sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

SBMI, BATAM - Dua bayi berumur menjelang satu dan dua bulan dideportasi dari Malaysia bersama 13 tenaga kerja Indonesia (TKI) dewasa lain melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Senin.
Satgas Pendamping Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Febriana di Batam, mengatakan yang dideportasi terdiri dari 12 wanita dewasa, satu pria dewasa, dua anak yang masih bayi yang rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa, dan sebagian Sumatra.

"Dua bayi tersebut dideportasi bersama ibu mereka yang dokumen keimigrasiannya sudah habis masa berlakunya namun tidak diperbaharui. Total ada 15 orang dideportasi," seperti dikutip dari ANTARA,Rabu (6/2/2013).

Ia mengatakan, semua TKI yang dideportasi awalnya masuk secara resmi ke Malaysia, namun sebagian tidak mengurus perpanjangan izin kerja dan dokumen lain sehingga mereka dideportasi.

"Ada juga sebagian yang tidak digaji oleh majikan dan melaporkan hal tersebut ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru. Setelah semua selesai diurus mereka memilih pulang ke Indonesia," kata dia.

Febri mengatakan, saat ini seluruh TKI ditampung di Rumah Singgah Sementara Dinas Sosial Batam di Sekupang untuk menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal.

"Kami sedang mengupayakan pemulangan mereka ke daerah asal. Mudah-mudahan Rabu (6/2) nanti mereka bisa dipulangkan menuju Jakarta dengan KM Kelud sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing," kata Febri.

Kota Batam dan Tanjungpinang, kata Febri, merupakan salah satu jalur pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia.

Pada 26 Januari 2013 lalu, Pemerintah Malaysia juga mendeportasi sebanyak 278 orang warga negara Indonesia yang dinyatakan bermasalah karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja asing di negara tetangga tersebut.

Para WNI bermasalah yang terdiri atas 178 orang laki-laki, 85 orang perempuan serta 15 orang anak-anak tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpang kapal feri Telaga Ekspres.

Ratusan WNI bermasalah tersebut sebagian di antaranya pulang ke Tanah Air tanpa menggunakan alas kaki dan hanya membawa baju dan celana yang melekat di badan, bahkan ada yang memakai baju penjara Malaysia.(ChanelSatu)
SBMI, DENPASAR - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Wayah Pageh melansir data mencengangkan. Ia menyebut jika terdapat ribuan TKI jasa spa yang diberangkatkan melalui jalur ilegal di sejumlah negara.

Pageh mengaku baru menerima surat dari KBRI Colombo di Sri Lanka yang meminta agar permasalahan TKI Spa asal Bali yang bekerja di sana segera diselesaikan. Pasalnya, dari 1.400 TKI Spa asal Bali yang bekerja di sana hanya ratusan orang saja yang diberangkatkan secara resmi. 

"Itu artinya 1.000 lebih TKI spa di sana ilegal. Permasalahan ini tentu harus segera diselesaikan," kata Pageh di Denpasar, Selasa 12 Februari 2013.

KBRI Colombo meminta agar permasalahan TKI spa di sana dituntaskan, utamanya menyangkut nasib 1.000 lebih TKI spa asal Bali yang bekerja di sana secara ilegal. Menurutnya, diperlukan upaya-upaya diplomatik dalam rangka menjamin perlindungan TKI spa di luar negeri. Dan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KBRI Colombo.

"Rencananya tanggal 22 Februari ini utusan dari KBRI Colombo akan ke BP3TKI Denpasar guna mendapatkan data terkini tentang pengiriman TKI dan diskusi upaya apa yang dihadapi," ujarnya.

Ribuan TKI ilegal itu diberangkatkan secara mandiri atau perseorangan dengan cara hearing partner atau pengiriman TKI perseorangan dengan menggunakan calo. Mereka berangkat tidak melalui lembaga resmi (PPTKIS) yang ditunjuk pemerintah.

Ujungnya, hak-hak para TKI ini tidak terjamin. Pengguna jasa para TKI pun tidak punya kewajban yang mengikat untuk memberi perlindungan dan hak-hak para TKI itu.

Selama ini, ucap Pageh, KBRI Colombo kesulitan membela hak-hak para TKI spa ilegal itu. Para TKI pun kerap menjadi objek eksploitasi dan hak-haknya dikebiri.

"Selama ini penganiayaan kepada para TKI spa memang tidak ada. Tetapi hak-hak mereka dikebiri misalnya visa perjanjian kerjanya di sana diganti lagi. Mereka kerap dipekerjakan lewat jam kerja, tetapi tidak diberikan upah lebih. Hal-hal seperti itu merupakan bentuk eksploitasi," paparnya.

Menyikapi permasalahan itu, ke depan Pageh akan mem-black list perusahaan yang ada di Sri Lanka yang mengebiri hak-hak TKI spa dari Bali. Artinya, perusahaan itu tidak boleh lagi merekrut TKI spa asal Bali dan BP3TKI tidak akan mengeluarkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.

Selain itu, untuk menertibkan pengiriman TKI mandiri ini, ke depan lembaga yang menempatkan TKI ini harus memiliki legalitas. "Namun itu masih menunggu keputusan gubernur tentang pendataan kartu penempatan TKI spa yang diberikan kepada pelatihan spa yang ada di Bali. Kami akan mengirimkan surat dan form yang isinya peryataan pemerintah tentang pengaturan TKI spa," kata Pageh. (VIVAnews)
SBMI, SINGAPORE - Sebanyak 4.000 warga Singapura menggelar unjuk rasa damai memprotes kebijakan pemerintah yang mengizinkan para imigran untuk bermukim di negeri pimpinan Perdana Menteri Lee Hsien Loong itu. 
.
Dilansir laman BBC, Sabtu 16 Februari 2013, demonstrasi ini dipicu laporan kebijakan pemerintah yang memprediksi separuh dari 6,9 juta penduduk Singapura di tahun 2030 merupakan kaum pendatang. Seorang demonstran terlihat membawa poster bertuliskan "Singapura untuk warga Singapura."

Banyak warga asli menyalahkan kaum pendatang sebagai penyebab naiknya harga properti dan biaya hidup di Singapura. 

Unjuk rasa yang dilakukan selama tiga jam itu merupakan unjuk rasa terbesar yang pernah terjadi di Singapura, mengingat pemerintah di negeri singa ini memberlakukan kontrol sosial yang ketat dan intoleran terhadap perbedaan pendapat. 

Warga berdemontrasi di tengah-tengah hujan deras di sebuah tempat parkir yang dikenal bernama "Speakers Corner". Mereka diizinkan berdemonstrasi hanya dikawal oleh petugas kepolisian berpakaian preman. 

Dalam aksi protesnya, warga Singapura menyuarakan ketidakpuasan mereka atas kebijakan Partai Aksi Rakyat (PAP) selaku partai berkuasa atas kebijakan imigrasi yang mereka terapkan. 

"Para pengunjuk rasa di sini ingin menunjukkan kepada partai pemerintah, bahwa mereka tidak lagi takut dan tidak ingin bersembunyi di balik media sosial untuk menyuarakan ketidakpuasannya terhadap kebijakan pemerintah," ujar koordinator unjuk rasa yang juga mantan kandidat parlemen dari kalangan oposisi, Gilbert Goh. 

Penurunan Tingkat Kelahiran 

Pemerintah Singapura mengatakan bulan lalu bahwa populasi penduduk di negara bekas jajahan Inggris itu akan mengalami kenaikan 30 persen, antara 6,5 juta dan 6,9 juta orang, di mana pendatang berjumlah 45%. 

Pihak imigrasi diketahui sedang mencari cara meningkatkan jumlah angka kelahiran sekaligus memperlambat penuaan populasi. Hal ini diperlukan untuk menyeimbangkan jumlah penduduk asli Singapura dengan pendatang yang bertujuan mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi. 

"Jika kita tidak segera mengatasi tantangan demografis ini, maka kita berpotensi menjadi populasi abu-abu di mana lebih banyak kaum lansia yang kehilangan vitalitas dan semangat. Sementara kaum muda kita meninggalkan berbagai peluang di mana pun," tulis salah satu bagian di makalah pemerintah yang berjudul "A Sustainable Population for a Dynamic Singapore". 

Masih tertulis di makalah tersebut, jika terlalu banyak imigran dan pekerja asing di Singapura, maka hal itu dapat melemahkan identitas nasional dan rasa kebersamaan warga asli karena mereka merasa sesak di negeri sendiri. 

Menurut data yang dikutip BBC, total angka kelahiran penduduk Singapura hanya 1,2, yang berada di bawah jumlah populasi penduduk dan telah berlangsung selama tiga dekade. Hal ini menimbulkan kekhawatiran jumlah penduduk asli Singapura akan menyusut di beberapa tahun mendatang.(VIVAnews)

SBMI, Batam : Dua bayi berumur menjelang satu dan dua bulan dideportasi dari Malaysia bersama 13 tenaga kerja Indonesia (TKI) dewasa lain melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Senin (4/2/2013).
TKI yang dideporteasi dari Malaysia terdiri dari 12 wanita dewasa, satu pria dewasa, dua anak yang masih bayi. Mereka rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa, dan sebagian Sumatra.
"Dua bayi tersebut dideportasi bersama ibu mereka yang dokumen keimigrasiannya sudah habis masa berlakunya namun tidak diperbaharui," kata Satgas Pendamping Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Febriana.

Ia mengatakan, semua TKI yang dideportasi awalnya masuk secara resmi ke Malaysia, namun sebagian tidak mengurus perpanjangan izin kerja dan dokumen lain sehingga mereka dideportasi.

"Ada juga sebagian yang tidak digaji oleh majikan dan melaporkan hal tersebut ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru. Setelah semua selesai diurus mereka memilih pulang ke Indonesia," kata dia.
Febri mengatakan, saat ini seluruh TKI ditampung di Rumah Singgah Sementara Dinas Sosial Batam di Sekupang untuk menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal.
Kota Batam dan Tanjungpinang, merupakan salah satu jalur pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia.
Pada 26 Januari 2013 lalu, Pemerintah Malaysia juga mendeportasi sebanyak 278 orang warga negara Indonesia yang dinyatakan bermasalah karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja asing di negara tetangga tersebut. 

Pemerintah Malaysia setiap tahun mendeportasi sekitar 15.000-20.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mayoritas para TKI ini banyak berasal dari Provinsi NTT. NTB, dan Jawa Timur. (Ant)


SBMI, Brebes : Seorang tenaga kerja wanita (TKW), Sairoh asal Desa Dukuhwringin, Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal di Arab Saudi akibat terjangkit flu babi. Sairoh yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dilaporkan meninggal dunia akibat terjangkit virus flu babi. Kabar duka tersebut diterima keluarganya awal bulan Desember 2012. 

Meski sudah 2 bulan kabar duka tersebut diterima keluarganya, namun jenazah korban belum dipulangkan ke kampung halamannya. Janji PJTKI untuk segera memulangkan jenazah korban, ternyata hanya isapan jempol belaka. Keluarga berharap pemerintah membantu mengupayakan pemulangan jenazah korban.

Tidak adanya kepastian kepulangan jenazah Sairoh, membuat ibu kandung dan suaminya terus diselimuti perasaan duka. Warsih, ibu Sairoh mengaku selalu teringat wajah anaknya yang sangat berbakti. Dia ingin melihat jenazah anaknya jika benar anaknya telah meninggal karena sakit. Demikian pula yang dirasakan oleh Kasnali, suami Sairoh.

Menurut Kasnali, janji PJTKI untuk segera memulangkan jenazah Sairoh ternyata hanya isapan jempol belaka. Meski sudah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diminta PJTKI, namun hingga saat ini belum juga ada kepastian kapan jenazah istrinya akan dipulangkan. PJTKI beralasan jenazah sedang diautopsi agar penyakitnya tidak menular.

Sairoh berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2010 melalui PJTKI PT Agesa Asa Jaya di Manggarai, Jakarta. Tekad Sairoh ke Arab Saudi selain untuk memperbaiki ekonomi keluarganya, juga untuk mewujudkan cita-citanya memperbaiki rumah orangtuanya yang sudah rusak parah dan hampir ambruk. 

Sairoh juga berkeinginan mencari biaya operasi katarak untuk ibunya. Karena itulah Sairoh tak pernah terlambat mengirim uang ke keluarganya. Namun sebelum cita-cita luhurnya terwujud, Sairoh dilaporkan meninggal karena flu babi. Keluarga berharap pemerintah membantu mengupayakan kepulangan jenazah Sairoh. (liputan6)
SBMI, Jakarta - 11 Warga negara Indonesia yang menjadi awak kapal ikan Rusia "Shans-101" tenggalam di perairan Pulau Svetlaya, Rusia TImur, pada 27 Januari 2013 lalu. Empat orang selamat, tujuh lainnya belum ditemukan. Dari peristiwa itu diketahui prosedur keberangkatan para WNI merupakan TKI pelaut yang ilegal.

"Bagaimana dia bisa masuk ke kapal itu? Padahal, untuk keluar itu harus sesuai izin syahbandar pekerja kelautan," kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Hanafi, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (11/2/2013). 

Hanafi mengatakan setiap pelaut yang akan bekerja di luar negeri itu harus melalui prosedur utama punya Buku pelaut dan Perjanjian Kerja Laut. Tujuannya, agar si pelaut bisa mendapatkan jaminan penuh dari pemerintah.

Sebagai satu-satunya organisasi bidang TKI pelaut, KPI siap membantu pemerintah dalam pemberantasan agen-agen yang tidak terdaftar dalam BNP2TKI. Hal senada disampaikan Ketua Bidang Organisasi, Sejahtera, dan Legal KPI, Hedison Hutasoit. 

Menurut Hedison, setiap TKI pelaut yang dikirim melalaui agen yang tidak terdaftar di BNP2TKI bisa diperkarakan dengan tindak pidana. UU No. 17 pasal 145 berbunyi setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.

"Sijil ini adalah surat perjanjian kerja laut yang dilakukan pelaut dan perusahaan dan diakui oleh syahbandar. Nah kasus di kapal Shens 101/Rusia agen itu tidak membawa perjanjian ke syahbandar untuk disahkan, dan ini penjualan manusia, jelas Hedison. (liputan6)

SBMI, TAIWAN - Kabar duka cita kembali menghampiri tanah air. Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan ditemukan tak bernyawa di kamar rumah tempatnya bekerja. Muntianah (30), nama TKI itu, dikabarkan bunuh diri dengan menenggak pestisida.

"Kami terkejut. Tidak ada berita apa-apa. Tidak ada masalah dengan keluarga," kata kakak Muntianah, Zubaidi kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Zubaidi menuturkan, kabar duka itu disampaikan pihak agen penyalur kerja Muntianah pada Kamis 7 Februari lalu. Padahal, beberapa hari sebelum meninggal, Muntianah masih sempat berkomunikasi dengan keluarga, yakni pada Selasa 5 Februari malam dan Rabu 6 Februari malam.

"Dia mengeluh sakit pada kami. 'Bu, tolong, bu. Doakan saya kuat,' Mungkin karena capek, lalu dikasih obat sama majikannya. Tapi, jantungnya panas jadinya," ucap Zubaidi.

"Kenapa enggak dibawa ke rumah sakit? Kan asuransi ada. Saya dengar, majikannya pekerjaan kayak dokter sampingan gitu, kayak punya pengetahuan obat gitu," sambung Zubaidi.

Sehari-harinya, lanjut dia, Muntianah tidak hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, tapi dipekerjakan juga untuk mengurus 12 kamar kos dan kebun sayur yang dikelola majikannya. Muntianah juga pernah mengeluh, sudah setahun ini majikannya sering mengomelinya.

"Majikannya memang sering ngomel, sering marah di tahun-tahun akhir. Mungkin ada kerjaan yang kurang pas. Dia juga mengeluh sama keluarga, enggak bisa pulang. Kalau pulang, susah. Paspornya ditahan majikan," ucapnya.

"Khawatirnya saya, terakhir dia disuruh ngobatin itu kebun. Tapi hasil kerjaannya kurang pas. kayaknya saya, dia dibikin sakit majikannya. Obatnya bukan obat yang sebenarnya," imbuhnya.

Hingga kini, Zubaidi masih tidak percaya jika adik tercintanya dikatakan bunuh diri. Oleh karenanya, dia telah melaporkan kejadian ini ke BNP2TKI pada Selasa 12 Februari lalu. "Dia mengeluh, bukannya stres. Kami ingin keadilan ditegakkan."

Sementara, pihak agen penyalur Muntainah, PT Graha Cipta Utama masih belum bisa memastikan penyebab kematian warga Desa Jeragung, Demak, Jawa Tengah itu. Pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari kepolisian Taiwan.

"Kami masih belum tahu penyebab pastinya. Baru olah TKP. Saya enggak bisa tahu kondisi seperti apa di sana. Kami masih menunggu hasil otopsi," ucap pengurus PT Graha Cipta Utama Fani. (liputan6)

SBMI, TANGERANG - Sebanyak 22 TKI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tertangkap petugas di Malaysia, hingga saat ini belum berhasil dipulangkan ke tanah air. Mereka masih harus hadir di mahkamah guna memberikan kesaksian.
 
"Sebenarnya ada 104 TKI, akan tetapi baru berhasil dipulangkan 82 orang, sisanya masih dilakukan harus hadir di mahkamah untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut di sana," kata Tatang Budi Utama Rajaq, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Pada Kemenlu RI kepada Okezone, Senin (28/1/2013).
 
Tatang mengatakan bahwa ke 82 WNI/TKI yang sudah berhasil dipulangkan hari ini merupakan TKI yang berhasil dibebaskan dari tindak kejahatan penjualan orang oleh pihak kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia yang ditindak lanjuti oleh KBRI Kuala Lumpur.
 
Mereka dipekerjakan di Malaysia dan rencananya akan diberangkatkan kembali ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa melalui proses perekrutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Dikatakan Tatang, ke-82 TKI korban TPPO berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Jawa Timur.
 
“Pembebasannya pada 1 Desember 2012 saat pihak Imigrasi melapor ke KBRI Kuala Lumpur bahwa diselamatkan 104 Tenaga kerja asing di mana 93 di antaranya WNI yang direkrut oleh agen setempat bernama AP Sentosa. Lalu kembali diselamatkan 11 TKI yang disekap di apartemen di Bukit Jalil, Kuala Lumpur," terangnya.
 
Para TKI korban TPPO ini berangkat tanpa dokumen resmi dari pihak pemerintah. Rencanaya para TKI ini akan dikirim ke Timur Tengah dimana negara ini sudah tidak lagi menjadi tujuan penempatan TKI karena adanya moratorium dikarenakan situasi politik domestik yang tidak kondusif. 

SBMI, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (LBH Ikadin), Kores Tambunan dan Sekertaris Jenderal Forum Advokat Nusantara (Forkantara) Taufan Hunneman mengkritik penanganan perlindungan TKI.

“Permasalahan TKI yang paling fundamental adalah perlindungan, ” ujar Sekjen Forkantara Taufan Hunneman dalam jumpa persnya di Jakarta, Selasa (29/1).

Perlindungan TKI lanjut Taufan, meliputi aspek perlindungan sejak proses pemberangkatan, pengiriman, penempatan di berbagai negara, hingga kembali ke tanah air. Sudah seharusnya setiap TKI di luar negeri mendapat perlindungan asuransi.

“Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan sudah seharusnya berbenah diri, terutama dalam melakukan perlindungan TKI sesuai amanat undang-undang,” tandas Taufan.

Bila tidak serius, tambahnya, akan berdampak pada banyaknya TKI bermasalah di luar negeri. Sebab, mereka berangkat tidak disertai dokumen resmi dan perlindungan asuransi. Tidak heran, baru berangkat beberapa pekan saja banyak dari mereka yang sudah dipulangkan ke tanah air. 

“Periode kepulangan 2011 ada 286 TKI dan periode 2012 ada 773 TKI yang bermasalah dan tidak dilindungi asuransi, ” cetusnya.

Sementara, Kores Tambunan meminta pemerintah untuk mengevaluasi kinerja BNP2TKI agar bisa bekerja seperti diamanatkan undang-undang. “BNP2TKI tidak hanya melakukan pengiriman TKI saja, melainkan bertugas dengan prioritas melakukan perlindungan TKI agar mereka bisa selamat hingga kembali ke tanah air,” pungkasnya. (okezone)
SBMI, JAKARTA - Tingginya animo masyarakat yang ingin mengadu nasib ke luar negeri masih menyisakan masalah. Salah satunya mengenai perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di berbagai negara.


“Pemerintah masih harus bekerja ekstra keras lagi untuk melindungi setiap warga negara di luar negeri, termasuk para TKI, ” ujar Juru Bicara Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (LBH Ikadin), Taufan Hunneman, dalam keterangan persnya, Rabu (13/2/2013).

Taufan menegaskan, perlindungan terrrhadap TKI masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sesuai amanat konstitusi.

“Kinerja BNP2TKI sebagai Lembaga negara yang melakukan penempatan dan perlindungan TKI belum berfungsi dengan baik,” sesalnya.

Ke depannya, Taufan berharap, BNP2TKI bisa mejadi lembaga alternatif perlindungan TKI, tidak justru menimbulkan banyak macam masalah. Taufan menyarankan agar pengelolaan BNP2TKI ditinjau kembali. Bila perlu ditempatkan di bawah Kementerian Tenaga Kerja.

“Bila BNP2TKI raportnya merah, sudah sepatutnya dievaluasi serius oleh presiden dan fungsinya bisa ditempatkan di bawah kementerian tenaga kerja dan transmigrasi, ” terang dia.

Menurut Taufan yang juga Sekertaris Jenderal Forum Advokat Nusantara (Forkantara), kesalahan fatal BNP2TKI antara lain fungsi pengawasan system IT yang tidak komperhensif, pengawasan dari proses rekerutmen hingga keberadaan TKI di luar negeri, KTKLN yang seharusnya menjadi katalisator meminimalisir masalah dan memaksimalkan fungsi perlindungan. Namun faktanya, masih maraknya pemegang kartu KTKLN yang tidak berasuransi.

“Fenomena itu bisa dilihat dengan banyakanya klaim-klaim dari para TKI, yang kemudian mereka tidak terdaftar sebagai pemegang polis asuransi, ” ungkapnya. (okezone)
SBMI, SURABAYA - Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus pengiriman 14 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Tersangka Nadin (36), warga Dusun Gading Daya, Desa Blu'uran, Sampang, Madura dan 14 calon TKI, yang masih di bawah umur ini ditangkap petugas saat berada di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Menurut Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo, penangkapan terhadap tersangka dan 14 calon TKI itu, dilakukan setelah anggota Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendapat informasi dan melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat informasi itu, petugas kemudian bergerak menuju Terminal Bungurasih untuk melakukan penyelidikan. Selang sekitar satu jam, petugas kembali mendapat informasi bahwa Tekong atau orang yang membawa 14 calon TKI, sudah berada di terminal kedatangan penumpang untuk menunggu 14 calon TKI asal Madura yang menggunakan bus AKAS Nopol N 7576 US," terang Suhartoyo di Mapolda Jawa Timur, Senin (28/1).

Dari Terminal Bungurasih, tersangka akan membawa 14 calon TKI tersebut ke Bandara Juanda menggunakan pesawat Citilink menuju Batam. "Untuk menuju ke Malaysia, 14 calon TKI ini diberangkatkan menggunakan kapal Ferry dari Batam."

Suhartoyo juga menjelaskan, kalau paspor yang digunakan para TKI tersebut adalah asli, yang dibuat di daerah Batam dan Jawa Timur dengan menggunakan identitas palsu. Setiap orang yang ingin bekerja di luar negeri melalui jasa tersangka ini, dikenakan biaya Rp 3,5 juta per kepala.

"Hanya saja tersangka melakukan perekrutan para calon TKI ini tidak secara resmi atau melalui PJTKI (Perusahaan Jawatan Tenaga Kerja Indonesia). Begitu juga dengan paspor-nya, bukan paspor kerja, melainkan visa kunjungan. Setelah sampai di Malaysiapun, para calon TKI ini juga dibiarkan mencari pekerjaannya sendiri-sendiri. Jadi tersangka hanya membuatkan paspor dan mengantarkannya sampai ke Batam," terang Suhartoyo lagi sembari mengatakan kalau ke 14 calon TKI itu, kini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Sementara itu, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengiriman calon TKI ke Malaysia, dan pengiriman yang kali ketiga gagal. "Saya mendapat pesanan dari seseorang di sana (Malaysia). Saya dikasih Rp 200 ribu per orang untuk melakukan perekrutan itu," aku tersangka pada penyidik dan mengaku tidak mengetahui siapa yang memesan para TKI itu kepadanya.

Pada 12 Desember lalu, tersangka juga mengaku sukses mengirim enam orang calon TKI ke Malaysia. Kemudian 25 Desember berhasil mengirim empat orang. Namun kali ini, pengiriman calon TKI tersebut digagalkan oleh anggota Polda Jawa Timur.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 102 ayat (1) huruf (a) UU No 39 tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.Sumber: Merdeka.com
SBMI, Kupang - Petugas kepolisian mengamankan enam perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTB) yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dua pelaku ikut diamankan, yakni Anita laksono (21) yang berperan sebagai pengantar dan Aziz Suparto Mustafa (28) selaku penghubung.

"Keenam perempuan itu hendak diselundupkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga," kata Kapolsek KP3 Udara, Kompol Ida Bagus Artha dihubungi, Minggu (3/2).

Keenam korban adalah Katrina Kali Ghobi(23) asal Mangganipi Kodi Utara, Ade erwin Kondo (21) asal Bla Cenge Kodi Utara, Sofia Ambu Kaka (23) dari Mangganipi Kodi utara, Mariana Ina Kaka (20), Yuliana Pogo (23) asal Mangganipi, Kodi Utara dan Nuraini M. Nor (28) asal Songgela, Jatiwangi, Bima.

Terbongkarnya kejahatan people smuggling itu berawal dari informasi yang diberikan Polda NTT tentang beberapa wanita muda bersama calo tengah terbang ke Bali.

Begitu mendarat di Bandara Ngurah Rai, Sabtu (2/2), mereka kemudian diamankan. "Hasil pemeriksaan, mereka akan dipekerjakan di Batam dan selanjutnya menyeberang ke Malaysia secara ilegal," ungkap Artha.

Pelaku dan korban selanjutnya diterbangkan kembali ke NTT siang ini sekitar pukul 11.10 Wita, dengan pesawat Garuda GA 438. "Mereka dikawal dua petugas dari Polda NTT," kata Artha.Sumber: Merdeka.com
SBMI, PURWOKERTO - Sebanyak 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) terindikasi tertular HIV dari pemeriksaan di Klinik VCT Rumah Sakit Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto. Jumlah tersebut tercatat sejak 2006.

"Di VCT RSMS telah ditemukan 32 orang TKI dan keluarganya dengan hasil pemeriksaan HIV reaktif," kata Dewi Nilamsari, S.PSi, konselor VCT RSMS.

Ia menambahkan, pasien itu klien dari laboratorium klinik, datang sendiri dan pasien RSMS.

"Yang menjalani aktif pengobatan ARV sebanyak sembilan orang," kata Dewi dalam paparan seminar ‘Menyelamatkan Keluarga Buruh Migran melalui Peningkatan Pengetahuan Suami Buruh Migran Indonesia (BMI) tentangHIV/AIDS’ di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPMM) Unsoed, Purwokerto, Selasa (22/1/2013).

Dalam paparan selanjutnya, ia menjelaskan transmisi penularan bisa dari lima cara. Yakni, penampungan, tempat kerja, pemerkosaan, aktivitas seksual TKI berisiko dan aktivitas pasangan berisiko.

"Perlu dilakukan pemberian informasi tentang HIV/AIDS pada calon TKI dan pasangannya. Dan juga kerjasama dinas terkait dan PJTKI agar menjadi program wajibn" kata Dewi menjelaskan strategi pencegahan.

Selain Dewi, menjadi pembicara dalam acara tersebut adalah Nasrun Hadi S.Ked dari UGM Yogyakarta dan Drs Hendri Restuadhi, MSi MA. Acara tersebut diadakan Tim Pusat Penelitian Gender, Anak, dan Pelayanan Masyarakat (PPGA-PM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, bekerjasama dengan Komisi Penaggulangan AIDS Nasional (KPAN) dan HIV Cooperation Program Indonesia (HCPI) yang melakukan penelitian tentang perilaku seksual suami BMI ketika ditinggal bekerja keluar negeri oleh istrinya.

Dalam penelitian yang dilakukan, teridentifikasi beberapa persoalan mendasar yaitu diantaranya terdapat perilaku seksual suami BMI yang beresiko dan membahayakan keluarga, antara lain melakukan hubungan seksual selain dengan istri. Peserta diseminasi dan lokakarya sebanyak 100 orang yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten (Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Kebumen); Dinsosnakertrans Kabupaten (Banyumas dan Cilacap), Pusat Studi Wanita/Gender yang ada di Kabupaten Banyumas, Paguyuban BMI, Komisi Penanggulangan AIDS daerah (KPAD) di Jawa Tengah, VCT RSUD Banyumas, VCT Puskesmas, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Media serta para informan di Kecamatan (Gumelar, Sumbang, dan Kalibagor) Kabupaten Banyumas.(tribun)
SBMI, Kuala Lumpur  - Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di Malaysia, tidak mau kembali ke Indonesia, karena merasa lebih mudah mendapatkan pekerjaan di negeri jiran ini ketimbang harus menjadi pengangguran di kampung halamannya.

"Mereka yang tidak memiliki paspor atau visa masuk ke Malaysia, terpaksa harus `menyemut` di Kedubes RI di Kuala Lumpur untuk mengurus paspornya agar bisa mendapatkan pekerjaan di Malaysia," kata Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu.

Dubes Herman Prayitno mengemukakan fenomena TKI tersebut ketika menerima Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kerja (ForkomNaker) Nusa Tenggara Timur Yoseph Ariyanto Tef`lopo Lu untuk membahas rencana pemulangan 82 tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur yang ditahan pihak imigrasi Malaysia sejak 3 Desember 2012.

Para TKW asal NTT ini direlokasi di sebuah lokasi penampungan sementara (shelter) imigrasi di Kuala Lumpur, karena sebagian dari mereka masih di bawah umur sehingga dinilai tak pantas untuk dijadikan sebagai tenaga kerja rumah tangga di negeri serumpun melayu itu.

Persoalan yang dihadapi para TKW asal NTT ini sudah dituntaskan semuanya oleh pihak Kedubes RI untuk Malaysia bersama pihak imigrasi negara itu. Para TKW itu akan dipulangkan ke Indonesia, Senin (28/1), dan akan diantar langsung oleh Duta Besar Herman Prayitno didampingi Ketua ForkomNaker NTT Yoseph Ariyanto Tef`lopo Lu.

Menurut Atase Kepolisian Kedubes RI untuk Malaysia Benni Iskandar, TKI/TKW yang dilaporkan bermasalah itu umumnya dari NTT dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 2011 ketika Malaysia menjalankan program pemutihan atau moratorium.

"Mereka masuk ke Malaysia dengan menyewa perahu milik para nelayan di Batam untuk menerobos masuk ke Johor Baru. Jalur yang mereka lalui adalah Kupang-Surabaya-Batam atau Mataram-Surabaya Batam dengan pesawat terbang," katanya.

Menyebar

Benni Iskandar menjelaskan ketika para TKI/TKW ini sudah lama di Batam, mereka kemudian membuka jaringan dengan nelayan setempat untuk mengantar mereka ke Johor Baru.

"Setelah tiba di Johor Baru, para TKI/TKW kita mulai menyebar untuk mencari pekerjaan di Malaysia, baik sebagai pembantu rumah tangga maupun sebagai pekerja kasar di sektor perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Menurut Dubes Prayitno, jumlah TKI/TKW yang bermasalah ini cukup banyak di Malaysia. Namun pihaknya dengan setia melayani mereka untuk mendapatkan paspor ataupun visa agar bisa mendapatkan pekerjaan di Malaysia.

"Mereka tidak mau kembali ke kampung halamannya di Indonesia sebagai pengangguran, karena lapangan pekerjaan di Malaysia cukup tersedia dan Malaysia pun sangat membutuhkan tenaga kerja dari Indonesia," ujarnya.

Namun, ia mengharapkan agar TKI atau TKW yang ingin bekerja di Malaysia, hendaknya melalui prosedur resmi agar tidak memunculkan persoalan baru di perantauan.

Ketua Forkom Naker NTT Yoseph Ariyanto Tef`lopo Lu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Duta Besar Herman Prayitno yang menyatakan kesediaannya untuk mengantar langsung para TKW asal NTT yang dinyatakan bermasalah kembali ke Indonesia.
 
Ariyanto berjanji akan melakukan pembinaan total kepada semua anggotanya yang nota bene memiliki perusahaan pengerah jasa TKI swasta agar lebih ketat lagi dalam menjaring tenaga kerja serta melakukan pembinaan-pembinaan sebelum dilepas ke pasar kerja. (Ant)
SBMI, Jakarta  - Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilacap Siti Nurkhasanah menguji Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TKI menguji UU Penempatan dan perlindungan TKI karena dinilai tidak menjamin perlindungan bagi TKI diluar negeri.

Kuasa Hukum Pemohon Iskandar Zulkarnaen, saat sidang di MK Jakarta, Jumat, mengatakan keberadaan Pasal 60 dalam UU Penempatan dan perlindungan TKI sama sekali tidak pernah mendapatkan hak dan perlindungan dari Perusahaan Penempatan tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Dalam Pasal 60 disebutkan: "Dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri oleh TKI yang bersangkutan, maka pelaksana penempatan TKI swasta tidak bertanggungjawab atas risiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan perjanjian kerja".

Menurut pemohon, sudah seharusnya pemerintah bertanggungjawab atas perlindungan dan hak TKI yang berada diluar negeri, walaupun perpanjangan perjanjian kerja dilakukan sendiri.

Untuk itu pemohon meminta MK untuk membatalkan Pasal 60 dalam UU Penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri.

"Kalau pasal ini dihapus maka jelas bahwa TKI yang berangkat melalui PPTKIS itu dalam tanggungjwab dan perlindungan negara," harapnya. 
 
Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan ini dipimpin oleh Harjono didampingi oleh Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman. (Ant)
SBMI, KUALA LUMPUR - Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di Malaysia tidak mau kembali ke Indonesia, karena merasa lebih mudah mendapatkan pekerjaan di negeri jiran ini ketimbang harus menjadi pengangguran di kampung halamannya.

"Mereka yang tidak memiliki paspor atau visa masuk ke Malaysia, terpaksa harus 'menyemut' di Kedubes RI di Kuala Lumpur untuk mengurus paspornya agar bisa mendapatkan pekerjaan di Malaysia," kata Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (27/1/2013).

Dubes Herman Prayitno mengemukakan fenomena TKI tersebut ketika menerima Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kerja (Forkom Naker) Nusa Tenggara Timur Yoseph Ariyanto Tef'lopo Lu untuk membahas rencana pemulangan 82 tenaga kerja wanita (TKW) asal NTTyang ditahan pihak imigrasi Malaysia sejak 3 Desember 2012.

Para TKW asal NTT ini direlokasi di sebuah lokasi penampungan sementara (shelter) imigrasi di Kuala Lumpur, karena sebagian dari mereka masih di bawah umur sehingga dinilai tak pantas untuk dijadikan sebagai tenaga kerja rumah tangga di negeri serumpun melayu itu.

Persoalan yang dihadapi para TKW asal NTT ini sudah dituntaskan semuanya oleh pihak Kedubes RI untuk Malaysia bersama pihak imigrasi negara itu. Para TKW itu akan dipulangkan ke Indonesia, Senin (28/1), dan akan diantar langsung oleh Duta Besar Herman Prayitno didampingi Ketua ForkomNaker NTT Yoseph Ariyanto Tef'lopo Lu.

Menurut Atase Kepolisian Kedubes RI untuk Malaysia Benni Iskandar, TKI/TKW yang dilaporkan bermasalah itu umumnya dari NTT dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 2011 ketika Malaysia menjalankan program pemutihan atau moratorium.
"Mereka masuk ke Malaysia dengan menyewa perahu milik para nelayan di Batam untuk menerobos masuk ke Johor Baru. Jalur yang mereka lalui adalah Kupang-Surabaya-Batam atau Mataram-Surabaya Batam dengan pesawat terbang," katanya.

SBMI, Kupang - Sebanyak 82 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditahan aparat kepolisian Malaysia, karena masuk negara itu tanpa dokumen, akhirnya dideportasi kembali ke Kupang, NTT.

Puluhan TKI dideportasi ke Kupang melalui Jakarta menggunakan pesawat Sriwijaya dan Lion Air melalui Bandara El Tari Kupang. Selanjutnya, puluhan TKI itu menjalani pemeriksaan di Polisi Daerah (Polda) NTT untuk mengungkap jaringan sindikat trafficiking itu, Jumat, 8 Februari 2013.

Mereka langsung diamankan oleh Dinas Sosial NTT untuk di data. Selanjutnya, diserahkan ke aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.

Direskrim Polda NTT, Sam Kawengean mengatakan, para TKI ini di deportasi dari Malaysia, karena tidak miliki dokumen yang lengkap. Selain itu, kebanyakan dari mereka masih berada di bawah umur. "Kemungkinan TKI ini adalah korban trafficiking atau perdagangan orang," katanya.

Puluhan TKI ini, menurut dia, dikirim oleh 16 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Karena itu, Polda NTT akan memanggil dan memeriksa direktur 16 PJTKI untuk mengungkapkan jaringan sindikat traficiking. "Kami akan periksa PJTKI yang mengirim para TKI ini," katanya.

Ocha, salah satu TKI mengatakan, mereka di deportasi, karena tidak miliki dokumen. Dia direkrut untuk di pekerjakan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji 750 ringgit per bulan. "Kami diiming-iming gaji yang tinggi," katanya.

Dia mengaku dibujuk oleh seorang penyalur tenaga kerja. Apalagi, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, orang tuanya diberikan uang sebesar Rp 1 juta oleh agen tersebut. "Saya dibujuk dan orang tua saya diberi uang," katanya.

Usai pemeriksaan para TKI itu ditampung di Dinas Sosial NTT. Para TKI ini tiba di Kupang dalam tiga rombongan, pada Rabu dan Kamis, Pertama dikirim 7 Februari 2013.(tempo)
SBMI, Nunukan - Sebanyak 96 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Senin.

Mereka di deportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai tenaga kerja asing di negara jiran tersebut, kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Pardamean Siahaan di Nunukan, Selasa.

Menurut Pardamean, ke-96 WNI yang dideportasi itu bekerja disejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Sabah Malaysia dan tertangkap oleh aparat kepolisian dan imigrasi Sabah beberapa bulan lalu.

"Sebelum dideportasi mereka terlebih dahulu menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau (Malaysia)," katanya.

WNI deportasi tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan sekitar pukul 19.45 Wita menggunakan KM Francis Ekspres dari Pelabuhan Tawau yang diantar oleh staf Konsulat RI di Tawau, tambah Pardamean.

Pardamean menyebutkan, sesuai hasil pendataan kepada 96 WNI yang dideportasi itu diperoleh 69 laki-laki, 20 perempuan, lima orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan.

"Enam orang diantaranya lahir di Malaysia masing-masing lima laki-laki dan satu orang perempuan," ujarnya.

Kemudian lanjut Pardamean, WNI tersebut berengkat ke Sabah Malaysia 28 orang menggunakan paspor lawatan (paspor 48 halaman), 15 orang menggunakan paspor TKI (paspor 24 halaman).

Selanjutnya, kata dia, 16 orang menggunakan pas lintas batas (PLB) dan 30 orang masuk ke Malaysia secara ilegal atau tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.

Dari 96 WNI yang dideportasi itu masing-masing berasal dari Aceh (1 orang), Jawa Timur (2 orang), Kaltim (4), NTT (5), NTB (1), Sultra (5), Sulut (2), Sulbar (7), dan berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 69 orang.

Ia menambahkan, setelah mereka (WNI deportasi) ditanyakan apakah ingin kembali ke kampung halamannya ternyata yang menyatakan masih ingin kembali ke Malaysia sebanyak 54 orang, tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan sebanyak 11 orang dan yang akan pulang kampung halaman 24 orang ditambah lima anak laki-laki dan dua anak perempuan.

Pemulangan (deportasi) WNI tersebut berdasarkan Surat Konsulat RI di tawau nomor 028/Kons/I/13 tertanggal 14 Januari 2013 yang ditandatangani Asrarudin Salam, Konsul Muda Bidang Ketenagakerjaan Konsulat RI Tawau menindaklanjuti Surat dari Kantor Imigrasi Malaysia di Tawau Nomor IM.101S-TWU/E/US/1130/1-6 (02) tanggal 14 Januari 2013.

"Tidak ada WNI deportasi kali ini yang tersangkut kasus kriminal dan semuanya karena kasus keimgirasian," sebut Pardamean.
Ia melanjutkan, mengenai WNI yang dipulangkan dan memiliki paspor TKI sebanyak 15 orang itu kemungkinan tidak dijamin lagi oleh majikannya atau meninggalkan tempat kerja dimana paspornya mendapatkan jaminan dari perusahaan.
SBMI, JAKARTA - Pemerintah akan mencabut izin usaha penempatan 12 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta yang di antaranya melakukan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia pada tahun ini.

Jumlah tersebut adalah bagian dari 13 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang terancam dicabut surat izin usaha penempatan (SIUP) usai evaluasi oleh Kemenakertrans.

Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman, pencabutan SIUP itu berdasarkan pada hasil evaluasi mengenai berbagai persyaratan yang diperlukan dan permasalahan yang terjadi sehubungan dengan penempatan TKI ilegal ke Malaysia.

“Bukti-bukti hasil verifikasi menunjukkan ada unsur keterlibatan PPTKIS tersebut. Kami sudah memproses pencabutan SIUP ke 12 perusahaan itu,” ungkapnya, Selasa (5/2).

Sementara itu, selama 2011-2012 pencabutan SIUP dilakukan untuk sebanyak 43 perusahaan PPTKIS, sedangkan pada 2010 tercatat sekitar 17 perusahaan yang tidak diizinkan melakukan pengiriman pekerja ke luar negeri.

Mekanisme pencabutan SIUP, lanjutnya, dasarnya adalah UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, sehingga bagi perusahaan yang melanggar ketentuan itu dicabut izin usahanya.

Sebelumnya, aparat Kantor Imigrasi Malaysia melakukan pembebasan terhadap 95 orang TKI dari penyekapan agensi AP Sentosa di Bandar Baru Klang Selangor, dengan 35 orang di antaranya tidak layak bekerja pada Desember 2012.

Terkait dengan bukti - bukti adanya keterlibatan 13 PPTKIS yang ada di Indonesia dalam tindak pidana human trafficking (perdagangan manusia) yang melibatkan TKI asal Nusa Tenggara Timur SBMI mendesak agar pihak yang berwenang khususnya mabes Polri segera mengusutnya.
SBMI, NUNUKAN - DEPORTASI Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui pintu Nunukan tidak kunjung habis. Berdasarkan pendataan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan mencatat, sepanjang tahun 2012 lalu, jumlah TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 3.176 orang.

Meski tidak sebanyak tahun 2011 lalu yang mencapai 3.801 TKI, setidaknya deportasi TKI merefleksikan masih banyaknya tenaga kerja yang masuk secara ilegal ke negeri jiran. Tak itu saja, minimnya kesadaran TKI mengurus dokumen resmi, menyebabkan mereka menerima perlakuan semena-mena dari pihak majikan.

“Persoalannya masih sama. TKI yang dideportasi ini umumnya tidak memiliki dokumen resmi atau memiliki dokumen namun masa berlakunya sudah berakhir,” terang Sigit, salahseorang staf Bidang Perlindungan di BP3TKI Nunukan.

Lanjutnya, TKI-TKI yang dideportasi dari Tawau, Malaysia ke Nunukan memang rutin berlangsung tiap bulannya. Malah pada periode Januari-Desember 2012 lalu, deportasi TKI biasa berlangsung dua hingga tiga kali perbulan.

Kendati tugas BP3TKI sendiri hanya terkonsentrasi pada penempatan dan perlindungan, TKI-TKI yang dideportasi ke Nunukan umumnya langsung dijemput pihak keluarga. “Jadi kita tidak tahu apakah mereka memilih pulang ke kampung halaman, atau berusaha masuk kembali ke Malaysia,” aku Sigit.

Dari total angka deportasi tahun lalu, hanya 156 orang diantaranya yang ditangani pemulangannya oleh BP3TKI Nunukan. Itupun TKI-TKI atau Warga Negera Indonesia (WNI) bermasalah yang tidak memiliki sanak saudara di Nunukan.

“Jadi hanya beberapa orang saja yang kita fasilitasi untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka. Yang punya keluarga, kita serahkan langsung ke pihak keluarga,” tukasnya.

Sementara itu, data terbaru yang dimiliki BP3TKI, deportasi TKI selama bulan Januari ini sudah berlangsung dua kali. Total TKI yang tiba di Nunukan sebanyak 234 orang. Seperti biasa, TKI-TKI deportasi yang difasilitasi KJRI Tawau tersebut, langsung dijemput pihak keluarga di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Dikatakan Sigit, sebelum deportasi berlangsung, pihak BP3TKI memang melakukan pengumuman di areal pelabuhan. “Jadi ada pengumuman yang kita buat sebelum deportasi. Dari pengumuman itulah pihak keluarga biasanya jadwal ketibaan TKI yang dideportasi,” tutupnya.
SBMI, JAKARTA - Di dalam jagat rayuan, wacana politik bukan lagi dibangun oleh arsitektur nalar-nalar rasional.

Krisis politik para wakil rakyat kita semakin akut. Satu per satu wakil rakyat terjerat dalam kasus korupsi. Kebrobokan wakil rakyat yang terkait korupsi memang bukan berita baru.

Tidak sedikit wakil rakyat yang sudah mau masuk bui, ngantri di pengadilan, dan tersandera kasus korupsi di berbagai kementerian. Ini bukti bahwa wakil rakyat sudah tidak lagi mempunyai komitmen dalam menjaga tegaknya martabat dan karakter bangsa. Ini sebuah pengkhianatan kepada rakyat.

Dalam konteks ini, Busyro Muqoddas (2011) pernah melihat adanya dasamuka dalam kondisi politik. Politik dasamuka yang tercermin pada karakter “esuk dele, sore tempe, malam onde-onde” [pagi (jualan) kedelai, sore tempe, dan malamnya onde-onde] adalah sifat dan sikap yang mencla-mencle dalam mengemban amanah publik di lembaga negara.

Menurut Busyro, pemberhala nafsu dan syahwat politik kekuasaan itu tak jelas rekam jejaknya, apakah mereka berpihak atau membela yang lemah atau bahkan memangsa mereka. Lambang burung garuda emas di seragam safari dengan enam saku berisi selosin (dia menyebutkan merek telepon seluler yang menjadi tren saat ini).

Mobil dinas Crown Royal Salon yang jauh lebih mewah dari mobil perdana menteri tetangga. Begitulah wakil rakyat dan partai politik, selain dihuni oleh sedikit mereka yang punya panggilan nurani, mayoritas mereka lebih mencerminkan politisi yang pragmatis dan hedonis.

Tragedi kongkalikong wakil rakyat merupakan indikasi minimnya kontribusi pejabat negara dan lembaga negara dalam memperjuangkan nasib rakyat.

Tragedi ini juga indikasi bahwa DPR telah melakukan erosi demokrasi. Untuk bersidang dan bekerja, DPR telah menghabiskan miliaran rupiah. Sungguh uang rakyat tidaklah bisa digunakan dengan seenaknya, harus dipertanggungjawabkan dengan amanah.

Dari sisi gelap pejabat negara tersebut, tidak salah kalau masyarakat tetap menilai bahwa yang dilakukan sebagian pejabat negara sebagai penyelewengan jabatan yang memalukan. Lebih dari itu, pejabat negara sejatinya telah menjual moralitas politiknya di hadapan rakyat yang memberikan mandat kepadanya.

Pejabat negara belum sepenuhnya mengabdikan dirinya dengan total sebagai wakil seluruh rakyat, tetapi masih menyandarkan pada sektarianisme partai politik yang penuh ambisi dan kepentingan. Tidak salah kemudian kalau masyarakat mencibir kepanjangan DPR dengan Dewan Percaloan Rakyat, Dewan Pemeras Rakyat, dan lain sebagainya. Menjadi anggota dewan hanya untuk menjadi calo yang selalu memanfaatkan kesempatan mendapatkan tender politik sebanyak-banyaknya.

Politik Seduksi

Perilaku tersebut merupakan bukti terciptanya politik seduksi (rayuan) dalam tubuh pejabat negara. Wajah politik seduksi selalu menampilkan dirinya secara menarik, penuh make-up, lipstik, dan asesoris lainnya. Namun, di balik itu, mereka menyiapkan jaring-jaring rayuan yang merongrong kehancuran dan kebinasaan.

Menurut Thomas Docherty dalam After Theory (1996: 27), bahwa disebabkan kegagalan politik kontemporer yang menghasilkan inovasi, orisinalitas, dan kebaruan, wacana politik memfokuskan diri bagi keberlangsungannya pada rayuan yang menciptakan semacam politik seduksi.

Di dalam jagat rayuan, wacana politik bukan lagi dibangun oleh arsitektur nalar-nalar rasional, akan tetapi oleh berbagai trik rayuan, dalam rangka menggoda manusia politik. Mekanisme yang bekerja dalam rayuan, sebagaimana yang dikatakan Jean Baudrillard dalam Seduction (1990: 7), tidak lagi relasi psikis, tidak pula represi atau ketaksadaran, akan tetapi relasi permainan, tantangan, duel, dan strategi penampakan.

Dalam wacana politik seduksi di atas, penampakan pejabat negara sekarang hanya sebatas “permainan” untuk mengeruk kekuasaan sebesar-besarnya.

Mereka sudah memedulikan lagi kenyataan pahit di sekelilingnya, karena nalar politik yang mereka gunakan bukan untuk memberdayakan dan memajukan bangsa, melainkan untuk memberdayakan kepentingan individu dan kelompok. Dengan nalar yang irasional, mereka juga sering menggunakan dalih agama, sosial, dan budaya untuk memuluskan alur permainan politiknya.

Semua hanyalah fatamorgana yang absurd. Ruang politik fatamorgana pejabat negara, menurut kacatamata politik Baudrillard dalam The Evil Demon of Images (1993: 139), hanya akan menghadirkan iblis-iblis politik yang mendistorsi dunia dengan membangun ilusi-ilusi tentang kejahatan dengan wajah yang suci, demokratis, dan manusiawi. Wajah kebenaran, keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi telah dipalsukan dan ditampilkan dalam wajah-wajah seduksi yang penuh trik dan tipuan.

Di tengah berbagai tudingan miring tersebut, sudah saatnya pejabat negara kembali kepada khittahnya. Dalam logika demokrasi, rakyat adalah raja. Sedangkan pejabat negara adalah pelayan. DPR sebagai juru bicara raja harus menuruti segala yang diperintahkan sang raja.

Kembali ke khittah, berarti DPR harus menaati segala yang diperintahkan sang raja. Sekarang ini sang raja sedang menderita diterpa berbagai bencana, baik bencana alam maupun bencana pemiskinan global. Sebagai juru bicara sekaligus pelayan, DPR seharusnya mengkaji secara mendalam kebutuhan sang raja agar dijalankan oleh pemerintah. Jangan malah berkhianat dan seenaknya sendiri mencuri kekuasaan sang raja.

Kembali ke khittah dan maksimalisasi kinerja Badan Kehormatan (BK) DPR akan menjadikan Senayan sebagai lembaga berwibawa yang menyuarakan aspirasi rakyat.

*Penulis : Muhammadun, Analis Politik pada Program Pasca Sarjana UIN Yogyakarta.

Sumber
SBMI, Monrovia  - Presiden Liberia Ellen Johnson Sirleaf mendukung Mari Elka Pangestu sebagai wakil Indonesia untuk Direktur Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) periode 2013-2017.

"Kami menghargai peran Indonesia dalam pembangunan global. Liberia mendukung Mari Pangestu memimpin WTO," kata Sirleaf seusai mengadakan pertemuan bilateral dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Monrovia, Liberia, Kamis.

Liberia juga menghargai peran Indonesia dalam ikut serta mengirim pasukan penjaga perdamaian ke Afrika. Presiden Sirleaf juga akan memenuhi undangan SBY untuk mengadakan kunjungan kenegraan ke Indonesia.

Sebelumnya, dalam merespons pencalonannya sebagai Dirjen WTO, Mari yang juga menteri pariwisata dan industri kreatif telah menyampaikan visi misi pada World Economic Forum (WEF) di Davos pada tanggal 22--26 Januari 2013.

Setelah Davos, Mari Pangestu akan melanjutkan perjalanan ke Jenewa untuk menghadiri pertemuan General Council WTO pada tanggal 29--31 Januari 2013. Pada acara ini seluruh kandidat Direktur Jenderal WTO akan diberikan kesempatan untuk memaparkan visi dan misinya yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Mari telah mempresentasikan visinya dan bertemu dengan General Council WTO pada tanggal 29 Januari 2013.Mari sebelumnya bertemu dengan menteri perdagangan, menteri ekonomi, serta menteri luar negeri dari India, Jepang, Australia, Kanada, Swiss, Panama, Swedia, Uni Emirat Arab, Peru, Nepal, Malaysia, dan Afrika Selatan.

Sebelum pertemuan WEF di Davos itu, Mari Pangestu juga telah melakukan kunjungan ke Washington DC, Amerika Serikat, dan Beijing, China untuk bertemu dengan menteri-menteri terkait dalam rangka bertukar pikiran mengenai topik-topik hubungan bilateral serta masa depan dari sistem perdagangan global.

Selain bertemu dengan sejumlah menteri, dia juga bertemu dengan figur-figur ternama untuk mendiskusikan isu-isu global termasuk perdagangan, seperti dengan Prof Klaus Schwab yang mengorganisasi WEF, Peter Sutherlad, Joseph Stiglitz dan Jeffrey Sachs. (ANTARA)