteliti. KPK juga memantau penilaian publik terhadap keadilan dalam layanan, tingkat upaya antikorupsi, dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Menurut Roni Dwi Susanto, rendahnya skor instansi yang menempati posisi bawah berarti masih ada layanan publik yang buruk di lembaga itu. Misalnya, aparatnya masih meminta suap ketika masyarakat berurusan dengan instansi tersebut. "Ini artinya, kita masih harus memperkuat sistem untuk mencegah korupsi," ucapnya. Roni mengatakan, dari 20 lembaga di tingkat pusat yang disurvei komisi antirasuah, semuanya melewati angka 6 yang dipasang sebagai standar minimal.

Tahun berikutnya, kata Roni, KPK akan memperbaiki metodologi survei. Yakni dengan mengurangi nilai instansi yang terkena kasus korupsi. Dengan begitu, nilai akan lebih mencerminkan kondisi riil integritas lembaga tersebut.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata Noviendi Makalam enggan berkomentar. "Tahu survei itu saja tidak," ujar dia ketika dihubungi Tempo, kemarin. Sedangkan Toha Almansur, juru bicara BNP2TKI, menyatakan tak berwenang mengomentari survei KPK itu. Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat tak menjawab telepon maupun pesan pendek yang dikirim Tempo. 

Peringkat Integritas Lembaga Versi KPK

Urutan Lembaga Skor 2012 Skor 2013

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan 7,24 7,69

2. Kementerian Lingkungan Hidup 6,69 7,64

3. Rumah Sakit Fatmawati * 7,58

4. Badan Koordinasi Penanaman Modal 7,29 7,57

5. Kementerian Pertanian 6,82 7,49

6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 7,43 7,46

7. Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo * 7,45

8. Kementerian Kesehatan 7,07 7,41

9. Kementerian Komunikasi dan Informatika 6,38 7,41

10. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6,79 7,40

11. Kementerian Keuangan * 7,38

12. Kementerian Perindustrian 6,66 7,32

13. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral 6.58 7,31

14. Kementerian Perdagangan 7,03 7,28

15. Kementerian Luar Negeri * 7,24

16. Kementerian Perhubungan 6,67 7,23

17. Kementerian Kehutanan 5,55 7,19

18. Kementerian Kelautan dan Perikanan 6,89 7,12

19. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI 6,87 7,09

20. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif * 6,88

* Tidak diteliti dalam Survei Integritas Sektor Publik 2012
Data Komisi Pemberantasan Korupsi
Cara Media kapitalis Mempengaruhi massa
Media Kapitalis
Banyak teori yang mencoba menjelaskan relasi antara kapitalisme dengan organisasi media, baik dari perspektif Marxis ataupun non Marxis. Marxisme Klasik memandang media merupakan alat produksi yang disesuaikan dengan tipe umum industri kapitalis beserta faktor produksi dan hubungan produksinya.

Pertama, pendekatan Marxisme Klasik memandang media cenderung dimonopoli oleh kapitalis, yang penanganannya dilaksanakan baik secara nasional maupun internasional untuk memenuhi hasrat kelas tersebut. Para kapitalis melakukan hal tersebut untuk mengeksploitasi pekerja budaya dan konsumen secara material demi memperoleh keuntungan yang berlebihan Pemikiran dasar teori inilah yang kemudian mendorong lahirnya teori-teori lain seperti Teori Ekonomi Politik, Teori Kritis dan Teori Hegemoni Budaya.

Kedua, Pendekatan Hegemoni Media, Teori ini lebih menekankan pada ideologi itu sendiri, bentuk ekspresi, cara penerapan dan mekanisme yang dijalankannya untuk mempertahankan dan mengembangkan diri melalui kepatuhan para kelas pekerja. Sehingga, upaya itu berhasil mempengaruhi dan membentuk... lengkapnya KLIK DISINI
Tulisan di Web Arah Juang
Buruh Berkuasa
Professor John Ingleson dalam buku Perkotaan, Masalah Sosial, &Perburuhan di Jawa Masa Kolonial, mencatat bahwa pergerakan serikat buruh memiliki peran penting dalam membangun kesadaran perjuangan nasional.[1] Salah satu serikat buruh yang memiliki anggota terbanyak adalah VSTP atau Vereniging van Spoor en Tramwegpersoneel yang berdiri pada tanggal 14 November 1908. Keanggotaan buruh mengalami peningkatan pesat hingga pada tahun 1922-1923 beberapa serikat buruh kereta api di Pulau Jawa mulai menginisiasi pemogokan demi pemogokan besar guna melakukan tuntutan atas upah mereka.

Ini adalah peristiwa yang sangat layak diingat di dalam sejarah Indonesia mengingat pada kesempatan itulah muncul sebuah bentuk organisasi modern pertama yang memiliki massa begitu banyak yang secara terang-terangan berani menyuarakan pendapat mereka. Peristiwa pemogokan tersebut memang gagal dan mengakibatkan ribuan buruh dipecat dan digantikan dengan yang baru serta pemimpin VSTP, Semaoen, diasingkan ke Belanda. Kendatipun begitu, peristiwa tersebut dapat menjadi bahan refleksi bagi perjuangan kaum buruh kontemporer akan posisi mereka di dalam politik nasional bahwa buruh pernah menjadi kekuatan politik yang revolusioner.

Apakah posisi buruh akan selalu tersubordinasi di dalam politik? Apakah proses demokratisasi di Indonesia menjamin keterwakilan buruh dalam konstelasi politik nasional? Tulisan ini hendak melihat kemungkinan-kemungkinan jalan perjuangan politik kontemporer dalam konstelasi politik nasional dengan melihat dinamika perjuangan kaum buruh itu sendiri di dalam serikat dan aliansi serikat buruh nasional.

Mau tidak mau dan suka tidak suka, kaum buruh harus terus berhadapan dengan kapitalisme global yang menuntut buruh selalu dalam kondisi yang minim upah akibat terus berkembangnya proses globalisasi produksi. Sudah menjadi logika kapitalisme bahwa untuk menciptakan keuntungan maka proses produksi haruslah efisien. Upah buruh yang murah adalah jalan... selanjutnya....  BACA DISINI
Tolak Anti Diskusi
Melalui uraian berikut, kami mengajukan empat tesis tentang kemerdekaan berdiskusi di Indonesia sebagai respon terhadap pelarangan diskusi buku kiri yang belakangan ini marak terjadi.

Tesis I: Tidak Ada Kemerdekaan Berdiskusi di Indonesia

Sembilan contoh kasus ini adalah pembuktian dari Tesis I:


Pada tanggal 22 Mei 2006, seminar bertajuk ‘Menggugah Memori Menggapai Rekonsiliasi Memperkuat NKRI’ yang mengumpulkan para perempuan yang kebanyakan mengalami kekerasan terkait statusnya sebagai mantan anggota PKI dan Gerwani, yang digelar Institute for Culture and Religion Studies (Incres) di Jalan Brantas, Bandung, dibubarkan sejumlah ormas kepemudaan seperti PAGAR (Persatuan Anti.. selanjutnya KLIK DISINI
Anti Neoliberalisme
Setelah “bersekutu” dalam sebuah pertemuan yang didanai asing membahas langgam politik kaum buruh (Trade Union Meeting for Political Consensus atau TUMPOC) pada November 2009 silam, kelompok serikat buruh “kuning” kembali mengentak melalui upaya membangkitkan kembali Forum Bipartit Nasional (FBN). Forum ini merupakan “perselingkuhan” terbuka antara sejumlah serikat mainstream dengan organisasi pengusaha. Apa makna dari peristiwa ini?


Disebut perselingkuhan disebabkan berlandaskan pada hubungan “terlarang” dan tak semestinya. Yakni hubungan yang ditopang oleh kepentingan yang jauh berbeda dan bahkan bertentangan. Pengusaha yang terwakili dalam Apindo jelas memiliki kepentingan meningkatkan keuntungan dan perluasan usaha, yang dalam prakteknya acap berlawanan kepentingan buruh yang menginginkan kesejahteran diri dan keluarganya.

Dalam pernyataan bersama SP/SB tergabung FBN (KSPSI, KSBSI, KSPI, FSP BUMN dan Sarbumusi) dan Apindo, dinyatakan bahwa FBN ini pemangku kepentingan (stake holder) dalam pembangunan hubungan industrial. Mereka (sic!) menyadari bahwa pertumbuhan usaha... lengkapnya KLIK DISINI
Aksi buruh
Mogok adalah senjata
JAKARTA - Semenjak lahirnya kelas buruh, mogok telah menjadi salah satu senjata terampuh buruh untuk menuntut perbaikan kondisi kehidupan mereka. Dari mogok satu pabrik sampai mogok nasional, dari mogok 24-jam sampai mogok tak-terbatas, dari pemogokan ekonomis sampai pemogokan politik, kaum buruh serentak menghentikan deru mesin pabrik untuk memperjuangkan kepentingan kelas mereka. Pemogokan tidak hanya menghentikan pabrik dan menciptakan masalah ekonomi bagi para pemilik pabrik, tetapi dalam situasi tertentu bahkan dapat menciptakan krisis politik dan menumbangkan pemerintahan. Dari fakta inilah buruh memahami secara langsung kekuatan yang ada di tangan mereka ketika mereka bersatu sebagai satu kelas. 


Akan tetapi, kita bukanlah sekelompok avonturis atau petualang ultra-kiri yang setiap harinya meneriakkan slogan “Mogok!”, seakan-akan pemogokan adalah sesuatu yang sakral dan keramat, yang akan menyelesaikan semua permasalahan buruh. Mogok adalah sebuah senjata, dan kita harus memahami seluk-beluknya dan bagaimana menggunakannya. Seperti halnya seorang prajurit, sebelum pergi perang ia harus terlebih dahulu memahami senjata (pistol, senapan, granat, dll.) yang akan digunakannya: bagaimana merakitnya, bagaimana menggunakannya... lebih jelasnya BACA DISINI
Aksi sekber buruh Jabodetabek
Dobrak Pengusaha
Mekanisme, aturan hukum dan fungsi aparatus pemerintahan dalam mengurusi persoalan perburuhan, termasuk soal status kerja bagi buruh di indonesia, tidaklah pernah bisa di harapkan sejalan dengan harapan buruh atas nasibnya.

Sebab pada faktanya semua perangkat, mekanisme, instrumen hukum plus aparatnya memang mengabdi sesungguhnya bukan bagi kepentingan dan kebaikan nasib buruh. Sangat sering nasib buruh tak kunjung jelas dan di kalahkan dalam perjalanan penanganan oleh perangkat proses yang di siapkan oleh negara saat ini.

Demikian juga termasuk dalam persoalan praktik sistem kerja kontrak atau outsourching, walau dalam aturannya telah tertuang, BAGAIMANA seharusnya sistem kerja kontrak dan outsourching atau pekerja harian lepas boleh di terapkan. Namun sekali lagi, aturan, sang pengusaha memberlakukan sistem kerja kontrak atau hubungan kerja dengan sesukanya, dan tanpa penghalangan serius dan punishment / sanksi yang membuat jera dari negara.


Kondisi demikian menjadi salah satu faktor di antara faktor lainnya, yang kemudian memicu buruh untuk berpikir keras mencari metode dan cara lain untuk bisa memastikan keadilan dan kebaikan nasibnya bisa terasa dan terwujud. Semisal dalam soal mendesakan perubahan... untuk selanjutnya kunjungi SEKBER BURUH
BNP2TKI selalu berkelit
Erwiana
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat meminta Jaringan Buruh Migran Indonesia, tidak memperkeruh suasana dalam kasus TKI Erwiana karena pemerintah tetap bekerja baik memfasilitasi maupun terkait penuntasan kasusnya.

Jumhur di Jakarta, Kamis, menyesalkan sikap Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Iweng Karsiwen yang sejauh ini justru terindikasi memberi pengaruh negatif pada keluarga Erwiana.

Bahkan, cara JBMI yang sering menuduh pemerintah lalai dalam menangani kasus Erwiana, dinilai Jumhur seperti aktivis yang mencari panggung di atas penderitaan orang.

"Pemerintah tidak abai apalagi lalai dalam menangani kasus Erwiana," tegasnya.


Sebaliknya, kata Jumhur, dengan berbagai elemen pemerintah di antaranya Perwakilan RI di Hong Kong ataupun yang berada di tanah air... lengkapnya KLIK DISINI