sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN


Apa Kabar Program Memerangi Kerja Paksa dan Perdagangan Pekerja Migran Indonesia?
Program Migrasi Aman itu?
KORANMIGRAN, JAKARTA - Artikel ini dimuat sebagai dokumentasi dari program yang pernah digadang-gadang akan meredam efek buruh dari kebijakan neoliberalisme bagi negara-negara miskin. Hasilnya tentu saja sudah dapat diduga dan sekarang program itu diulang lagi tentunya.

Tujuan, Proyek Buruh Migran menangani kebutuhan, hak dan kepentingan Buruh migran Indonesia di sepanjang siklus migrasi. Proyek difokuskan pada Buruh rumah tangga, yang termasuk kelompok paling rentan terhadap kerja paksa dan perdagangan. 

Mitra : Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementrian Koordinasi Bidang Perekonomian, Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Departemen Luar Negeri, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Departemen Dalam Negeri,Departemen Kesehatan, Dinas-dinas terkait, Komite Nasional Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Serikat Buruh Migran Indonesia dan organisasi-organisasi Buruh Migran serta Buruh Rumah Tangga di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Hong Kong, Konfederasi Serikat Buruh, Organisasi non pemerintah dan organisasi berbasis masyarakat yang peduli pada Buruh rumah tangga, Buruh migran, kerja paksa dan perdagangan orang dan Migrasi.

Jangka waktu: 3 tahun (2008 – 2011) 


Cakupan geografis: Sub-Regional, yaitu: Negara Asia Tenggara Pengirim Tenaga Kerja – Indonesia. Negara Asia Tenggara Penerima Tenaga Kerja – Malaysia, Hong Kong, dan Singapura Sinergi dengan negara-negara kawasan teluk. 

Acuan program untuk Indonesia ditujukan untuk membenahi dan diperbaikinya manajemen pengiriman Buruh migran ke luar negeri untuk meningkatkan perlindungan terhadap mereka, khususnya yang bekerja sebagai Buruh rumah tangga di luar negeri. Anggaran: USD 2,300,000.

Latar Belakang 
Setiap tahun sekitar 700.000 buruh migran Indonesia yang terdokumentasi meninggalkan tanah air untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Tujuan utama mereka adalah Timur Tengah dan Asia, dengan dua tujuan paling umum yaitu Malaysia dan Saudi Arabia. Data terakhir BNP2TKI pada Agustus 2009 menyatakan bahwa terdapat 4,3 juta Buruh saat ini sedang bekerja di luar negeri, setiap tahunnya memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional Indonesia sebesar US$6 dan 8,2 milyar yang mereka kirim ke tanah air pada 2007 dan 2008.1 Jumlah buruh migran tidak terdokumentasi diperkirakan 2–4 kali lebih tinggi. 

Kira-kira 75 persen dari semua Buruh migran Indonesia adalah perempuan, dengan mayoritas terbesar bekerja sebagai Buruh rumah tangga. Meskipun Buruh migran Indonesia memainkan peran sentral dalam menopang perekonomian nasional Indonesia, nasib dan kebutuhan mereka akan perlindungan hukum yang memadai di Indonesia maupun di luar negeri masih belum ditangani secara memadai oleh pemerintah Indonesia. Akibatnya, Buruh domestik rentan terhadap perdagangan dan kerja paksa yang terorganisir di sepanjang keseluruhan siklus migrasi. 

Kerja Paksa dan Perdagangan Manusia  

Pekerjaan rumah tangga itu sendiri bukanlah kerja paksa. Akan tetapi, Buruh rumah tangga acapkali mengalami bentuk-bentuk eksploitasi berat di luar batas kewajaran, termasuk kerja paksa dan perdagangan manusia. Oknum yang melakukan praktik semacam itu umumnya makelar, perusahaan penyalur tenaga kerja, pengusaha dan pejabat pemerintah yang ikut bersekongkol. 


Praktik kerja paksa dan perdagangan manusia yang paling umum menimpa Buruh rumah tangga adalah: terjerat dalam ikatan utang karena keharusan membayar biaya perekrutan ilegal yang sangat berlebihan; bepergian dengan dokumen perjalanan yang dipalsukan; kontrak kerja diganti dengan kontrak yang lebih rendah tingkatannya; ditipu soal kondisi kerja; dokumen perjalanan dan upah ditahan majikan; dikurung/tidak boleh keluar rumah; tidak boleh berkomunikasi; diberi jam kerja berlebihan tanpa mendapat hari libur; mengalami kekerasan fi sik maupun seksual; dan mengalami kehancuran identitas, pelecehan dan pemerasan secara ilegal, penahanan dan penganiayaan oleh lembaga penegak hukum, majikan dan lembaga swasta. 

Menurut Deklarasi ILO mengenai Prinsip-prinsip dan Hak-hak Mendasar di Tempat Kerja (1998), yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota ILO — termasuk Indonesia — semua Buruh mempunyai hak yang setara atas perlindungan dan pengakuan, tanpa memandang status dan sektor mereka. Oleh sebab itu, Buruh migran, termasuk Buruh rumah tangga migran, berhak atas perlindungan tersebut. Panduan Kerangka Multilateral ILO mengenai Migrasi Kerja (ILO Multi-Lateral Framework on Labour Migration) memberikan panduan bagi negara anggota dan konstituen guna memastikan terpenuhinya secara utuh kebutuhan Buruh migran akan perlindungan, sekaligus memperkuat dan merampingkan kebijakan manajemen migrasi buruh nasional beserta mekanisme pelaksanaannya. 

Salah satu prioritas Program ILO tentang Buruhan yang Layak untuk Indonesia adalah Menghentikan Eksploitasi di Tempat Kerja, yang secara spesifik meliputi upaya memerangi kerja paksa dan perdagangan Buruh migran. Kedua persoalan ini telah menjadi prioritas bagi konstituen ILO di Indonesia. 

Tujuan dan Strategi Proyek


Proyek Buruh Migran bertujuan memberikan kontribusi pada penanggulangan diskriminasi dan eksploitasi Buruh migran di Indonesia dan di negara-negara penerima utama di Asia Tenggara. Untuk mencapai tujuan ini, diterapkan suatu pendekatan terpadu untuk menangani penyebab maupun dampak kerja paksa dan perdagangan Buruh rumah tangga. Aksi kongkret yang telah diidentifikasi adalah: 


Advokasi dan Kerja Sama Teknis

Proyek ini mendukung advokasi dan kerja sama teknis untuk memperkuat kebijakan dan kerangka hukum bagi perlindungan Buruh rumah tangga. Ini meliputi bekerja dengan mitra proyek untuk menyusun dan memperkuat rancangan perjanjian bilateral, peraturan perundang-undangan nasional, ordonansi setempat, peraturan dan praktik administrasi, kode etik dan kontrak model. Hal ini penting karena di sebagian besar negara, Buruh rumah tangga saat ini dikecualikan dari perundangan ketenagakerjaan dan perundangan perlindungan sosial. Proyek pun secara teknis mendukung dan memfasilitasi debat tripartit dan pemangku kepentingan nasional terkait serta kertelibatan dalam proses penetapan standar internasional ILO untuk Buruh rumah tangga 2009 – 2011. 

Sosialisasi

Masyarakat, media massa, pemerintah atau serikat Buruh kurang memberikan perhatian kepada nasib Buruh migran dan Buruh rumah tangga. Buruh rumah tangga dan majikan pun umumnya tidak menyadari hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Karenanya, proyek mendukung upaya sosialisasi agar para pihak terkait sadar akan dan memiliki kepekaan terhadap pentingnya keselamatan migrasi dan pengakuan terhadap Buruh di sektor rumah tangga. 


Pembangunan Kapasitas 


Para pemangku kepentingan yang memunyai mandat untuk memastikan adanya perlindungan bagi Buruh migran dan Buruh rumah tangga kerapkali menghadapi masalah yang berkaitan dengan kurangnya kapasitas yang dimiliki. Oleh sebab itu, proyek bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan badan pemerintah di tingkat nasional dan daerah, serta memperkuat organisasi Buruh migran dan Buruh rumah tangga dalam hal menjangkau dan menjalin aliansi dengan serikat Buruh dan organisasi lain yang mendukung kepentingan Buruh rumah tangga dan Buruh migran. 


Bantuan Langsung dan Penyediaan Pelayanan


Proyek ini menjalin kerja sama dengan mitra di tingkat nasional dan daerah yang sedang memberikan pelayanan penjangkauan, perlindungan, mata pencaharian dan reintegrasi kepada Buruh rumah tangga migran di negara pengirim dan penerima. Ini meliputi konseling hukum dan kejiwaan, meja bantuan (help desks), saluran-saluran telepon yang langsung dapat dihubungi dalam keadaan darurat (hotlines), pelatihan kewirausahaan, pelayanan pengiriman uang ke tanah air, dan penyediaan asuransi bagi Buruh migran dan keluarga mereka. 


Penelitian dan Dokumentasi


Karena rumitnya praktik perdagangan buruh/pekerja dan kerja paksa, kesenjangan pengetahuan yang ada harus diatasi dan informasi harus disebarluaskan. Oleh sebab itu, proyek melakukan penelitian, analisis kebijakan dan kajian, serta mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kondisi Buruh/pekerja rumah tangga migran. 


Kesempatan-kesempatan untuk Memerangi Kerja Paksa dan Perdagangan Buruh Migran Indonesia, Pesatnya laju globalisasi dan cepatnya pertumbuhan jumlah Buruh migran dari berbagai negara yang tidak mendapatkan perlindungan mendasar sejalan dengan hak-hak mereka sebagai Buruh telah mendorong diberikannya perhatian yang lebih besar kepada nasib Buruh migran di tingkat nasional maupun internasional, dan telah menciptakan momentum untuk memerangi kerja paksa dan perdagangan Buruh rumah tangga migran. 

Perkembangan-perkembangan terakhir di bidang kebijakan di Indonesia telah memberikan kesempatan untuk memperkuat kerangka perlindungan bagi Buruh migran. Misalnya, Instruksi Presiden No. 6/2006 memberikan garis besar rencana aksi dan reformasi sektoral untuk memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan Buruh migran di Indonesia, dan sejalan dengan Peraturan Presiden No. 81/2006 dibentuk lembaga nasional baru yang menangani penempatan dan perlindungan Buruh migran pada awal 2007. 

Sebagai tambahan, saat ini UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri telah resmi masuk dalam daftar rancangan undang-undang prioritas untuk diperdebatkan dalam parlemen sebagaimana yang dikeluarkan oleh Badan Legislasi Nasional DPR pada bulan Desember 2009. Di tingkat ASEAN, penyusunan perangkat di tingkat regional bagi perlindungan Buruh migran menawarkan kesempatan untuk memperkokoh perlindungan hukum dan keselarasan peraturan rekrutmen dan penempatan serta kondisi kerja para Buruh migran. 

Pencapaian-pencapaian hingga saat ini


1. Penguatan kerangka kebijakan regional bagi perlindungan Buruh migran: Bantuan teknis kepada kelompok Kerja ASEAN tentang Buruh Migran, yang terdiri dari serikat Buruh, organisasi non pemerintah, organisasi Buruh migran dan akademisi, untuk melakukan advokasi, lobi, menyusun rancangan dan menyelenggarakan konsultasi regional dan nasional mengenai Deklarasi ASEAN dan suatu Instrumen ASEAN yang bersifat mengikat bagi Perlindungan Tenaga Kerja Migran, sebagaimana ditetapkan dalam mandat Rencana Aksi Vientiane ASEAN. 


2. Penguatan kerangka kebijakan nasional dan praktik administrasi nasional dan regional bagi perlindungan Buruh rumah tangga migran: Dukungan teknis terhadap Kongres Serikat Buruh Malaysia (Malaysian Trade Union Congress/MTUC) untuk menghadiri konferensi mengenai Buruh rumah tangga dalam kaitannya dengan proses penetapan standar ILO bagi Buruh rumah tangga. 

3. Penguatan kerangka kebijakan regional dan praktik administrasi bagi perlindungan Buruh rumah tangga migran: Bantuan keuangan dan teknis kepada Kongres Serikat Buruh Nasional Singapura (National Trade Union Congress of Singapore) untuk menyusun seminar regional tentang praktik internasional terbaik dalam melindungi Buruh rumah tangga migran di negara pengirim maupun tujuan. 

4. Penguatan kerangka kebijakan regional ASEAN dan praktik administrasi bagi perlindungan Buruh migran berkenaan dengan mekanisme nasional hak asasi manusia: Bantuan bagi penguatan kapasitas mekanisme nasional hak asasi manusia di wilayah ASEAN untuk melindungi Buruh migran, yang memungkinkan pengumpulan data, pemantauan, advokasi dan pengkajian ulang kebijakan pemerintah, serta mendukung konsultasi nasional Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) di Indonesia pada tahun 2006 dan 2007. 

5. Penguatan Aliansi Regional bagi Perlindungan Buruh Rumah Tangga (Migran) (ADWA): Mendukung jejaring nasional Buruh migran dan Buruh rumah tangga migran dalam membentuk Aliansi Buruh Rumah Tangga Asia di tingkat regional (Asian Domestic Workers Alliance/ADWA) untuk mengadvokasikan kesetaraan hak-asasi manusia dan perlindungan ketenagakerjaan bagi Buruh rumah tangga di Asia. 

6. Bantuan teknis bagi pengetahuan dan pelaksanaan instrumen ketenagakerjaan dan hak asasi manusia yang telah diratifi kasi bagi perlindungan Buruh migran: Bantuan teknis kepada Departemen Luar Negeri (Deplu) Indonesia untuk melaksanakan programnya dalam meningkatkan pengetahuan dan melaksanakan instrumen-instrumen internasional yang menyangkut perlindungan bagi kelompok penduduk rentan, khususnya Buruh migran, korban perdagangan manusia, Buruh perempuan, anak-anak dan lain-lain, serta penerapan instrumen-instrumen tersebut dalam kerangka kebijakan nasional dan daerah. 

7. Bantuan teknis untuk advokasi dan dukungan di Malaysia: Bantuan keuangan dan teknis kepada Asosiasi Ahli Hukum Malaysia, Tenaganita (suatu organisasi non pemerintah Malaysia) dan MTUC untuk mendukung dan melakukan advokasi hak-hak Buruh migran dan Buruh rumah tangga melalui konsultasi dan konferensi nasional serta bantuan langsung melalui helpdesks dan hotlines dan pelatihan-pelatihan bagi pemberi layanan dan praktisi hukum. 

8. Bantuan teknis untuk penggalian informasi di bidang pengembangan standar-standar internasional, khususnya bagi perlindungan Buruh rumah tangga: Dukungan bagi inisiatif-inisiatif NORMES (Departemen Standar-standar Internasional ILO Jenewa), ACTRAV (Departemen ILO Jenewa yang menangani Serikat Buruh), dan GENDER (Biro Gender ILO Jenewa), dan juga ILOROAP (Kantor Regional ILO untuk Wilayah Asia dan Pasifi k) berupa penelitian dan umpan balik teknis terhadap upaya yang mereka lakukan dalam mengembangkan standar-standar internasional, khususnya bagi perlindungan Buruh rumah tangga. Buruhan ini dipimpin ILO Jenewa dan akan dilanjutkan di sepanjang tahun 2008-2009. 

9. Penguatan sistem perekrutan dan penempatan Buruh yang ada di Indonesia: Bantuan kepada Kementrian Koordinasi Bidang Perekonomian, BNP2TKI, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Departemen Dalam Negeri dan lainnya untuk mengembangkan dan menyusun rancangan kerangka kebijakan yang mampu mengatasi kekurangan-kekurangan dalam kerangka perundang-undangan dan praktik administrasi yang ada dewasa ini. 

10. Penguatan sistem-sistem yang ada di Indonesia yang menangani uang yang dikirim ke tanah air oleh Buruh Indonesia di luar negeri, layanan perbankan dan fasilitas tabungan, kredit mikro dan investasi: Bantuan kepada Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Depnakertrans, BNP2TKI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, pemerintah daerah dan lain-lain untuk mengembangkan dan menyusun rancangan kerangka kebijakan yang mampu mengatasi kekurangan dalam kerangka perundang-undangan dan kebijakan dan praktik administrasi yang ada dewasa ini. 

11. Penguatan penyebarluasan informasi lapangan kerja dan penempatan dan pendaftaran Buruh migran Indonesia: Bantuan kepada Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Depnakertrans, BNP2TKI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, pemerintah daerah dan lain-lain untuk mengembangkan program dukungan dan informasi mengenai kesempatan kerja di luar negeri dan prosedur migrasi yang aman. 

12. Penguatan peraturan daerah bagi perlindungan Buruh migran – Lombok Tengah, Lampung Timur, dan Cirebon: Dukungan bagi serikat Buruh migran, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia), untuk melakukan advokasi, lobi, serta konsultasi dan menyusun rancangan peraturan daerah mengenai perlindungan dan pelayanan bagi Buruh migran di daerah-daerah yang terpilih menjadi proyek percontohan. Khususnya dalam tahapan ini, proyek meluaskan dukungannya kepada lebih dari dua daerah terpilih di Jember dan Banyumas (Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah). 

Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi 


13. Sosialisasi lewat media massa - duta Buruh migran: Kampanye peningkatan kesadaran dan advokasi yang dilakukan oleh penyanyi terkenal Franki Sahilatua dan Nini Carlina serta artis Rieke Dyah Pitaloka yang juga duta bagi Buruh migran Indonesia. Mereka terkenal sebagai pejuang hak-hak Buruh migran di Indonesia dan luar negeri dan telah berpartisipasi dalam dokumenter, film informasi, acara televisi dan radio sejak tahun 2006, dan juga wisata promosi ke Malaysia, Hongkong dan Singapura serta kunjungan ke berbagai daerah pengirim di Indonesia serta pertunjukan di ibukota Jakarta. 


14. Sosialisasi lewat media massa di Indonesia: Program-program media interaktif bersama dengan jaringan radio dan televisi mengenai hak-hak Buruh migran dan Buruh rumah tangga serta kondisi kerja di Indonesia dan luar negeri. Pada 2007 proyek berhasil mengajak para pihak terkait untuk berpartisipasi dalam 18 acara radio interaktif di tingkat nasional, yang kemudian direkam dan disebarluaskan ke stasiun-stasiun radio provinsi dan lokal di daerah-daerah pengirim Buruh migran. Proyek menjalin kerjasama dengan The Jakarta Globe mengenai penerbitan serangkaian artikel Buruh rumah tangga migran (penerbitan khusus selama tiga hari mengenai Buruh migran Indonesia. Proyek juga bekerja sama dengan sejumlah program TV nasional, seperti Metro TV, Q Channel dan SWARA mengenai permasalahan Buruh rumah tangga migran. Di bulan Desember 2009, proyek telah memulai kerja sama dengan The Jakarta Post untuk mengembangkan serangkaian kisah feature tentang beberapa Buruh migran Indonesia yang mengalami penyiksaan dan kekerasan sebagai sebuah pembelajaran untuk mempromosikan migrasi yang aman dan upaya menghentikan penyiksaan dan kekerasan terhadap Buruh migran Indonesia. 

15. Sosialisasi lewat media massa di Singapura: Menjalin kerja sama yang erat dengan surat kabar Singapura the Straits Times untuk menerbitkan serangkaian artikel tentang Buruh rumah tangga migran dan memberikan bantuan teknis kepada jurnalis Straits Times saat berkunjung ke daerah pengirim untuk penulisan artikel dan montase foto berbasis cetak dan berbasis internet. 

16. Sosialisasi lewat media massa di Malaysia: Bekerja sama dengan jaringan TV berita Al-Jazeera TV melakukan kunjungan ke komunitas pengirim di Indonesia dan dengan layanan berita lewat internet Malaysia kini. 

17. Perayaan Hari Tenaga Kerja Migran Internasional di Indonesia: Bersama SBMI, menyelenggarakan acara peningkatan kesadaran dan advokasi di Jakarta pada 18 Desember 2007 dan 2008, yang mendapat liputan luas dari media massa Indonesia. 

18. Sosialisasi dan penjangkauan berbasis masyarakat di Indonesia: Dukungan bagi kegiatan-kegiatan SBMI dan jaringan organisasi non pemerintah Kopbumi dan CIMW, serta organisasi-organisasi terkait lainnya di tingkat lokal di sekitar 75 komunitas pengirim di 13 provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat untuk melakukan sosialisasi dan advokasi bagi perbaikan perlindungan dan akses pelayanan terhadap Buruh migran. 

19. Sosialisasi dan penjangkauan berbasis masyarakat di Hongkong: Dukungan bagi serikat Buruh rumah tangga migran IMWU dan FDGHU untuk melakukan advokasi dan sosialisasi secara luas melalui serangkaian kegiatan, seperti pertemuan hari Minggu bagi anggota, acara budaya, pertemuan publik dan dialog dengan pemerintah Hongkong, konsulat Indonesia di Hongkong dan perusahaan penyalur tenaga kerja Hongkong. 

20. Sosialisasi dan penjangkauan berbasis masyarakat di Singapura dan Malaysia: Dukungan bagi advokasi publik dan sosialisasi yang dilakukan oleh kelompok serikat Buruh Malaysia MTUC dan UNI-MLC dan organisasi non pemerintah Tenaganita, serta penjangkauan Buruh migran dan Buruh rumah tangga migran mengenai hak-hak mereka sebagai Buruh dan cara-cara memperoleh bantuan. 

21. Sosialisasi dan jangkauan berbasis komunitas di Singapura: Dukungan terhadap advokasi dan peningkatan kesadaran publik oleh serikat Buruh Singapuran, NTUC dan UNI, serta LSM HOME, TWC2, organisasi keagamaan, organisasi Buruh rumah tangga serta jangkauan langsung kepada Buruh migran dan Buruh rumah tangga migran mengenai hak-hak kerja mereka dan cara memperoleh bantuan. Kegiatan Penjangkauan, Perlindungan, Mata Pencaharian, dan Layanan Reintegrasi bagi Buruh Rumah Tangga Migran dan Keluarga Mereka 

22. Mendukung penjangkauan dan bantuan bagi Buruh migran: Dukungan bagi kegiatan-kegiatan SBMI dan jaringan LSM Kopbumi dan CIMW, serta organisasi-organisasi terkait lainnya di tingkat lokal di sekitar 75 komunitas pengirim di 13 provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat untuk mendukung pengembangan mata pencaharian di daerah-daerah pengirim di Indonesia melalui pendidikan fi nansial, pengembangan kewirausahaan, pelatihan keterampilan produksi, pelatihan koperasi dan keuangan mikro. 

Pembangunan Kapasitas bagi Pemangku Kepentingan Utama


23. Meningkatkan kemampuan pejabat negara-negara ASEAN and sejumlah negara Afrika dalam hal perlindungan Buruh migran: Melalui kerja sama dengan Pusat Pelatihan Deplu di Jakarta, memberikan bantuan teknis, fasilitator, pelatihan dan materi sumber daya bagi pelatihan pejabat senior dan madya dari negara-negara ASEAN dan sejumlah negara Afrika mengenai perlindungan Buruh migran; pelatihan tersebut diselenggarakan Deplu yang sekaligus menjadi tuan rumah, sebagai bagian dari program Deplu untuk menanamkan kepekaan di kalangan pejabat dan meningkatkan kerja sama di bidang migrasi. 


24. Meningkatkan kemampuan pejabat Departemen Luar Negeri dalam menangani persoalan Buruh migran: Menyusun kurikulum dan materi pelatihan bagi Pelatih Utama yang akan memberikan pelatihan kepada para Duta Buruh Migran; bagi personil layanan spesialis di Pusat Pelayanan Warga Negara baru yang juga memberikan pelayanan bagi Buruh migran Indonesia; dan pelatihan di bidang pemasaran dan promosi kesempatan ‘Kerja yang Layak’ bagi Buruh migran. 

25. Meningkatkan kemampuan pejabat Divisi Hak Asasi Internasional Departemen Luar Negeri mengenai perlindungan ketenagakerjaan dan hak asasi manusia bagi kelompok penduduk yang rentan eksploitasi, termasuk Buruh migran: Personil departemen yang terlatih dan memiliki kepekaan melakukan konsultasi nasional dan lokal di seluruh Indonesia, dan menyelenggarakan seminar dan pelatihan bagi pejabat di tingkat nasional dan daerah, staf pusat studi hak asasi manusia di tingkat daerah, dan wakil-wakil pemangku kepentingan lainnya di tingkat nasional dan daerah. 

26. Meningkatkan kemampuan pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk menyusun dan melaksanakan mandat BNP2TKI: Menyusun manual pelatihan dan memfasilitasi Pelatihan Pelatih dalam penempatan dan perlindungan Buruh migran, pemasaran dan promosi kesempatan ‘kerja yang layak’ bagi Buruh migran dan perjanjian bilateral serta keterampilan negosiasi. 

27. Seminar sosialisasi dengan para pemangku kepentingan Indonesia di tingkat pusat dan daerah mengenai Kebijakan Terbaik dan Praktik Administrasi Internasional bagi Transfer dan Upaya Mewujudkan Penggunaan Secara Produktif Uang Kiriman Buruh Indonesia di Luar Negeri: Dukungan pada BNP2TKI dalam penyelenggaraan seminar terhadap pihak terkait di tingkat nasional dan daerah untuk menyajikan hasil temuan dan rekomendasi terkait dengan hasil studi mengenai peraturan pemerintah dan pelaksanaan program yang mendukung pengiriman uang dengan lebih fleksibel, cepat dan murah. 

28. Seminar sosialisasi dengan para pemangku kepentingan Indonesia di tingkat pusat dan daerah mengenai Status Kebijakan-kebijakan tentang Migrasi Tenaga Kerja Indonesia: Memfasilitasi seminar bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk menyajikan hasil temuan dan rekomendasi sehubungan dengan hasil analisis hukum migrasi kerja. 

29. Seminar sosialisasi dengan para pemangku kepentingan mengenai Kebijakan Internasional Terbaik dan Praktik Administrasi untuk Pusat Penempatan Tenaga Kerja: Dukungan bagi BNP2TKI dalam penyelenggaraan seminar tentang hasil temuan dan rekomendasi terhadap kelayakan pengintegrasian pusat-pusat penempatan Buruh migran ke dalam struktur administrasi yang ada. 

30. Peningkatan kemampuan bagi para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah: Pelatihan bagi pelatih bagi para wakil dan narasumber utama dari asosiasi tenaga kerja migran, serikat Buruh dan pejabat BNP2TKI, BP3TKI dan Dinas Tenaga Kerja dalam hal hak asasi manusia dan sistem manajemen migrasi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan pengorganisasian Buruh migran, pelatihan pra-keberangkatan dan paralegal. Pelatihan-pelatihan selanjutnya akan dilakukan masing-masing organisasi yang berpartisipasi. 

31. Sesi perencanaan untuk BNP2TKI: Memfasilitasi sesi perencanaan tingkat tinggi pada Februari 2008 guna menuju tercapainya sasaran struktur organisasi dan operasi BNP2TKI. 

32. Sesi perencanaan untuk Kementrian Koordinasi Bidang Perekonomian dan badan-badan pemerintahan lainnya: Memfasilitasi sesi perencanaan bagi Kementrian Koordinasi Bidang Perekonomian serta Kelompok Kerja Migrasi Ketenagakerjaan Nasional, yang terdiri dari sejumlah departemen terkait, termasuk bagian keuangannya, pada 2008. Sesi tersebut membahas prinsip internasional dan praktik terbaik, serta memfasilitasi dialog antara berbagai lembaga dengan tujuan menguatkan kapasitas personil kementrian untuk memutakhirkan dan menguatkan Instruksi Presiden Tahun 2006. 

33. Peningkatan kemampuan Buruh rumah tangga migran di Hongkong: Bantuan bagi peningkatan kemampuan pengurus serikat Buruh rumah tangga migran beserta anggotanya, serta sosialisasi dan advokasi oleh serikat Buruh tersebut. 

34. Peningkatan kemampuan bagi aparat kepolisian dalam hal penyelidikan peka jender dan pelimpahan perkara Buruh rumah tangga yang mengalami penganiayaan: Mendukung pengembangan kurikulum, materi, pelatihan pelatih dan pelatihan disertai pengawasan ke jenjang-jenjang di bawahnya mengenai penyelidikan dan pelimpahan kasus penganiayaan Buruh rumah tangga migran. 

35. Peningkatan kemampuan bagi serikat Buruh UNI-MLC dalam menyerikatkan dan memberikan bantuan kepada tenaga kerja migran: Dukungan kepada UNI-MLC, yang menjalin kerja sama dengan asosiasi tenaga kerja migran di Malaysia, bagi penyusunan suatu program pelatihan untuk mengorganisir dan membantu para Buruh migran, dan membentuk meja bantuan di kantor-kantor cabang. Bantuan pun diberikan terhadap kurikulum, materi, satu pelatihan pelatih dan satu pelatihan untuk jenjang berikutnya oleh para pelatih utama UNI-MLC. 

36. Bantuan teknis bagi Kongres Serikat Buruh Malaysia (Malaysian Trade Union Congress/ MTUC) dalam hal mengorganisir dan memberikan bantuan kepada Buruh migran: MTUC meminta bantuan teknis untuk mengembangkan program pelatihan yang tepat guna mengorganisir dan membantu Buruh migran, serta membentuk meja bantuan di kantor-kantor cabang. Proyek mendukung pelatihan anggota di kantor-kantor cabang untuk mengorganisir Buruh rumah tangga migran, membentuk meja bantuan dan memberikan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan. 

37. Peningkatan kapasitas bagi pemangku kepentingan lokal di Malaysia, Singapura dan Hongkong: Kegiatan peningkatan kemampuan para pemangku kepentingan lokal, yaitu pengurus serikat Buruh rumah tangga dan anggota mereka di Hongkong, serta wakil-wakil serikat Buruh, organisasi non pemerintah, dan asosiasi tenaga kerja migran di Singapura dan pusat-pusat perkotaan yang lebih besar di Malaysia. Pelatihan-pelatihan ini dimaksudkan untuk membangun kapasitas kelembagaan dalam hal advokasi, pelaporan kasus, negosiasi kebijakan, pengerahan dan pengorganisasian Buruh migran ke dalam kelompok-kelompok pengguna setempat, serta memberikan pelayanan dan bantuan kepada Buruh migran. 

Riset yang ditargetkan, Dokumentasi dan Publikasi

Proyek ini telah menerbitkan publikasi-publikasi berikut untuk penggunaan dalam kegiatan advokasi, sosialisasi dan peningkatan kapasitas: 

  • Buku Pegangan tentang Hak Asasi Tenaga Kerja Migran (Migrant Workers’ Human Rights Handbook) 
  • Buruh Rumah Tangga di Asia Tenggara (Domestic Workers in South East Asia) 
  • Analisis Hukum Perbandingan mengenai Sistem Penempatan dan Perlindungan Buruh Rumah Tangga Migran di Empat Negara Tujuan (Legal Comparative Analysis of the Placement and Protection System in 4 Destination Countries) 
  • Tinjauan Ulang Mendalam dari Segi Hukum terhadap Sistem di Indonesia yang mengatur Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja (Legal In-Depth Review of Indonesian Recruitment & Placement System) 
  • Uang yang Dikirimkan ke Tanah Air oleh Buruh Migran – Studi Keuangan Mikro (Remittances - Micro-Finance Study) 
  • Perlakuan terhadap dan Kondisi Kerja Buruh Rumah Tangga Migran di Hongkong– Survei Data dan Laporan (Migrant Domestic Workers Treatment and Work Conditions in Hong Kong - Data Survey and Report) 
  • Dokumentasi Kisah-Kisah Buruh Rumah Tangga Migran (Migrant Domestic Workers Stories – Documentation) 
  • Kajian terhadap Pusat Layanan Penempatan Tenaga Kerja (Assessment of Employment Service Centres) 
  • Kajian terhadap Kerangka Kebijakan Tenaga Kerja Migran, Praktik dan Peran Mekanisme Hak Asasi Manusia di ASEAN (Assessments of Migrant Workers Policy Frameworks, Practices and the Role of Human Rights Machineries in ASEAN) 
  • Kajian Dampak Krisis Keuangan Global 2008 – 2009 terhadap Buruh Migran (Assessment of the impact of the Global Financial Crisis 2008 – 2009 on Indonesian Migrant Workers) 
  • Kehidupan Buruh Rumah Tangga Migran (Publikasi foto jurnalistik) (The Lives of Indonesian Migrant Domestic Workers (photo – journalistic publication)).