sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

Kesenian asli di Natuna
Tari Mendu
Kabupaten Natuna berhasil memperjuangakan kesenian Mendu yang berasal dari wilayah Bunguran ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia yang tak berupa benda.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Kacung Marijan menyatakan saat ini ada sebanyak 2.632 warisan budaya tidak benda yang terdaftar. Selanjutnya mulai tahun ini dibentuk tim untuk melihat kembali 2632 warisan budaya satu per satu untuk ditetapkan.

“Pada tahun ini ada 66 warisan budaya tidak benda yang ditetapkan termasuk seni Mendu,” sebutnya saat.... selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Protes Rakyat NTB
Mataram, 2/5/2011 - Lebih dari 2.000 orang warga Nusa Tengara Barat turun ke jalan-jalan protokoler di Kota Mataram, guna menyoroti berbagai masalah perburuhan dan pendidikan.

Ribuan warga itu terbagi dalam sembilan kelompok yang melakukan "long march" di jalan-jalan protokoler kemudian berorasi di empat titik yakni simpang empat Jalan Udayana-Langko-Pejanggik-Airlangga, gedung DPRD Nusa Tenggara Barat, depan Kantor Gubernur NTB, dan Kampus Universitas Mataram (Unram).

Kelompok yang membawa massa dalam jumlah banyak yakni Koalisi Rakyat NTB, Aliansi Rakyat Untuk Pembebasan (ARP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) NTB Raya.


Koalisi Rakyat NTB merupakan gabungan dari berbagai... KLIK DISINI


Kontrak Kerja
Kontrak kerja

KORANMIGRAN, JAKARTA - Jika Anda diterima kerja pada seorang majikan atau di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/kontrak kerja.  Sebelum Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan di negara tersebut, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus pekerja/buruh tetap atau pekerja/buruh kontrak.

Saya seorang PRT di Brunai yang ingin belajar tentang Kontrak Kerja, bagaimana sih aturannya? (Ami, Brunai)
 
KORANMIGRAN menjawab:
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja bagi pekerja/buruh migran adalah perjanjian antara pekerja/buruh migran dengan majikan dan atau pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian kerja atau kontrak kerja.

Majikan atau pemilik atau pihak manajemen perusahaan harus berstatus sebagai penduduk permanen atau sementara negara dimana kontrak kerja dibuat dengan visa kerja dan memegang kartu identitas Negara. Biasanya pemerintah setempat melalui departemen Imigrasi menetapkan pendapatan tahunan majikan yang diijinkan untuk mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga asing. Misalnya saja pada tahun 2005, Departemen Imigrasi Hong Kong hanya akan mengijinkan majikan mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga jika pendapatan tahunannya tidak kurang dari HK$186.000 setara dengan .

Kontrak kerja tersedia di Departemen Imigrasi. Pengesahan terakhir dalam proses kontrak bergantung pada Departemen Imigrasi karena visa kerja harus dikeluarkan sebelum seseorang dapat bekerja secara legal.

Namun, pelanggaran atau perselisihan yang berkaitan dengan kontrak (tuntutan keuangan) adalah kewenangan Departemen Tenaga Kerja (Labour Department) melalui Layanan Hubungan Tenaga Kerja (Labour Relations Service atau LRS).

Semua ketentuan utama dalam kontrak didasarkan pada Peraturan Perburuhan Hong Kong Bab 57 dan Peraturan Kompensasi Pekerja Bab 282.

Prinsipnya bahwa para pihak, baik pekerja rumah tangga dan majikan atau manajemen perusahaan, tidak bisa sesuka hati mengubah ketentuan kontrak kerja tanpa persetujuan dari pemerintah misalnya Komisaris Tenaga Kerja. Bahkan meskipun mereka ada perjanjian tertulis tetap tidak dapat mengubah ketentuan di dalam kontrak kerja. Maka dari itu, perjanjian diluar kontrak kerja resmi tidak bisa dilaksanakan atau tidak mengikat secara hukum.

Jadi ada dua dokumen penting yang perlu kita cermati berkaitan dengan kontrak kerja bagi BMI yakni SURAT PERJANJIAN PENEMPATAN dan SURAT PERJANJIAN KERJA atau Kontrak Kerja.

Bahwa UU PPTKILN tahun 2004 mengakui keberadaan PRT sebagai layaknya PEKERJA yang wajib punya PERJANJIAN KERJA tertulis yang isinya antara lain mencantumkan kondisi dan syarat kerja meliputi jam kerja, upah, dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial dll (Pasal 53 ayat (5) huruf e UU PPTKILN). 

Karena itu jika BMI PRT tidak ada jam kerja, tidak ada waktu istirahat/cuti/libur, maka kawan-kawan BMI dapat menuntut tanggung jawab PJTKI berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU PPTKILN yang mengatur tentang Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja tertulis bagi setiap TKI/BMI, baik formal maupun informal seperti PRT dan sopir.


Fakta yang terjadi di lapangan banyak sekali BMI yang tidak diberikan kontrak kerjanya bahkan hal ini diketahui oleh BNP2TKI dan Kemanerkertrans tapi sampai saat ini masih banyak tidak diberikan, kalaupun ada yang diberikan hanya sepotong-potong saja dan tidak memberikan pemahaman kepada BMI.

Pekerja/buruh migran yang dipekerjakan tidak sesuai job dapat menuntut tanggung jawab pihak PJTKI karena pihak PJTKI alias PPTKIS bertanggung jawab melindungi BMI sesuai perjanjian penempatan (menurut pasal 82 UU PPTKILN) dan dalam Surat Perjanjian Penempatan dicantumkan klausul bahwa PJTKI bertanggung jawab beri jaminan kepada BMI dalam hal pengguna /majikan tidak memenuhi kewajibannya kepada BMI sesuai Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja (Pasal 52 ayat (2) huruf f UU PPTKILN).


Keberadaan TKI alias BMI PRT sebagai pekerja/buruh pada penggunapPerseorangan ditegaskan dalam penjelasan Pasal 24 UU PPTKILN. Sopir/pengemudi pun diakui sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sektor informal yang bekerja pada pengguna perseorangan seperti disebutkan dalam Penjelasan Pasal 24 UU PPTKILN.


Masalah kontrak kerja yang tidak diberikan kepada BMI, banyak ditemukan terjadi di Taiwan dan rata-rata hanya dipegang oleh pihak PPTKIS. Berkaitan dengan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sesungguhnya menjadi tanggung jawab pihak PJTKI dan Agensi sesuai materi muatan SURAT PERJANJIAN PENEMPATAN.

Banyak peristiwa yang menunjukkan bahwa PJTKI berusaha lepas tangan begitu BMI sampai di negara tujuan. Akibatnya, nasib BMI tidak jelas di negeri orang. Sebagian diantaranya bahkan terancam oleh hukuman mati. Sebagian besar mendapat perlakuan tidak manusiawi , disamping gaji yang tidak dibayar.
 

Tegasnya, BMI dapat menuntut pihak PJTKI yang tidak memberi kontrak kerja dan kasus-kasus pelanggaran kontrak kerja yang tidak sesuai job berdasarkan pasal 103 ayat (1) huruf e UU PPTKILN, PJTKI yang menempatkan BMI tanpa dokumen yang wajib dimiliki BMI, seperti kontrak kerja dan surat perjanjian penempatan, dapat dijatuhi pidana penjara dan denda.
Aksi Tolak PHK Massal
Aksi Tolak PHK Massal

PERNYATAAN SIKAP KOMITE AKSI BERSAMA

FPBI-CABANG KAB.BEKASI, FKI-SPSI, FEDERASI-GSPB, FEDERASI-PROGRESIP, KASBI-BEKASI, GESBURI, FSPMI.

“Tahun 2011-2012 yang lalu adalah tahun pembebasan kaum buruh dari perbudakan modern.
Kini kemenangan-kemenangan kecil itu ingin dirampas kembali 
oleh rezim penguasa dan pengusaha dengan memberangus 
serikat melalui PHK masal”.

Salam Pembebasan...!!!

Masih terlintas dalam ingatan kita, dimana seluruh serikat pekerja di kabupaten bekasi secara bersama-sama tanpa melihat warna bendera serikat telah melakukan solidaritas perjuangan dari pabrik ke pabrik untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching. Bukanlah jumlah yang sedikit, ribuan pekerja kontrak dan outsourching kini telah mendapatkan hak-haknya setelah statusnya berubah menjadi pekerja tetap. Hal ini merupakan... selengkapnya KLIK DISINI YA
Hentikan kekerasan terhadap PRT
SBMI, Pekanbaru - Tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), ternyata tak hanya dialami oleh para pekerja yang berada di luar negeri.

Penyiksaan serupa juga terjadi di dalam negeri, seperti yang dialami AB (14), pekerja anak di Kota Pekanbaru, Riau.

AB, mengaku mendapat siksaan fisik dari majikan perempuannya, dr Ronika Sumaloho (38) yang berprofesi sebagai dokter dan pemilik Apotik Ika Farma, Jalan Bhakti, Kelurahan tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Akibat selalu disiksa, AB yang berasal warga asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Ia akhirnya memutuskan kabur dari rumah sang majikan pada Kamis (19/9/2013).

Ketika melarikan diri, AB sempat kebingungan di Jalan Bhakti, karena tidak tahu mau pergi kemana. Saat itulah ia ditemukan oleh Nasrun (46), warga Jalan Rengas, Marpoyan Damai. Melihat kondisi AB yang babak belur, Nasrun menaruh curiga dan mengantarkannya ke Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan.

"Saya selama sembilan bulan terakhir bekerja di rumah dr Ronika Sihaloho. Tapi selama itu juga, sering disiksa menggunakan gunting, kayu, dan alat lainnya. Saya juga tidak pernah digaji, dan hanya diberi makan sekali sehari," tuturnya kepada polisi.

Sementara Kabid Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Hermansyah, Jumat (20/9/2013), membenarkan ada laporan Polresta Pekanbaru terkait kasus tersebut.

"Laporannya masih dalam penyelidikan pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru. Saat ini korban masih dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta," ujar Hermansyah.(tribun)
SBMI, Tangsel - Sebanyak 88 orang calon pembantu rumah tangga (PRT) perempuan diamankan kepolisian dalam penggerebekan di perusahaan penyalur tenaga kerja (naker) PRT, PT Citra Kartini Mandiri.

Penggerebekan tersebut dilakukan Jumat (18/10/2013) di sebuah rumah beralamat di Jalan Kucica XVI Blok JF18 No 17 Bintaro Sektor IX, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang digunakan untuk penyalur pembantu rumah tangga (PRT).

Kapolsek Pondok Aren Kompol Hafiz Herlambang mengatakan dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan 88 orang wanita dari penampungan PT Citra Kartini Mandiri, milik Wahyu Edi Wibowo.

"Jadi PT itu bergerak di bidang penyalur pembantu RT, Baby Sitter, dan Pengasuh Manula. 88 orang itu yakni 3 orang berusia 15 tahun, 10 orang usia 16 tahun, 21 orang usia 17 tahun. Selebihnya ada 54 orang berusia diatas 18 tahun," ungkap Hafiz dalam pesan singkatnya.

Hafiz juga mengatakan berdasarkan informasi, 88 orang itu akan di pekerjakan di seluruh wilayah Indonesia. Pasal yang akan diterapkan yakni pasal 88 tentang mengeksploitasi ekonomi anak dengan maksud untungkan diri sendiri atau orang lain, UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya itu bisa 10 tahun penjara denda 200 juta rupiah. Kasus ini masih terus kami kembangkan," singkatnya.( tribun)
SBMI, Tangsel - Hampir enam hari Itoh (40), warga RT 02/02 Kampung Sukasirna, Desa Padamaju, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, resah dengan kondisi dan keadaan anaknya, Fitriawati (16).

Pasalnya, Fitri, salah satu dari 88 orang Pekerja Rumah tangga (PRT) yang diamankan polisi ketika berada di tempat penampungan milik agen penyalur tenaga kerja dalam negeri, PT CKM, Jumat (18/10/2013), kini tak ada kabarnya lagi.

Sebelumnya, Polsektro Pondok Aren menggerebek tempat agen penyalur PRT di Jalan Kucica XVI Blok JF 18/17, Bintaro Jaya Sektor IX, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari 88 orang yang dibebaskan itu, sedikitnya 10 orang adalah anak-anak dari Jawa Barat, yakni dari Cianjur, Garut, Ciamis, Tasikmlaya, Majalengka, dan Indramayu.

Itoh mengatakan, terakhir berkomunikasi dengan Fitri Selasa (22/10) melalui telepon seluler (ponsel). Kabarnya, Fitri sudah ditempatkan di sebuah panti sosial di Tangerang. Namun sebagai ibu Itoh mengaku khawatir dengan keadaan dan kondisi Fitri. Apalagi lokasi yang digerebek kepolisian itu diduga menyalurkan PRT Anak yang dilarang hukum.

"Kabar terakhir sehat dan aman. Karena setelah penggerebekan Fitri memang selalu mengabari saya lewat posel. Tapi setelah itu (Selasa) sudah tidak lagi. Dihubungi melalui ponselnya juga sudah tidak aktif. Saya bingung mau menghubungi siapa lagi," kata Itoh ketika ditemui media di kediamannya, Minggu (27/10/2013).

Itoh mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan pihak sponsor terkait dengan Fitri. Pasalnya, keberadaan Fitri di Tangsel melalui sponsor yang merekrutnya. Ia pun menanyakan cara untuk memulangkannya kepada sponsor yang mengirimkan Fitri.

Namun menurut informasi yang diperoleh dari sponsor, untuk memulangkan Fitri, Itoh harus menebus sejumlah uang.

"Saya diberi tahu untuk memulangkan anak saya harus ditebus. Tapi tidak tahu alasannya buat apa. Padahal saya sendiri tidak punya uang, makanya saya bingung apakah anak saya bisa pulang atau tidak," kata Itoh. Selama perekrutan Itoh memang tak dipungut biaya sepeser pun.

Itoh menyebut sangat ingin anaknya segera pulang. Pasalnya, Itoh merasa trauma dengan adanya pemberitaan di media massa mengenai penggerebekan itu. Karena itu, Itoh menginginkan pihak perusahaan atau kepolisian segera memulangkan anaknya. Itoh pun khawatir jika Fitri harus pulang sendiri.

"Dari pihak kepolisian belum ada yang mendatangi saya, juga dari pihak perusahaan. Keinginan kami selaku orang tua tentunya anak bisa segera pulang dengan selamat. Hal ini juga sudah saya sampaikan kepada sponsor," kata Itoh.

Menurut Itoh, Fitri memang berniat bekerja seusai lulus dari SMP terbuka di Kecamatan Pagelaran. Hal itu disebabkan keadaan ekonomi orang tuanya yang hidup pas-pasan. Fitri pun sempat melamar di sebuah pabrik di Sukabumi. Namun lamarannya ditolak lantaran usianya belum mencukupi.

"Karena berniat bekerja, ada tawaran dari sponsor yang mau merekrut Fitri. Fitri ditawari untuk menjadi pembantu rumah tangga. Lantas dia mengisi formulir untuk bekerja karena punya niatan membantu perekonomian keluarga," kata Itoh.

Awalnya, Itoh sempat menanyakan kepada sponsor mengenai usia Fitri yang masih di bawah umur, mengingat Fitri sempat ditolak perusahaan yang dilamarnya lantaran umurnya belum genap 18 tahun. Namun pihak sponsor menjamin Fitri bisa kerja meski usianya dikategorikan di bawah umur. "Kami pun akhirnya mengizinkan, asalkan semuanya selamat dan aman kerjanya serta tidak ada masalah. Tapi ternyata ada penggerebekan dan anak saya diamankan polisi. Dan sampai sekarang tidak tahu kabarnya seperti apa dan kapan dipulangkan," kata Itoh. (tribun)
SBMI, Kualalumpur - Majikan di Malaysia divonis 24 tahun penjara atas kejahatan mereka yang menyebabkan pekerja rumah tangganya (PRT) tewas kelaparan. Si PRT asal Kamboja dibiarkan kelaparan hingga tewas dengan berat badan hanya mencapai 26 kg.

Soh Chew Tong (44) dan istrinya Chin Chui Ling (42) dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan secara tidak langsung oleh pengadilan tinggi Penang, Malaysia. Keduanya divonis masing-masing 24 tahun penjara, terhitung sejak mereka ditangkap pada April 2012 lalu. Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (16/5/2013).

PRT pasangan ini yang bernama Mey Sichan ditemukan tak bernyawa oleh paramedis, di kediaman mereka pada April tahun lalu. Saat itu, Sichan hanya memiliki berat badan 26 kg dan memiliki luka memar di sekujur tubuhnya.

Hasil autopsi menyatakan, Sichan tewas akibat gastritis akut dan sejumlah borok di tubuhnya yang disebabkan oleh kelaparan dalam jangka waktu lama. PRT berusia 23 tahun ini diketahui telah bekerja pada keluarga Soh selama 8 bulan, sebelum akhirnya ditemukan tewas.

Awalnya pasangan suami-istri ini dijerat dakwaan pembunuhan yang terancam hukuman maksimal hukuman mati di Malaysia. Namun kemudian pengadilan menurunkan dakwaannya menjadi pembunuhan secara tidak langsung, yang berarti adanya tindakan lalai yang berakibat pada hilangnya nyawa seseorang.

Dengan dakwaan yang baru, keduanya 'hanya' terancam hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Kasus penganiayaan semacam ini cukup marak terjadi di Malaysia. Selain Kamboja, biasanya PRT asal Indonesia yang menjadi korban. Sebagai respon terhadap kasus ini, pemerintah Kamboja telah menghentikan pengiriman warganya sebagai tenaga kerja asing di Malaysia. Sedangkan Indonesia baru melakukan moratorium sementara TKI ke Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Malaysia sendiri berjanji akan meningkatkan perlindungan dan memberikan kesejahteraan bagi para tenaga kerja asing di negaranya, termasuk dengan adanya aturan libur sehari dalam seminggu. Namun tetap saja para aktivis menyatakan, ratusan ribu wanita di Malaysia rawan terhadap pelecehan seksual, bekerja berlebihan dan eksploitasi saat bekerja. (dtk)
perlindungan di tempat kerja
SBMI, Sarjah - Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia di Uni Emirat Arab, meninggal dunia di RS Al Qasimi, Sharjah, diduga akibat kekurangan oksigen.

Kepolisian mengatakan, korban menggunakan arang untuk memanaskan air, akibatnya asap yang dihasilkannya berubah menjadi racun yang pada akhirnya membuatnya mati lemas.

Seorang rekan korban juga mengalami keracunan dan dilarikan ke rumah sakit Al Qasimi. Seperti dikutip dari Khaleejtimes.com, Senin (13/1/2014). Identitas korban belum dipublikasi oleh kepolisian, dan mereka tengah meluncurkan penyelidikan intensif untuk menentukan penyebab kematian. (tribun)
Zubaidah, teman Wilfrida
SBMI, Klantan - Zubaidah (48) mengungkap keseharian Wilfrida Soik di penjara. Meski diancam hukuman mati, Zubaidah mengungkap, Wilfrida tetap ceria, walau sesekali kesedihan terpancar dari raut muka.

Zubaidah adalah warga Kelantan yang rumahnya dekat dengan perbatasan Malaysia dengan Thailand. Zubaidah pernah satu sel dengan Wilfrida selama dua bulan delapan belas hari, kini sudah bebas.

Wanita berjilbab ini kemudian mengungkap, Wilfrida orang yang baik dan taat beribadah. "Saya muslim, dan Wilfrida orang Katolik yang sudah saya anggap adik saya sendiri," kata Zubaidah saat ditemui usai persidangan Wilfrida di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia, Minggu (17/11/2013)

Keluh kesah Wilfrida selama di dalam penjara tentu saja ia mengetahuinya. Selama di penjara, Zubaidah masih mengingat, Wilfrida rajin mengikuti sekolah menjahit.

Kepada Zubaidah, Wilfrida kemudian mengungkapkan tuduhan membunuh sang majikan.

"Pisau yang dibawa polisi ke persidangan bukan pisau itu. Pisau itu sudah saya buang ke semak-semak. Wilfrida sedih dan kecewa saat ditunjukkan barang bukti itu," kata Zubaidah menirukan perkataan Wilfrida

Zubaidah kerap menjadi tempat mengungkapkan kegelisahan hati Wilfrida. Menanti vonis majelis hakim, yang ia harapkan hukuman seadil-adilnya.

Wilfrida mengaku kepada Zubaidah, sang majikan kerap merayu dirinya yang membuat istri sang majikan cemburu. Hal ini yang kemudian membuat kekecewaan, kekesalan Wilfrida.

Zubaidah pernah sama-sama dipenjara bersama Wilfrida..

"Majikan tuduh dia macam-macam. Menuduh, berselingkuh, dan macam-macam. Saya marah, kemudian membunuh. Dia lari, tak tahu jalan.. Kemudian ditangkap polisi," cerita Wilfrida kepada Zubaidah.

"Kami kerap makan bersama-sama. Kami tidur bersebelahan, jadi setiap sidang Wilfrida, saya akan selalu hadir," ungkap Zubaidah.

Wilfrida Soik adalah, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur yang telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.

Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60).

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Usai persidangan, Zubaidah sempat menemui Wilfrida Soik. Keduanya saling melepas kerinduan yang mendalam. Wilfrida terlihat sumringah, meski, saat coba didekati Tribun sebelum dimasukkan ke dalam sel tahahan pengadilan, raut muka Wilfrida terlihat murung.

Sesekali Wilfrida Soik ceria, bahkan melambaikan tangan kepada Zubaidah sebelum kembali ke dalam sel tahanan. (tribun)
wilfrida
SBMI, Kualalumpur - Hasil visum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menyebutkan bahwa kematian Rikardus Mauk, ayah dari Wilfrida Soik—TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia—pada Minggu (6/10/2013) sekitar pukul 03.00 disebabkan penyakit jantung.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Belu, Ludovikus Taolin, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (8/10/2013) malam.

“Kemarin setelah mendapat informasi dari Kepala Desa Faturika tentang kabar kematian ayah Wilfrida, maka saya langsung meminta polisi dan dokter untuk periksa, dan hasilnya menurut dokter karena sakit jantung,” ungkap Ludovikus.

Menurut Ludovikus, setelah mendengar hasil tersebut, pihak keluarga besar Rikardus kemudian mengurungkan niatnya untuk melakukan otopsi. “Jenazahnya baru saja dikubur sekitar pukul 18.00 Wita sore tadi, setelah sebelumnya diadakan misa pelepasan jenazah pada pukul 16.00 Wita,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rikardus Mauk, ayah dari Wilfrida Soik, meninggal dunia setelah terjatuh di sudut rumah, Minggu (6/10/2013) sekitar pukul 03.00. Rikardus meninggal di kediamannya di Kampung Koloulun, Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. (tribun)
Wilfrida Soik menuju ruang sidang, dok tribun
SBMI, Kuala Lumpur Hasil tes psikologis menunjukan Wilfrida Soik, pramuwisma asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya, Yeap Seok Pen, (60), diketahui mengalami gangguan jiwa.

Pengacara Wilfrida, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah ditemui di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (12/01/2014), mengatakan pagi ini pihak dokter yang memeriksa kesehatan jiwa Wilfrida menyampaikan hasil pemeriksaan itu.

"Laporan menunjukan mental (Wilfrida) tidak stabil waktu kejadian (pembunuhan)," katanya. Pengacara Wilfrida itu mengatakan hasil pemeriksaan itu membuka kemungkinan baru agar Wilfrida lolos dari hukuman badan.

"Tidak hanya hukum mati, tapi Wilfrida bisa bebas," terangnya. Ia meyakini kemungkinan Wilfrida bebas masih terbuka lebar, karena dengan hasil pemeriksaan itu Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim akan mempertimbangkan kembali niat Wilfrida melakukan pembunuhan. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Wilfrida masih harus menjalani empat kali persidangan lagi sampai Mahkamah Tinggi Kota Bhar. (tribun)
Wilfrida Soik
Hasil tes psikologis menunjukan Wilfrida Soik, pramuwisma asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya, Yeap Seok Pen, (60), diketahui mengalami gangguan jiwa.

Pengacara Wilfrida, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah ditemui di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (12/01/2014), mengatakan pagi ini pihak dokter yang memeriksa kesehatan jiwa Wilfrida menyampaikan hasil pemeriksaan itu.

"Laporan menunjukan mental (Wilfrida) tidak stabil waktu kejadian (pembunuhan)," katanya. Pengacara Wilfrida itu mengatakan hasil pemeriksaan itu membuka kemungkinan baru agar Wilfrida lolos dari hukuman badan.

"Tidak hanya hukum mati, tapi Wilfrida bisa bebas," terangnya. Ia meyakini kemungkinan Wilfrida bebas masih terbuka lebar, karena dengan hasil pemeriksaan itu Hakim Datuk Ahmad Zaidi Ibrahim akan mempertimbangkan kembali niat Wilfrida melakukan pembunuhan. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Wilfrida masih harus menjalani empat kali persidangan lagi sampai Mahkamah Tinggi Kota Bhar. (tribun)
wilfrida soik
SBMI, Kualalumpur - Lie Chi Kiong, putra Yeap Seok Pen (60), menyangkal keluarganya memperlakukan Wilfrida Soik dengan tidak layak, sehingga Wilfrida melakukan pembunuhan terhadap ibundanya itu.

Dalam pemeriksaannya di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Lie Chi Kiong yang akrab dipanggil Akiong itu menuturkan bahwa Wilfrida baru bekerja di kediamannya selama sekitar sebelas hari. Tugas Wilfrida selain membereskan rumah, juga termasuk mengurus sang ibunda yang tengah dalam masa pemulihan dari penyakit parkinson.

Akiong juga menyangkal tudingan Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, yang menyebut penyakit Parkinson Yeap Seok Pen membuat perempuan itu agak tempramental. "Tidak benar," ujar Akiong singat. Dalam persidangan Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah juga menyebutkan bahwa Wilfrida sempat ditampar pada hari kedua bekerja, selain itu Wilfrida juga diperlakukan dengan tidak layak.

Tan Sri menyebutkan pernah Wilfrida dibangunkan tengah malam dan diminta untuk membersihkan kandang yang didiami delapan ekor anjing. "Tidak ada," kata Akiong. Namun saat ditanya soal detail anjing yang dimiliki keluarga itu, Akiong mengaku tidak ingat.

Namun ia mengakui anjing-anjing tersebut adalah anjing kesayangan keluarga. Tan Sri juga menanyakan soal Wilfrida yang meminta telepon selular, namun ditolak oleh pihak keluarga. Kata Akiong keputusan penolakan itu dilakukan karena pihak penyalur Wilfrida meminta gadis asal Nusa Tenggara Timur itu melarang hal tersebut.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa Wilfrida yang baru bekerja sekitar sebelas hari di keluarga itu tinggal satu kamar dengan Yeap Seok Pen. Tugas Wilfrida termasuk memandikan Yeap Seok Pen, hingga mengurus perempuan tersebut saat buang air. Pada Desember 2010 Wilfrida melakukan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen. Selain mendorong perempuan tersebut hingga terjatuh, Wilfrida juga menusuk korban hingga tewas. Atas perbuatan itu Wilfrida diancam hukuman mati. (tribun)
SBMI, Hong Kong - Pemerintah yang seringkali terlambat memberikan bantuan, ternyata berimbas negatif terhadap psikologis tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan di luar negeri.

Itu seperti ditunjukkan oleh Erwiana Sulistyaningsih (22), warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang menjadi korban penganiayaan majikannya selama bekerja di Hong Kong.

Beruntung, anak pertama Rohmad dan Suratmi ini masih beruntung lantaran masih bisa bertemu dengan YT, di Bandara Chek Lap Kok, Hongkong. YT adalah TKI asal Kabupaten Magetan, yang mengambil cuti pulang kampung.

YT menuturkan, kondisi Erna sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya dipenuhi luka, sehingga tak kuat berjalan saat masuk pesawat.

Semula, Erna tidak mengakui dirinya dianiaya majikan. Korban berkilah luka yang dideritanya karena alergi kedinginan.

"Baru setelah tak kuat berjalan dan minta tolong membawakan tasnya, Mbak Erna mengaku dianiaya majikannya selama 8 bulan," terang YT, Minggu (12/1/2014).

Saat di bandara Hongkong, sejumlah petugas bandara dan polisi Hongkong sudah menyarankan agar kasus penganiayaan itu dilaporkan.

Namun, korban tetap tak mau, lantaran ingin segera bertemu keluargnya di kampung halamannya. "Saya kaget, karena dianiaya sampai separah itu, kok diam saja," imbuhnya.

Bahkan, selama perjalanan, hingga mendarat di Bandara Adi Sumarmo, Solo, Erna selalu tidur karena merasa kecapekan.

Sejumlah penumpang terpaksa minta pindah tempat duduk, karena risih dengan luka yang diderita korban.

"Saya makin kaget saat di Bandara Adi Sumarmo Solo, ketika hendak ke kamar kecil ternyata Mbak Erna memakai pampers dan hanya diberi sangu 100 dolar," urainya. (tribun)
SBMI, HONG KONG - Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ngawi, Jawa Timur, Erwiana Sulistyoningsih (22), nyaris lumpuh akibat dianiaya majikannya saat berada di Hong Kong, Law Wan Tung.

Penyiksaan itu, dialami Warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi ini hampir setiap hari, hanya gara-gara persoalan sepele.

Biasanya, korban dipukul di kepala, tangan, kaki dan sekujur tubuhnya menggunakan kayu maupun dibakar menggunakan alat penggorengan.

Sejak korban mengalami luka parah dan nyaris lumpuh dan tak bisa berbuat apa-apa, baru akhirnya diperbolehkan pulang ke kampung halamannya.

"Katanya, selalu dipukuli majikannya. Majikannya pegang apa pun, selalu dipukulkan. Kalau ngantuk dipukul matanya, kalau tak mendengarkan kata majikan akan dipukul telinganya," terang keluarga korban, Eni Ratnawati kepada Surya Online, Minggu (12/1/2014).

Selain itu, Eni mengungkapkan keponakannya itu pulang sudah dalam kondisi kurus kering dan tak bisa berjalan.

Apalagi, oleh majikannya, ia hanya diberi pesangon pampers dan uang 100 dolar. Beruntung saat hendak pulang ke Indonesia Erna bertemu YT, TKW di Hongkong asal Kabupaten Magetan yang bersedia mengantarkan anak pertama Rohmad dan Suratmi ini pulang.

"Mata masih merah, tubuhnya lebam, kakinya masih dibungkus kain kasa dan hampir membusuk. Kalau duduk harus diberi pampers, karena pantatnya sakit," imbuhnya.

TKW yang berangkat ke Hongkong 13 Mei 2013 lalu melalui PT Graha Ayu Karsa, Tangerang dengan nomor Paspor 321825 ini, akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah untuk mendapatkan perawatan.

"Penganiayaan itu, sudah dilakukan sejak awal masuk kerja. Pernah dilaporkan ke PJTKI yang memberangkatkan, tetapi malah dikembalikan ke majikannya lantaran kontrak kerjanya 8 bulan belum habis," ungkapnya.
Erwiana, dok istimewa
SBMI, Hong Kong - Ratusan buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) memadati kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Minggu (12/1/2014).

Ratusan TKI yang tergabung dalam Jaringan BMI Hong Kong itu, Minggu sore sekitar pukul 16.00 waktu setempat, menggelar aksi solidaritas untuk Erwiana Sulistyaningsih, TKI asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang dianiaya majikannya hingga nyaris lumpuh.

Jaringan BMI Hong Kong, merupakan organisasi yang memayungi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI); Persatuan Buruh Migran Indonesian Tolak Overcharging di Hong Kong (PILAR); Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI); Liga Pekerja Migran Indonesia (LiPMI); dan, Indonesian Migrant Workers Union (IMWU).

"Selain untuk menyatakan solidaritas, juga menuntut agar Konjen RI di Hong Kong tidak berdiam diri warganya dianiaya. Pemerintah juga harus bertanggungjawab terkait kasus ini," kata Juru Bicara Jaringan BMI-HK, Wiwin warsiating, kepada Tribun via telepon, Minggu (12/1/2014).

Wiwin menuturkan, Erwiana merupakan gadis belia asal Ngawi yang bekerja sebagai pekerja informal di Hong Kong. Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga majikannya yang bernama Law Wan Tung, yang berdomisili di Beverly Garden Kowloon HK.

Pemilik nomor paspor 321825 itu, kata dia, diberangkatkan oleh PT Graha Ayu Karsa Tangerang pada tanggal 13 mei 2013, atau delapan bulan lalu.

"Selama delapan bulan itu lah Erwiana mendapat siksaan dari majikannya hingga nyaris lumpuh saat diusir pulang ke Indonesia," tuturnya.

Erwiana, sambung Wiwin, diusir pulang oleh majikannya pada Jumat (10/1/2014) malam waktu setempat.

Ia mengatakan, Konjen RI di Hong Kong Kholief Akbar sempat menemui ratusan BMI yang berorasi di depan kantornya.

"Saat menemui kami, ia berjanji BNP2TKI akan mengusahakan pencairan asuransi Erwiana. PJTKI yang memberangkatkan Erwiana juga akan membiayai pengobatan selama di rumah sakit," tuturnya.

"Selain itu, Konjen RI dan PJTKI yang memberangkatkan Erwiana juga berjanji akan membiayai keperluan Erwiana kalau harus didatangkan kembali ke Hong Kong untuk proses menuntut keadilan," tandasnya. (tribun)