sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

KORAN MIGRAN, Semarang - Hari ini Jumat (18/10) Sekitar Pukul 20.30 Wib Lokakarya gerakan buruh Indonesia, yang difasilitasi trade union rights centre (TURC) dan LBH Semarang dibubarkan paksa pihak kepolisian karena dinilai tidak memiliki izin di Hotel Pandanaran Semarang. yang semestinya Loka Karya tersebut berakhir Pukul 22.00 Wib. tentu tindakan kepolisian tersebut ini suatu bentuk arogansi. 


Bahkan Kepolisian menunjukkan arogansinya tersebut dengan membawa enam orang perwakilan dari serikat buruh, LBH Semarang dan TURC, Keenam orang perwakilan digiring ke Polrestabes Semarang untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan itu. Keenam orang itu yakni, Dono Raharjo Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Jawa Tengah, Ilhamsyah Pembicara dari serikat buruh tranportasi perjuangan indonesia, Nanda dari LBH Semarang, Yovita Octaviani Panitia TURC, Rahma Panitia TURC, dan Abu Mufathir Peneliti Komnas HAM.

selanjutnya KLIK DISINI

Deportasi
SBMI, Sumbawa Besar – Kasubid Advokasi dan Mediasi Kawasan Timur Tengah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jakarta, Suwarji SH, mengatakan proses penanganan kasus TKI di luar negeri sangatlah tidak mudah terutama yang terjadi di Timur Tengah tepatnya Saudi Arabia. Hal itu disampaikan Suwarji, dalam kunjungannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, belum lama ini.

Menurutnya, proses pemulangan TKI meninggal dunia dengan memakan waktu 3 bulan itu terbilang sudah sangat cepat. Ia mencontohkan kasus pemulangan jenazah TKI korban tabrakan asal Malang Jawa Timur, yang membutuhkan waktu hingga 2 tahun.

Oleh pemerintah Saudi Arabia, jenazah tersebut tidak akan dipulangkan bahkan dimakamkan sebelum pelaku tabrakan ditemukan dan mengakui perbuatannya. Ini dikarenakan hukum yang diterapkan di Indonesia dengan di Saudi Arabia berbeda. “Apalagi ada TKI yang tersangkut hukuman mati lebih sulit lagi penanganannya, sebab ini dianggap perbuatan kriminal biadab bagi Negara Arab,” jelasnya.
Kasus TKI yang juga membutuhkan waktu tidak sebentar untuk penangannya adalah, putus komunikasi serta kabur dari majikannya.

Penanganan kasus TKI di luar negeri ini sambungnya, makin rumit manakala ada pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang mengaku dapat membantu keluarga tenaga kerja, dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi.

Untuk diketahui kata Suwarji, ketika terjadi masalah terhadap diri TKI maka pemerintahlah yang bertanggungjawab menyelesaikannya. Begitu juga dengan biaya pemulangannya ditanggung pemerintah. “Keluarga TKI tidak perlu menanggung biayanya. Itu sudah ditanggung pemerintah. Jadi jangan percaya dan terpengaruh sama omong kososng oknum tidak bertanggungjawab, yang hanya ingin mencari keuntungan pribadi,” tandas Suwarji mengingatkan.

Untuk itu ketika terjadi masalah sebaiknya pihak keluarga melakukan koordinasi dengan dinas terkait atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonensia (BP3TKI) yang ada di setiap provinsi sebagai perpanjangan tangan BNP2TKI. “Masyarakat yang mau berkoordinasi langsung dengan BNP2TKI dapat menghubungi kami di call center 08001000 bebas pulsa. Tapi datanya harus dilengkapi seperti nomor paspor, KTP, KK dan Perjanjian Kerja (PK) biar enak kita lacak,” tegasnya. 
sumber KLIK DISINI
SBMI, SUBANG -- Nasib naas, menimpa tenaga kerja Indonesia Wara Kuswara (33 tahun). TKI asal Dusun Karang Anyar, Desa Bojong Jaya, Kecamatan Pusakajaya ini, terancam hukuman penjara di Taiwan. Karena, dia bersama lima temannya diduga telah membunuh kapten kapal dan teknisinya yang berkebangsaan Taiwan.

Yuyun (30 tahun), isteri TKI Wara mengatakan, sejak tujuh bulan yang lalu, suaminya pergi bekerja jadi TKI ke Taiwan. Kabarnya, disana Wara bekerja di sebuah perusahaan kapal pesiar. Namun, selama bekerja di sana, Wara belum sekalipun mengirimkan kabar dan uang. "Jangankan uang, kabar pun tak saya terima," ujar ibu satu anak ini, kepada wartawan, Ahad (22/9).

Namun, beberapa pekan yang lalu keluarga justru mendapat kabar buruk dari petugas Kementerian Luar Negeri. Petugas dari kementerian itu, memberitahukan bahwa Wara bersama delapan TKI lainnya diamankan aparat kepolisian Taiwan. Karena, mereka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan.

Bahkan, dalam isi surat itu menyebutkan dari sembilan TKI tersebut, eman di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ke enam TKI itu, telah mendekam di penjara sejak Juli 2013 yang lalu. Dari enam TKI itu, salah satunya Wara. Kini, Wara bersama lima TKI lainnya sedang menunggu vonis dari pengadilan setempat. Kabar ini, membuat Yuyun dan keluarganya shock. Apalagi, dirinya tak menyangka suaminya tersebut terlibat dalam kasus pembunuhan. Di mata Yuyun, Wara merupakan suami dan ayah yang baik. Jadi, dia tidak percaya dengan kabar tersebut.

Namun, dalam surat yang dibawa petugas Kementerian Luar Negeri itu, menyebutkan sembilan TKI yang bekerja di kapal Te Hung Sing nomor 368, harus diamankan petugas. Sebab, aparat keamanan Taiwan menemukan kapal tersebut tanpa kapten dan teknisinya. Justeru, yang tersisa tinggal sembilan TKI tersebut.

Kini, Yuyun dan keluarga hanya bisa pasrah dan berdoa atas kasus yang menimpa suaminya itu. Namun, Yuyun berharap pemerintah segera turun tangan, untuk menyelesaikan kasus yang menimpa enam TKI tersebut. Minimal, pemerintah memberikan bantuan perlindungan hukum. "Jika terbukti suami saya bersalah, maka diharapkan hukumannya ringan. Supaya, dia bisa segera kembali ke kampung halaman," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, Tunggul Silaban, mengaku, pihaknya belum menerima laporan mengenai TKI Subang yang tersandung kasus hukum di Taiwan. Justru, pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan sejumlah media massa. "Belum ada laporan resmi yang kami terima," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti terkait kasus yang mendera TKI tersebut. Salah satunya, dengan mendatangi keluarga TKI itu, untuk memintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Supaya, TKI Wara bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Berdasarkan informasi yang diterima Tunggul, dari sembilan TKI yang bekerja di salah satu perusahaan kapal pesiar di Taiwan itu, tiga di antaranya warga Jawa Barat. Selain Wara Kuswara, dia rekannya yaitu Waludi, warga Blok Jayanegara, Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Serta, Konedi warga Blok Kujang, Kelurahan Lamaran, Kabupaten Indramayu.
 
sumber KLIK DISINI
SBMI, Hong Kong - From 14 to 16 September 2013, World Solidarity facilitated a workshop in Hong Kong in which trade unions and other social movements from Cambodia, India, Indonesia and Nepal could share and experience the realities of domestic workers coming from their countries and working abroad in Hong Kong. 
 
The last five years these organizations had regular consultations and organized campaigns to emphasize and improve the working conditions of domestic workers. Their contribution in the process towards the adoption of the ILO convention 189 on decent work for domestic workers cannot be underestimated. The objective of the Hong Kong gathering was to build more bridges between workers from the sending and the receiving countries. The workshop concluded with a common statement , urging the EU countries to ratify the ILO Convention on domestic work.

sumber KLIK DISINI